Tak Pekerjakan Karyawan di Rumah, Pengamat Dorong Perusahaan Diberi Sanksi

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan imbauan melakukan pekerjaan di rumah untuk menghindari adanya kerumunan dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Agus Pambagio mendesak pemerintah bisa memberikan sanski bagi perusahaan, khususnya swasta yang tidak melakukan hal tersebut.

“Karena ini darurat, bentuk sanksinya seperti apa silakan tentukan. Jadi ada perintah tapi tidak ada surat gubernur, itu baru bisa keluar,” kata Agus, Senin (16/3).

Dia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memerintahkan hal tersebut secara resmi.

Tidak hanya melalui siaran televisi dan radio namun harus harus ada pertemuan khusus dengan pihak terkait.

“Ini force majeure, saya minta anda liburkan karyawan atau pekerjakan dari rumah atau kalaupun harus datang ke kantor jam fleksibel tidak ada denda atau potongan,” ujar Agus.

Dia menegaskan, semua hal tersebut perlu diberlakukan dengan tujuan utama agar tidak ada kerumunan untuk menghindari penularan virus corona.

Persoalan pembatasan trasnportasi, kata Agus, hanya sebagai cara agar masyarakat dapat bekerja di rumah.

“Itu sekarang cuma disarankan tapi tidak ada surat Gubernur DKI. Kerja di rumah tapi bos nanyain gimana dong?,” jelas Agus.

Sumber: republika.co.id

 

Fatwa Dewan Ulama Al Azhar: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid Jadi di Rumah

KAIRO (Jurnalislam.com)- Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir mengeluarkan fatwa tentang keringanan untuk tidak melakukan ibadah shalat jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan mengganti shalat jum’at dengan shalat zuhur dirumah serta shalat lima waktu dirumah masing masing juga.

Keputusan itu diambil oleh Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir sebagai bentuk langkah antisipasi dalam penyebaran virus covid-19 yang telah memakan ribuan korban nyawa dan telah mewabah di lebih dari 100 negara di dunia.

Berdasarkan keterangan yang berkesinambungan dari otoritas kesehatan tentang penyebaran virus Corona baru atau Covid 19 yang sangat cepat dan telah menjadi pandemi dunia.

“Juga berdasar pada hasil pemeriksaan medis yang terus berjalan , bahwa virus ini semakin berbahaya karena cepatnya virus ini menyebar dan mudahnya ia berkembang, sedangkan orang yang terinfeksi bisa saja tidak menunjukkan gejala apa-apa sehingga tidak diketahui apakah dia terjangkit atau tidak, akibatnya virus ini dapat tersebar ke tempat mana saja yang dia singgahi,” katanya.

Dewan Ulama Senior Al Azhar Al Syarif Mesir juga berpendapat bawah diantara tujuan terbesar syariat adalah melindungi dan menjaga jiwa manusia dari berbagai bentuh bahaya dan musibah.

Oleh karena itu, Dewan Ulama Senior Al Azhar, atas tanggungjawabnya dalam urusan syariah, memberitahukan kepada seluruh pemangku kebijakan di berbagai wilayah.

“Bahwasanya diperbolehkan secara syariat untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah karena alasan kekhawatiran penyebaran virus Corona yang sangat beresiko bagi kehidupan individu manusia dan negara,”

“Dan telah ditetapkan pula bagi orang yang sakit dan lanjut usia untuk tetap berada di rumah dan tidak mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat, sebagaimana instruksi yang ditetapkan oleh pihak berwenang di negara masing-masing,” imbuhnya.

sumber: wasathiyaj

Corona Mewabah, MUI Wajibkan Umat Taati Kebijakan Isolasi Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik bisnis berupa pemborongan dan penimbunan.

Terutama pada komoditas kebutuhan bahan pokok (bapok) dan masker di tengah krisis pandemi covid-19.

Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Sekretaris, Asrorun Niam Soleh hari ini, Senin (16/3).

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata fatwa MUI saat dibacakan dalam konferensi pers, Senin (16/3).

MUI mewajibkan pemerintah melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang. Baik masuk dan keluar dari Indonesia.”Kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency,” katanya.

MUI mewajibkan umat Islam mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar covid-19. Sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Masyarakat juga diimbau agar proporsional dalam menyikapi penyebaran covid-19 dan orang yang terpapar sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif atau dinyatakan sembuh.

MUI Minta Perusahaan Taati Pemerintah Agar Karyawan Kerja di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyeru umat Islam agar patuh pada kebijakan pemerintah yang menginstruksikan pelajar dan karyawan belajar dan bekerja di rumah.

MUI mengingatkan umat Islam untuk menggunakan waktu belajar dan bekerja dari rumah dengan sebaik-baiknya.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, bagi umat Islam, kematian kapan saja bisa menjemput seseorang dalam keadaan sakit maupun sehat.

Namun, instruksi belajar dan bekerja di rumah bagi pelajar dan karyawan merupakan keputusan bijak dari pemerintah.

“MUI mengimbau kita menjaga amanah sebaik-baiknya. Tidak pergi ke sekolah bukan berarti jalan-jalan ke mal dan ke tempat rekreasi karena akan menimbulkan masalah baru. Bisa saja terpapar penyakit di sana,” kata KH Muhyidin, Senin (16/3).

Ia menyarankan, sebaiknya yang mendapatkan dispensasi belajar dan bekerja harus memaksimalkan waktunya di rumah seperti halnya belajar dan bekerja

Umat jangan menyalahgunakan waktu yang diberikan untuk kepentingan sesaat dan memenuhi hawa nafsu.

MUI mengingatkan, wabah Covid-19 yang menyebar di Indonesia sebaiknya dijadikan sebagai momentum mengoreksi diri. Sebab, menurut ajaran Islam, dalam setiap musibah pasti ada hikmahnya.

“Ada hikmah di balik setiap musibah, baik sifatnya yang individu atau personal atau musibah yang sifatnya kolektif yang meluas ke publik. Saya melihatnya ini coban bagi semua untuk bisa melakukan refleksi,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Ini Pertimbangan MUI Haramkan Shalat Jumat Ketika Wabah Tidak Terkendali

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah covid-19. Intinya, MUI menyatakan pelaksanaan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu di masjid boleh ditangguhkan saat ini.

“Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman,” baca Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Senin (16/03/2020).

Niam menerangkan, salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang. Sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal sangat besar.

Adapun mengenai salat jamaah di masjid MUI menghukumnya sebagai haram dilakukan sepanjang wabah belum terkendali.

Keharaman terletak pada aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.

“Seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” katanya.

Fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan. Serta menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.

“Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” katanya.

Dan kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Kebijakan Ponpes Salman Al Farisi Hadapi Corona: Tingkatkan Ketakwaan hingga Jaga Kebersihan

KARANGPANDAN (Jurnalislam.com)- Setelah meninjau perkembangan kondisi di Indonesia, terkhusus wilayah Solo dan sekitarnya, terkait virus corona atau covid-19.

Pimpinan Pondok Pesantren Islam (PPI) Salman Al-Farisi Karangpandan Ustaz Sanif Alisyahbana menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan terus meningkatkan ketaqwaan dan doa kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

“Mengajak dan menghimbau kepada seluruh keluarga besar PPI Salman Al-Farisi dan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan iman, taqwa dan tawakkal serta memperbanyak taqarrub, istighfar, dzikir dan do’a kepada Allah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Jurnalislam.com, Ahad, (15/3).

Ustaz Sanif juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi pengarahan kepada seluruh keluarga besar pesantren untuk selalu menjaga kebersihan, baik pribadi maupun lingkungan, menjaga wudhu dan rajin mencuci tangan.

Selain itu, PPI Salman Al Farisi juga meniadakan perizinan keluar komplek pesantren bagi santri hingga liburan akhir tahun (Ramadhan) atau sesuai kebijakan pihak pesantren.

“Tidak menerima kunjungan apapun (wali santri, studi banding, dll) sampai ada pemberitahuan dan izin dari pihak pesantren,” ujarnya.

“Wali santri tidak diperkenankan untuk mengirim paket sampai ada pemberitahuan dan izin dari pihak pesantren dan meniadakan seluruh kegiatan di luar pesantren,” tandas ustaz Sanif.

BMH Yogyakarta Bantu Pembangunan Masjid di Pelosok Gunungkidul

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)–Baitul Maal Hidayatullah (BMH) perwakilan D.I. Yogyakarta dengan program dakwah, sosial ekonomi dan pendidikan, terus melakukan beragam program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hari ini Senin, 16/03/16, BMH Yogyakarta menyalurkan bantuan pembangunan masjid Al-Mujahidin yang berlokasi di dusun Mojing, Botodayakan, Rongkop, Gunugkidul.

Kepala Divisi Program BMH Yogyakarta Syai’in Kodir menyampaikan, penyaluran bantuan pembangunan masjid dilakukan dalam rangka membantu percepatan  pembangunan. “Hari ini kami langsung ke lokasi masjid yang sedang dibangun oleh warga secara swadaya dan pengerjaannya sudah berjalan berbulan-bulan belum selesai”, tandasnya.

Syai’in menyampaikan, kampung yang berada di ujung kabupaten Gunungkidul dan perbatasan dengan kabupaten Wonogiri tersebut menjadi kampung binaan BMH Yogyakarta yang selama ini. “Berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dakwah dan pendidikan sering kita laksanakan guna memberikan sumbangsih perubahan bagi masyarakat”, imbuhnya.

Sementara itu, Syaiful Prihatin salah satu panitia pembangunan masjid tersebut mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya keras untuk menyelesaikan pembangunan. “Keberadaan masjid sangat penting mengingat sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan. Dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya sebelum Ramadhan tiba”, ungkapnya.

Syaiful juga menambahkan, ia mewakili warga dan panitia menyampaikan terima kasih kepada BMH yang telah membantu proses pembangunan masjid dikampungnya. “Kami mewakili takmir dan warga kampung Mojing berterima kasih sekali atas bantuan yang diberikan oleh BMH Yogyakarta selama ini. Khususnya bantuan pembangunan masjid Al-Mujahidin”, tutupnya.

*Ismoyo

MUI Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Senin (16/03) sore menetapkan Fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Covid-19. Fatwa ini memiliki ketentuan umum bahwa Corona-19 adalah Corona Virus Desease, yaitu sebuah penyakit menular disebabkan corona virus pada tahun 2019.

MUI menekankan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams.

Fatwa MUI tentang ibadah ini menyatakan, orang yang sudah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada pihak lain. Mereka yang sudah terpapar Corona bisa mengganti Shalat Jumat dengn shalat Zuhur di kediamannya masing-masing.

“Karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan Fatwa tersebut di Gedung MUI Pusat, Senin (16/03).

“Bagi orang yang telah terpapar virus corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” katanya.

Sementara untuk orang yang belum diketahui secara pasti sudah terpapar Covid-19, bila berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi menurut pihak berwenang, maka boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediamannya. Orang yang berada di wilayah rawan tersebut juga dibolehkan meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” katanya.

Sedangkan bila penyebaran Covid-19 ini sudah tidak terkendali di suatu kawasan tertentu, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut dan menggantinya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing sampai keadaan normal kembali.

“Juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,”

Sementara untuk pengurusan Jenazah terpapar Covid-10, MUI menetapkan bahwa memandikan dan mengkafani harus sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Dalam hal menshalatkan dan menguburkan, perlu dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Dalam Fatwa ini, MUI mengharamkan tindakan yang menimbulkan dan/atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker.

Kiai Niam menambahkan, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan Pemerintah untuk wajib melakukan pembatasan supaer ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medias dan barang kebutuhan pokok serta kebutuhan emergency.

Kepada Umat Islam, MUI mewajibkan mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-10, sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh,” pungkas Kiai Niam saat membacakan fatwa tersebut.

Pemprov DKI Pastikan Keseterdiaan Pangan Aman

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memastikan ketersediaan pangan bersubsidi bagi warga penerima bantuan. Kepastian ketersediaan pasokan pangan subsidi tersebut, menanggapi berbagai kekhawatiran terkait adanya aksi borong sebagian warga di beberapa pasar dan pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas KPKP KDI Jakarta, Darjamuni mengatakan, warga penerima manfaat pangan bersubsidi dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti, gerai di kelurahan maupun kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC, dan gerai pasar lainnya yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

“Saat ini ada kebijakan transaksi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA ditiadakan terlebih dahulu selama dua pekan ke depan,” kata Darjamuni, Senin (16/3).

Darjamuni juga menegaskan, Dinas KPKP sudah berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di klaster pangan yakni, Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya dan PD Dharma Jaya untuk tetap melakukan pelayanan dan droping stok pangan bersubsidi sesuai permintaan warga.

“Ini menyangkut kebutuhan pangan warga, jadi sangat urgen pada situasi dan kondisi seperti saat ini,” terangnya.

Ia menambahkan, penyaluran atau pelayanan pangan bersubsidi dilakukan dengan mekanisme pemilik kartu bernomor genap dilayani pada tanggal genap, begitupun sebaliknya. “Kebijakan ini untuk mengantisipasi berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak,” ujarnya.

Darjamuni mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi stok dan harga pangan, khususnya beras. Karena itu, warga Jakarta tidak perlu khawatir dengan kondisi yang terjadi saat ini dari dampak penyebaran Covid-19. Karena pasokan sembako masih cukup aman, bahkan untuk berbagai momen kegiatan keagamaan seperti Ramadhan dan Idul Fitri.

“Kebutuhan beras untuk Jakarta kami jamin aman. Jangan panic buying. Berdasarkan pantauan rutin kami di pasar tradisional dan supermarket beras tersedia,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, stok beras untuk Jakarta saat ini sebanyak 351.056 ton. Stok tersebut milik Pemerintah yang dicadangkan untuk Jakarta dan tersimpan di Gudang Kanwil Bulog DKI Jakarta. Selain itu, tersedia beras milik BUMD yang tersimpan di gudang PT. Food Station Tjipinang Jaya dan beras milik distributor di Pasar Induk Beras Cipinang.

Sumber: republika.co.id

Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah di Tengah Wabah Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang ‘penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19’, di Jakarta, Senin (16/3/2020). Berikut kutipan lengkap fatwa MUI:

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 14  Tahun 2020

Tentang

PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

 

Ketentuan Hukum                                          

 

  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

 

  1. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

 

  1. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b.  Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

 

  1. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

 

  1. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

 

  1. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

 

  1. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

 

  1. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

 

  1. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

 

Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

 

  1. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

 

  1. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

 

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

  1. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

                Ditetapkan di     :  Jakarta

                Pada tanggal    :    21 Rajab 1434 H

                                                                                 16 Maret 2020 M

 

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

                                                                  

 

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF 

Ketua   

 

 

  1. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris