JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik bisnis berupa pemborongan dan penimbunan.
Terutama pada komoditas kebutuhan bahan pokok (bapok) dan masker di tengah krisis pandemi covid-19.
Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Sekretaris, Asrorun Niam Soleh hari ini, Senin (16/3).
“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata fatwa MUI saat dibacakan dalam konferensi pers, Senin (16/3).
MUI mewajibkan pemerintah melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang. Baik masuk dan keluar dari Indonesia.”Kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency,” katanya.
MUI mewajibkan umat Islam mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar covid-19. Sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Masyarakat juga diimbau agar proporsional dalam menyikapi penyebaran covid-19 dan orang yang terpapar sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif atau dinyatakan sembuh.