UGM Kecam Teror terhadap Diskusi Bertema Pemberhentian Presiden

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara ihwal intimidasi yang berujung pada pembatalan diskusi mahasiswa yang bertema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” pada 29 Mei 2020.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.

“Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan,” ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5).

Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat.

UGM menyatakan acara tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. “Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa,” imbuh Sigit.

Sumber: kontan.co.id

Polisi Didesak Usut Teror terhadap Akademisi Diskusi FH UGM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengecam aksi teror dan intimidasi terhadap mahasiswa UGM dan Guru Besar UII.

Dia mendesak Pemerintah dan Kepolisian RI untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman terkait.

Untuk diketahui, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang menyelenggarakan diskusi publik soal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII yang diundang menjadi Narasumber dalam diskusi itu pun mengalami teror.

“Pemerintah dan Kepolisian RI harus melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman tersebut,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Dia melanjutkan, pada dasarnya setiap orang berhak untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia pada Pasal 28 E, F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemberangusan hak berpendapat dan berkomunikasi adalah pembangkangan terhadap Konstitusi,” ujarnya.

Diskusi publik yang digelar ini merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia, kata Erasmus, telah mengikatkan diri pada Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan UU 12/2005.

Penjelasan umum pasal 13 Kovenan ini yakni “… anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan”.

Erasmus menegaskan, judul diskusi sama sekali tidak melanggar Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan Konstitusi.

“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi Konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

 

UII Kutuk Teror Terhadap Pembicara dan Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– mengutuk keras tindakan intimidasiyang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia dan pembicara diskusiberjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

 

Diskusi yang digelar oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH  UGM) itu semestinya dilaksanakan Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB tapi akhirnya dibatalkan.

Salah satu pemateri yang mendapat teror adalah Guru Besar FH UII Prof Ni’matul Huda. Acara Diskusidan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) itu rencananya digelar melalui aplikasi zoom meeting.

Rektor UIIProf Fathul Wahid mengatakan, diskusi ini murni aktivitas ilmiah dan jauh dari tuduhan makar.

Tindakan intimidasidan teror kepada panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan dan ditolerir, baik secara hukum maupun akal sehat. Karena itu, harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku intimidasi itu.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FH UGM,” kata Fathul Wahid dalam konferensi pers pernyataan sikap UII atas kasus itu di kampus Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).

sumber: sindonews.com

Global Qurban ACT Akan Salurkan Kurban untuk Warga Terdampak Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Jelang Iduladha mendatang, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Global Qurban – Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang digelar tahun ini akan didistribusikan kepada korban Covid-19 sebagai penerima hewan qurban.

Tidak hanya di Indonesia saja, Global Qurban – ACT juga akan menyembelih amanah kurban ke berbagai negara.

Walaupun tengah mengalami kesulitan ekonomi, masyarakat terus bahu-membahu memberikan kepedulian terbaiknya kepada banyak pihak. Terlebih saat Iduladha dimana berqurban menjadi ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk Iduladha 1441 Hijriyah yang akan datang pada 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat sudah bisa menunaikan qurbannya melalui Global Qurban. Ratusan ribu ekor setara kambing akan disediakan dan didistribusikan ke berbagai wilayah, khususnya yang menjadi episentrum sebaran Covid-19.

Untuk distribusi di Indonesia, wilayah distribusi akan dikonsentrasikan ke Pulau Jawa dimana dampak ekonominya terlihat massif.

“Jabodetabek menjadi salah satu wilayah distribusi daging kurban dari Global Qurban karena secara medis, ekonomi, serta jumlah pasien Covid-19 paling parah. Nantinya penerima manfaat merupakan golongan masyarakat prasejahtera, pekerja harian, hingga pekerja yang dirumahkan dan di-PHK,” jelas Sukorini, Koordinator Global Qurban – ACT.

Untuk memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pangan selama pandemi, Global Qurban-ACT menargetkan menyembelih 100.000 ekor hewan qurban yang akan membahagiakan hingga jutaan masyarakat penerima manfaat.

Lebih lanjut, Sukorini mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin berkurban melalui Global Qurban tanpa harus menunggu Juli nanti. “Jika pun dibeli sekarang, pekurban tak perlu repot mengurusi hewan qurbannya. Global Qurban telah memiliki Lumbung Ternak Wakaf yang merawat hewan qurban dengan baik,” tutup Sukorini.

Selain itu, Global Qurban terus meningkatkan jejaring kemitraan yang artinya menambah lagi opsi kemudahan berkurban. Jejaring lokal bertambah, jejaring luar negeri diluaskan, saling berkolaborasi, menyukseskan perayaan akbar lebaran qurban.

 

 

 

 

Tempat Ibadah Diharap Jadi Contoh, Menag Terbitkan Protokol Pencegahan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/05).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Prihatin Jumlah Kasus Corona Anak, GP Ansor: New Normal Berbahaya

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan  new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Penerapan new normal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Kendati demikian, kebijakan ini menuai kontroversi karena faktanya angka kasus baru di Indonesia masih cukup tinggi.

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa new normal bisa dilakukan jika tren penambahan kasus baru itu semakin kecil.

“Belum saatnya kita bicara new normal. Saya kira pemerintah harus konsentrasi pada hal yang terkait dengan kesehatan rakyatnya dulu, baru kita bicara new normal,” urainya.

Menurut Gus Yaqut, jika new normal diterapkan dalam kondisi sekarang maka konsekuensinya akan sangat jelas, yakni bertambahnya korban baru karena orang akan merasa sudah bebas kembali beraktivitas, bisa bebas keluar rumah kembali.

“Kemudian pasar dibuka, mal dibuka, lalu sekolah mulai memasukkan anak didiknya kembali,” kata dia baru-baru ini.

Gus Yaqut menyebutkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai jumlah anak usia 0-14 tahun yang terjangkit Covid-19 mencapai 831 anak per 22 Mei 2020.

Dari jumlah itu, mereka yang meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 129 orang, dan mereka yang meninggal dengan status positif Covid-19 sebanyak 14 anak.

“Ini tentu angka yang sangat mengkhawatirkan. Kalau sekolah dibuka sementara otoritas kesehatan kita belum kokoh, apakah tidak akan semakin membahayakan? Semakin banyak anak-anak yang terkena Covid-19. Kita belum bicara soal mal, tempat ibadah dan seterusnya. Ini kan sangat berbahaya jika pemerintah tidak siap,” tuturnya.

sumber: sindonews.com

Dukung Target Pengujian Massal, RS Lapangan BSMI akan Layani Uji Swab

JAKARTA(Jurnalislam.com) — RS Lapangan BSMI untuk Covid-19 akan melengkapi layanan dengan test SWAB untuk pemeriksaan hasil yang lebih akurat. Direktur RS Lapangan BSMI dr. Jupriah, M. Biomed menyebut saat ini RS Lapangan sudah melakukan pemeriksaan berbasis rapid test.

“Kita akan melengkapi dengan test swab harapannya bisa membantu target untuk pemeriksaan uji swab secara massal sehingga bisa lebih akurat dalam penanggulangan Covid-19 yang trennya masih tinggi di Indonesia,” papar Jupriah di RS Lapangan BSMI yang berdiri di Halaman RSU Al Fauzan Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020)

Jupriah mengatakan, RS Lapangan BSMI akan mendukung target Pemerintah Pusat maupun Provinsi DKI Jakarta untuk memperbanyak uji swab dalam penanganan Covid-19.

“Kita akui kita masih kekurangan dalam melakukan uji swab secara rasio nasional. Sebab itu, RS Lapangan BSMI untuk Covid-19 siap melakukan uji swab untuk mengejar jumlah sampling berdasarkan rasio jumlah penduduk. Dengan hasil yang akurat kita harapkan kebijakan yang muncul untuk penanganan Covid-19 pada akhirnya lebih efektif,” ungkap dia.

Jupriah menyebut, sejak melakukan rapid test di RS Lapangan belum ada pasien yang reaktif. RS Lapangan, ujar dia, menerima rujukan untuk melakukan rapid test dari Puskesmas dan siap melakukan rujukan ke RS penanganan Covid-19 jika pasien menunjukkan gejala reaktif.

Jupriah menyebut RS Lapangan BSMI juga menyediakan surat keterangan bebas Covid19 bagi pelaku perjalanan dengan rangkaian test standar yang telah disiapkan.

“Kami juga melengkapi dengan fasilitas laboratorium lengkap bukan hanya untuk rapid test. Layanan rujuk ke RS Rujukan Covid-19 juga dilakukan dengan protokol penanganan Covid-19 dengan ambulans bertekanan negatif,” papar Jupriah.

Bima Arya Sampaikan Protokol Kesehatan untuk Masjid, Ini Isinya

BOGOR(Jurnalislam.com) – Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan poin-poin protokol kesehatan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, khususnya masjid di Kota Bogor. Masjid-masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari Gugus Tugas dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Bima Arya terlebih dahulu menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Kota Bogor. “Data covid per hari ini tidak ada penambahan kasus positif selama lima hari terakhir. Jumlahnya kasus positif tetap 111 orang dengan pasien sembuh 45 orang, masih dalam perawatan di rumah sakit 51 orang dan 15 orang meninggal.

Jadi, hari ini kurvanya melandai. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita, kita bisa pertahankan tren seperti ini,” ungkap Bima Arya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (29/05/2020).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor meyakini bahwa Covid-19 ini adalah ujian yang maha berat. “Kita semaksimal mungkin melakukan ikhtiar tetapi usaha manusia ada batasnya. Ikhtiar manusia juga ada ujungnya. Bagaimanapun juga ketika dokter berusaha untuk mengobati, ketika Pemkot berikhtiar untuk melakukan pengawasan, ketika seluruh elemen di kota berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengamankan, tetapi yang menyembuhkan, yang menghilangkan penyakit tidak lain dan tidak bukan adalah sang pencipta, Allah SWT,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Bima, Pemkot Bogor mengajak kepada semua warga untuk terus bermunajat memohon kepada Tuhan yang maha Esa agar diberikan kekuatan, agar kita diberikan kesabaran untuk bisa melewati masa yang sangat berat ini.

“Pemkot bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyepakati untuk merumuskan suatu protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran (Covid) agar rumah ibadah bisa tetap melaksanakan aktivitas keagamaan,” ujar Bima.

“Saya juga sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Tetapi pada prinsipnya, seluruh rumah ibadah termasuk juga gereja, vihara, pura, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap dengan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ibadah secara bersama-sama,” tambahnya.

Bima mengatakan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam Surat Edaran. Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota untuk diputuskan masjid-masjid yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.

Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah antara lain: menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter, dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid, dan juga dianjurkan membaca Al Quran dari gawai atau mushaf pribadi.

Bagi jamaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. “Kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di pemukiman warga, warga sekitar masjid bisa melakukan ibadah di masjid tersebut. Kita juga mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15 tahun dan juga lansia diimbau untuk tetap beribadah atau sholat di rumah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili mengaku bersyukur bahwa pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bogor sudah memberikan gambaran protokol kesehatan dan diyakini masjid-masjid sudah ada yang siap dengan protokol tersebut.

“Pemerintah memberikan kebijakan ini bukan berarti bisa bebas, tetapi ada persyaratan-persyaratan tertentu yang dilakukan oleh masjid. Tujuannya agar penyebarannya tidak kemudian menjadi kluster baru di tengah masyarakat. Bila masjid sudah siap dengan protokol kesehatan yang disampaikan Pak Wali itu silahkan dibuka,” ungkap Ade Sarmili.

“Kalaupun ada masjid yang tidak memiliki syarat protokol kesehatan, Islam memiliki keringanan yang lain, yakni sholat Jumatnya diganti dengan sholat Dzuhur seperti sebelumnya. Yang kedua, bagi masyarakat yang sudah diindikasikan sakit, atau dia khawatir terpapar virus maka boleh tidak melaksanakan sholat Jumaat atau solat berjemaah lainnya di masjid tapi mengganti dengan solat di rumah. Inilah kemudahan yang Allah berikan kepada umatnya, kepada hmabanya agar tidak mekasanakn diri terhadap ibadah yang dikerjakannya,” jelasnya.

Ade menambahkan, ada sekitar 80 persen masjid dari total sekitar 875 unit masjid di Kota Bogor yang sudah siap dengan protokol kesehatan. “Sekitar 80 persen masjid sudah siap dengan protokol kesehatan. Khutbah dipersingkat, membaca surat pendek, didalam social distancing, pakai masker, cuci tangan, itu mereka sudah paham. Kalau sempurna mungkin tidak, tapi minimal sebagian persyaratan yang sudah siap. Kan perlu effort lain ketika ada peningkatan persyaratan, misalnya bilik desinfektan, perlu ada proses pembelian,” tandasnya.

Ade Sarmili juga mengatakan bahwa ibadah dengan kondisi physical distancing tetap sah. “Ketika terjadi physical distancing saat beribadah tidak menjadi persoalan. Tetap sah sholatnya. DKM juga diminta untuk mengedukasi ini kepada jamaahnya,” pungkasnya.

Baru New Normal Muncul Kasus Lagi, Korsel Kembali Terapkan Pembatasan

SEOUL (Jurnalislam.com) – Korea Selatan kembali menerapkan batasan sosial. Kemunculan kluster baru di tengah berlangsungnya ‘new normal’ menjadi penyebab.

Negara ini sebelumnya menjadi model global dalam penanganan virus corona (COVID-19). Namun, kemarin lonjakan infeksi kembali dilaporkan, bahkan tertinggi dalam dua bulan terakhir.

Kasus baru terjadi di pusat metropolitan Seoul. Di mana kota ini adalah wilayah terpadat di negeri itu.

“Kami telah memutuskan untuk memperkuat semua tindakan karantina di wilayah metropolitan selama dua minggu mulai besok (Jumat 29/5/2020) hingga 14 Juni,” kata Menteri Kesehatan Korsel Park Neung-hoo dikutip dari AFP.

Museum, taman dan galeri seni kembali ditutup. Perusahaan juga didesak untuk kembali melakukan jam kerja fleksibel.

Warga tidak disarankan melakukan pertemuan sosial dan ke tempat ramai. Sementara fasilitas keagamaan diminta waspada.

Meski demikian sekolah masih dibuka secara bertahap. Meski beberapa tutup kembali karena dekat kluster baru.

“Dua minggu ke depan sangat penting untuk mencegah penyebaran infeksi di wilayah metropolitan,” kata Park.

“Kita harus kembali ke jarak sosial jika kita gagal.”

Pemerintah juga akan memaksakan kembali kampanye sosial jarak jauh, jika negara melihat ada lebih dari 50 kasus baru tujuh hari berturut-turut nanti. Kamis kemarin pejabat menyebut ada 79 kasus baru.

Ini menjadikan total kasus sebanyak 11.344. Lonjakan kemarin adalah peningkatan terbesar sejak 81 kasus diumumkan pada 5 April.

Ada dua kluster baru ditemukan setelah new normal berlaku. Setelah kluster Itaewon, kini Korsel dihadapkan pada kluster perusahaan e-commerce Coupang di Bucheon, Seoul Selatan.

Sekitar 4.100 pekerja dan pengunjung kini melakukan isolasi mandiri. Sebanyak 80% sudah diuji.

Sumber: cnbcindonesia

Yaqut: Belum Saatnya Bicara New Normal, Fokus Dulu Urus Kesehatan!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan  new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Penerapan new normal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Kendati demikian, kebijakan ini menuai kontroversi karena faktanya angka kasus baru di Indonesia masih cukup tinggi.

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa new normal bisa dilakukan jika tren penambahan kasus baru itu semakin kecil.

“Artinya ada kendali dari pihak otoritatif yang menyatakan bahwa penambahan kasus baru itu semakin kecil. Kedua, pasien yang sembuh juga semakin banyak. Ketiga penyebaran Covid-19 ini bisa dikendalikan dengan testing, tracing dan isolasi, ini harus ada jaminan,” tuturnya.

Jika tiga hal ini tidak bisa diberikan, kata Gus Yaqut, kebijakan new normal ini tidak akan berdampak apa-apa. Sebaliknya justru akan memperburuk situasi.

“Belum saatnya kita bicara new normal. Saya kira pemerintah harus konsentrasi pada hal yang terkait dengan kesehatan rakyatnya dulu, baru kita bicara new normal,” urainya.

Menurut Gus Yaqut, jika new normal diterapkan dalam kondisi sekarang maka konsekuensinya akan sangat jelas, yakni bertambahnya korban baru karena orang akan merasa sudah bebas kembali beraktivitas, bisa bebas keluar rumah kembali.

sumber: sindonews.com