Bima Arya Sampaikan Protokol Kesehatan untuk Masjid, Ini Isinya

Bima Arya Sampaikan Protokol Kesehatan untuk Masjid, Ini Isinya

BOGOR(Jurnalislam.com) – Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan poin-poin protokol kesehatan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, khususnya masjid di Kota Bogor. Masjid-masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari Gugus Tugas dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Bima Arya terlebih dahulu menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Kota Bogor. “Data covid per hari ini tidak ada penambahan kasus positif selama lima hari terakhir. Jumlahnya kasus positif tetap 111 orang dengan pasien sembuh 45 orang, masih dalam perawatan di rumah sakit 51 orang dan 15 orang meninggal.

Jadi, hari ini kurvanya melandai. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita, kita bisa pertahankan tren seperti ini,” ungkap Bima Arya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (29/05/2020).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor meyakini bahwa Covid-19 ini adalah ujian yang maha berat. “Kita semaksimal mungkin melakukan ikhtiar tetapi usaha manusia ada batasnya. Ikhtiar manusia juga ada ujungnya. Bagaimanapun juga ketika dokter berusaha untuk mengobati, ketika Pemkot berikhtiar untuk melakukan pengawasan, ketika seluruh elemen di kota berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengamankan, tetapi yang menyembuhkan, yang menghilangkan penyakit tidak lain dan tidak bukan adalah sang pencipta, Allah SWT,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Bima, Pemkot Bogor mengajak kepada semua warga untuk terus bermunajat memohon kepada Tuhan yang maha Esa agar diberikan kekuatan, agar kita diberikan kesabaran untuk bisa melewati masa yang sangat berat ini.

“Pemkot bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyepakati untuk merumuskan suatu protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran (Covid) agar rumah ibadah bisa tetap melaksanakan aktivitas keagamaan,” ujar Bima.

“Saya juga sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Tetapi pada prinsipnya, seluruh rumah ibadah termasuk juga gereja, vihara, pura, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap dengan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ibadah secara bersama-sama,” tambahnya.

Bima mengatakan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam Surat Edaran. Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota untuk diputuskan masjid-masjid yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.

Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah antara lain: menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter, dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid, dan juga dianjurkan membaca Al Quran dari gawai atau mushaf pribadi.

Bagi jamaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. “Kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di pemukiman warga, warga sekitar masjid bisa melakukan ibadah di masjid tersebut. Kita juga mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15 tahun dan juga lansia diimbau untuk tetap beribadah atau sholat di rumah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili mengaku bersyukur bahwa pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bogor sudah memberikan gambaran protokol kesehatan dan diyakini masjid-masjid sudah ada yang siap dengan protokol tersebut.

“Pemerintah memberikan kebijakan ini bukan berarti bisa bebas, tetapi ada persyaratan-persyaratan tertentu yang dilakukan oleh masjid. Tujuannya agar penyebarannya tidak kemudian menjadi kluster baru di tengah masyarakat. Bila masjid sudah siap dengan protokol kesehatan yang disampaikan Pak Wali itu silahkan dibuka,” ungkap Ade Sarmili.

“Kalaupun ada masjid yang tidak memiliki syarat protokol kesehatan, Islam memiliki keringanan yang lain, yakni sholat Jumatnya diganti dengan sholat Dzuhur seperti sebelumnya. Yang kedua, bagi masyarakat yang sudah diindikasikan sakit, atau dia khawatir terpapar virus maka boleh tidak melaksanakan sholat Jumaat atau solat berjemaah lainnya di masjid tapi mengganti dengan solat di rumah. Inilah kemudahan yang Allah berikan kepada umatnya, kepada hmabanya agar tidak mekasanakn diri terhadap ibadah yang dikerjakannya,” jelasnya.

Ade menambahkan, ada sekitar 80 persen masjid dari total sekitar 875 unit masjid di Kota Bogor yang sudah siap dengan protokol kesehatan. “Sekitar 80 persen masjid sudah siap dengan protokol kesehatan. Khutbah dipersingkat, membaca surat pendek, didalam social distancing, pakai masker, cuci tangan, itu mereka sudah paham. Kalau sempurna mungkin tidak, tapi minimal sebagian persyaratan yang sudah siap. Kan perlu effort lain ketika ada peningkatan persyaratan, misalnya bilik desinfektan, perlu ada proses pembelian,” tandasnya.

Ade Sarmili juga mengatakan bahwa ibadah dengan kondisi physical distancing tetap sah. “Ketika terjadi physical distancing saat beribadah tidak menjadi persoalan. Tetap sah sholatnya. DKM juga diminta untuk mengedukasi ini kepada jamaahnya,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.