Mayoritas Senator DPD Tolak RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak hanya datang dari Ormas tapi juga dari para wakil daerah. Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti membenarkan, hampir seluruh senator telah menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.

“Tentu kita sebagai pimpinan tidak bisa begitu saja mengeluarkan sikap resmi lembaga. Meskipun mayoritas senator menolak RUU HIP. Maka, jalan keluarnya adalah, kami pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Pak Nono Sampono,” tegas La Nyalla dalam siaran persnya, Senin (15/6)

Menurut La Nyalla, Timja tersebut nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.

“Nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap Lembaga DPD RI. Jadi tidak grasa-grusu. Tetapi atas dasar yang cukup,” ungkap La Nyalla.

Sebelumnya senator Fahira Idris menegaskan, ideologi Pancasila itu sudah jelas dan terang benderang. Maka saat ini tinggal diamalkan saja terutama oleh cabang-cabang kekuasaan dan para penyelenggara negara di Republik ini baik di pusat maupun daerah.

“Saat ini yang perlu dilakukan adalah memerintahkan BPIP untuk melakukan kajian dan audit mendalam dan komprehensif sejauh mana kelima sila Pancasila sudah menjadi ruh kebijakan dan program cabang-cabang kekuasaan negara,” jelas Fahira.

Menurut Fahira, harus diakui saat ini keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik yang merupakan amanat Pancasila untuk dijalankan negara masih belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Salah satu pangkal sebabnya adalah Pancasila masih lebih sering diteriakkan dari pada diimplementasikan baik dari sisi kebijakan negara maupun dari sisi tindakan para pengambil kebijakan di negeri ini.

“Oleh karena itu yang dibutuhkan agar ideologi Pancasila benar-benar dirasakan keluhurannya adalah segera implementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen yang diwujudkan dalam praktik sikap dan perilaku para penyelenggara dan lembaga-lembaga negara,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Sumber: republika.co.id

Ini Besaran Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020.

Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

 

“Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06).

 

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

 

“Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” jelas Muhajirin.

 

“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” lanjutnya.

 

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

 

“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” tegasnya.

 

Setoran Pelunasan per Embarkasi

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. “Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya.

 

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta,  berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

 

  1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
  2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
  3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
  4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
  5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;

 

  1. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
  2. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
  3. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
  4. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
  5. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;

 

  1. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
  2. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
  3. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

 

“Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602,” tandasnya.

Kemenpora Terbitkan Protokol Kegiatan Olahraga  di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali menjadi Keynote Speaker pada acara Seminar Nasional Olahraga Daring (SEMANGAD) melalui konferensi video dengan tema “Protokol Kesehatan dalam Pembelajaran Penjas dan Olahraga di Tengah Pandemi Covid-19”, Senin (15/6).

Pada acara tersebut, Menpora menjelaskan pelaksanaan Protokol Kegiatan Keolahragaan Dalam Menuju Tatanan Normal Baru.

Menpora mengatakan, kementerian yang dipimpinnya sekarang ini sudah mengeluarkan protokol kegiatan keolahragaan yang dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama yakni untuk kegiatan Pelatihan Nasional (Pelatnas), Pelatihan Daerah (Pelatda), Pelatihan Kabupaten (Pelatkab) atau Pelatihan Kota (Pelatkot), latihan klub.

Kedua, yakni kategori kegiatan Kejuaraan, Event, Kompetisi atau Turnamen. Dan yang ketiga yakni, Kegiatan Olahraga Rekreasi atau Olahraga Masyarakat.

“Ketiga kategori itu sudah kami terbitkan dan semuanya harus dipatuhi oleh semua stakeholder olahraga di Indonesia. Sementara untuk bidang pendidikan jasmani, Kemenpora masih akan berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengeluarkannya, karena sekarang ini masih belum ada kepastian waktu kapan sekolah sudah dimulai. Insyallah akan menyusul,” kata Menpora dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (16/6).

Ia juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan Protokol Kegiatan Olahraga secara rinci sesuai dengan yang diterbitkan oleh Kemenpora.

“Intinya pemerintah dalam hal ini Kemenpora sudah mengeluarkan protokol kegiatan keolahragaan yang berdasarkan protokol covid-19. Kuncinya agar semua ini berjalan dengan baik dan maksimal harus ada kedisiplinan semua masyrakat. Jika semua disiplin dalam menjalankanya, insyallah masa-masa sulit untuk olahraga di masa pandemi covid-19 berakhir,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

 

Wali Kota Bogor Bima Arya Segel Tempat Hiburan Malam

BOGOR(Jurnalislam.com) – Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke (sebelumnya bernama X-One Club) di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Senin (15/6/2020) malam.

Kedatangan Bima Arya bersama Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach itu untuk menyegel tempat tersebut karena telah melanggar peraturan dalam PSBB dan kerap menimbulkan keributan.

 

Tiba di THM yang menyediakan tempat karaoke dan diskotik itu, Bima Arya langsung menegur pengelola.

 

“Pertama, kebijakan dari Pemkot jelas. Rumah makan atau cafe dibolehkan asal menerapkan protokol kesehatan. Kemarin banyak laporan, katanya ramai. Saya minta dicek. Ternyata ada bukti bahwa ada kegiatan, ada DJ-nya ya dan ada keributan. Menurut saya ini pelanggaran berat,” ungkap Bima melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (16/06/2020).

 

Menurut Bima, selain melanggar PSBB karena sektor THM belum diizinkan. Ia juga mengaku kecewa lantaran sudah banyak catatan dan laporan warga yang resah dan terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut.

 

“Sedang PSBB begini malah ribut. Izinnya akan dikaji untuk dicabut oleh DPMPTSP. Ini saya serius. Berapa kali saya punya catatan di sini. Disegel sudah pasti. Secara serius kami akan mengkaji izin seperti ini. Masa PSBB ini, orang lagi prihatin, banyak orang meninggal, banyak orang sakit, malah ribut-ribut nggak jelas. Rumah makan, restoran dan cafe ini dibuka untuk menghidupkan ekonomi bukan untuk menghidupkan kriminalitas,” tandasnya.

 

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, berdasarkan catatannya X-Clusive Cafe ini memiliki izin restoran dan karaoke, bukan diskotik.

 

“Tapi dalam pelaksanaannya masih ada penyimpangan. Karena itu dipastikan pengawasan diperketat. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya, karena dibukanya sektor ekonomi ini bukan sudah aman tapi agar menghidupkan kembali sektor ekonomi. Tapi belum diperbolehkan juga untuk disk jockey (DJ) performance seperti disini,” ujar Agus.

Pengamat: Menlu Sudah Tepat Tolak Negosiasi Soal Kedaulatan Laut Cina Selatan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sikap tegas Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, yang menolak bernegosiasi dengan Tiongkok terkait batas maritim di Laut Cina Selatan pekan lalu mendapatkan dukungan dari pengamat keamanan internasional.

 

Dukungan ini dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Cakramandala Institute, Adhe Nuansa Wibisono, pada Selasa (16/06/2020) di Ankara, Turki.

 

“Sikap pemerintah Indonesia yang terus konsisten bersandar pada konvensi hukum laut internasional UNCLOS 1962 dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dalam melihat batas wilayah maritim di konflik Laut China Selatan perlu mendapatkan dukungan. Kedaulatan wilayah maritim Indonesia sudah dijamin oleh hukum Internasional, ini satu posisi dasar yang menguntungkan dalam berhadapan dengan Tiongkok”, kata Wibisono.

 

Konflik wilayah perairan ini terjadi dikarenakan klaim sepihak Tiongkok melalui demarkasi Nine-Dash Line atau Sembilan Garis Putus-Putus yang mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan. Klaim sepihak Tiongkok tersebut bersinggungan dengan wilayah kedaulatan maritim sejumlah negara seperti Indonesia, Vietnam, Malaysia, Brunei, Filipina dan Taiwan.

 

Wibisono menilai penamaan wilayah perairan Laut Natuna Utara di zona perbatasan merupakan langkah yang baik, “Sebenarnya pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam konflik Laut China Selatan ini dengan menamai ulang kawasan perairan zona ekonomi eksklusif yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Natuna menjadi Laut Natuna Utara untuk menolak klaim historis Tiongkok, tetapi hal itu saja tidak cukup”.

 

“Tiongkok masih menganggap Laut Natuna Utara sebagai bagian dari wilayah demarkasi maritim mereka. Tentu saja kita tidak lupa dengan insiden kapal-kapal Tiongkok menangkap ikan secara ilegal dikawal oleh kapal-kapal penjaga pantainya di dalam wilayah ZEE di Laut Natuna Utara. Insiden ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap wilayah batas maritim Indonesia”, kata kandidat doktor Turkish National Police Academy tersebut.

 

Alumnus Universitas Gadjah Mada itu kemudian menyayangkan sikap pemerintah yang memotong anggaran pertahanan di tengah kondisi krisis Laut China Selatan yang kapan saja bisa memanas ini.

 

“Di tengah situasi rawan konflik terbuka seperti sekarang ini pemerintah malah memotong anggaran kementerian pertahanan yang semula sebesar Rp 131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun. Padahal ini adalah momentum yang kritis untuk memperkuat pertahanan maritim Indonesia di Laut Natuna Utara”.

 

Seperti yang diketahui, Beijing saat ini telah mendirikan distrik administratif baru di Laut China Selatan, dan mengerahkan kapal induk Liaoning dan kapal-kapal lainnya untuk latihan militer. Selain itu Tiongkok  juga menyiapkan armada kapal penjaga pantai dan kapal penangkap ikan yang dapat dikerahkan ke Laut China Selatan sewaktu-waktu.

 

“Dengan meningkatnya ancaman kehadiran armada laut Tiongkok di Laut China Selatan, pemerintah seharusnya waspada dan meningkatkan patroli keamanan di wilayah Laut Natuna Utara untuk mencegah terulangnya insiden masuknya kapal-kapal asing. Jika pemerintah tegas, maka akan menjadi sinyal merah bagi Tiongkok dan negara lainnya agar tidak bermain-main dengan Indonesia”, pungkasnya.

Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, 94 Persen Masih Tutup

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era kenormalan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Juli mendatang, hanya sekolah di daerah zona hijau atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi Covid-19.

Hal tersebut merupakan salah satu dari isi keputusan bersama empat kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik di masa pandemi Covid-19. Kemendikbud menyusun panduan ini bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan siswa boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.

Syarat pertama, kata Nadiem, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka. “Jika semua kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Nadiem menambahkan, meskipun seluruh perizinan tersebut sudah terpenuhi, ada syarat terakhir yang tidak boleh terlewat. Orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. “Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah,” kata Nadiem menegaskan.

Ia mengingatkan, persentase zona hijau di Indonesia hanya sebanyak enam persen. Artinya, ada 94 persen sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan oranye. Sebanyak 94 persen sekolah ini pun masih harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Sesuai kesepakatan, zona merah, kuning, dan oranya dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Terkait dengan persiapan yang harus dipenuhi satuan pendidikan, Nadiem mengatakan, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan alat kebersihan dan kesehatan berkaitan dengan pencegahan Covid-19. Selain itu, eluruh warga satuan pendidikan harus menggunakan masker. Bagi peserta didik atau guru yang sedang dalam kondisi sakit tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kelas. Komite satuan pendidikan juga harus sepakat peserta didik boleh kembali ke sekolah atau tidak.

Tidak semua jenjang pendidikan di zona hijau bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka secara bersamaan. Setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah. “Jadi, SD belum boleh dipersilakan membuka,” kata Nadiem.

Dua bulan kemudian barulah jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Namun, lanjut dia, semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau. Apabila Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan daerah tersebut menjadi zona selain hijau, maka peserta didik akan kembali belajar di rumah.

sumber: republika.co.id

Hilangkan Tap MRPS Soal Bahaya Komunisme, Muhammadiyah Persoalkan RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki materi kontroversial dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin(15/6).

Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu mendesak dan sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Tim PP Muhammadiyah sudah mengkaji rancangan undang-undang tersebut secara komprehensif.

Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai negara, kata dia, sejatinya sudah sangat kuat sehingga RUU HIP belum perlu.

“Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunan turunannya sudah sangat memadai,” katanya.

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya, kata dia, disebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Peraturan, lanjut dia, dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dia mengatakan RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang.

Dalam ketetapan MPRS itu, kata Mu’ti, menimbang secara jelas “bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.

Muhammadiyah Desak DPR dan Pemerintah Segera Hentikan Pembahasan RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu.

DPR hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik,” kata sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

Tetapi, lanjut dia, politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan. Selebihnya secara moral segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.

“Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa,” katanya.

Memaksakan RUU HIP Justru Akan Memecah Belah Persatuan Bangsa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa.

“Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya,” katanya di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

 

Padahal, Mu’ti menuturkan bahwa tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.

Menurut dia, Kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat.

Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.

Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.

“Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Giliran Aliansi Ulama Tapal Kuda Jatim Tolak RUU HIP

PROBOLINGGO(Jurnalislam.com) – Penolakan RUU HIP terus berlanjut, kali ini giliran Aliansi Ulama Tapal Kuda (AUTADA) menyatakan penolakan terhadap rancangan undang-undang haluan Pancasila (RUU HIP) karena dinilai merugikan umat islam, hal ini disampaikan pengurus AUTADA kabupaten Pasuruan Habib Agil bin Agil di Ponpes Nurul Qodim Paiton, Kabupaten Probolinggo (14/06/2020).

“Karena RUU HIP tidak sesuai dengan UUD 45 dan tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran atau pelarangan PKI,” terangnya.

Bahkan Habib Agil menilai RUU tersebut merugikan umat beragama, khususnya umat Islam.

Pernyataan sikap AUTADA tersebut mendapat dukungan dari berbagai ulama dan tokoh masyarakat serta sejumlah ormas islam.

“Semua ulama dari kalangan Habaib, kiai, pengasuh pondok pesantren dari kota Bangil dan sekitarnya, serta tokoh ormas islam dan imam masjid dan mushola di Bangil dan sekitarnya. Jumlah pendukung 240 tokoh yang bertanda tangan.” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui AUTADA merupakan aliansi ulama di Jawa Timur yang meliputi Probolinggo, Pasuruan, Situbondo, Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi.

Kontributor: Bahri