Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, 94 Persen Masih Tutup

Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, 94 Persen Masih Tutup

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era kenormalan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Juli mendatang, hanya sekolah di daerah zona hijau atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi Covid-19.

Hal tersebut merupakan salah satu dari isi keputusan bersama empat kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik di masa pandemi Covid-19. Kemendikbud menyusun panduan ini bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan siswa boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.

Syarat pertama, kata Nadiem, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka. “Jika semua kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Nadiem menambahkan, meskipun seluruh perizinan tersebut sudah terpenuhi, ada syarat terakhir yang tidak boleh terlewat. Orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. “Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah,” kata Nadiem menegaskan.

Ia mengingatkan, persentase zona hijau di Indonesia hanya sebanyak enam persen. Artinya, ada 94 persen sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan oranye. Sebanyak 94 persen sekolah ini pun masih harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Sesuai kesepakatan, zona merah, kuning, dan oranya dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Terkait dengan persiapan yang harus dipenuhi satuan pendidikan, Nadiem mengatakan, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan alat kebersihan dan kesehatan berkaitan dengan pencegahan Covid-19. Selain itu, eluruh warga satuan pendidikan harus menggunakan masker. Bagi peserta didik atau guru yang sedang dalam kondisi sakit tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kelas. Komite satuan pendidikan juga harus sepakat peserta didik boleh kembali ke sekolah atau tidak.

Tidak semua jenjang pendidikan di zona hijau bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka secara bersamaan. Setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah. “Jadi, SD belum boleh dipersilakan membuka,” kata Nadiem.

Dua bulan kemudian barulah jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Namun, lanjut dia, semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau. Apabila Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan daerah tersebut menjadi zona selain hijau, maka peserta didik akan kembali belajar di rumah.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.