Pemerintah Hanya Tunda RUU HIP, MUI Ingin Kawal Sampai Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan Buya Basri Bermanda mengatakan, MUI akan tetap mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR. Meskipun, Pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

“Kita tetap terus menyikapi dan mengawal DPR selanjutnya, dan kalau perlu nanti dengan DPR juga akan dialog untuk mendorong DPR agar mencabut RUU ini,” ujar Buya Basri saat bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya, Selasa (16/6) malam.

MUI kata Buya, mengapresiasi kearifan Pemerintah yang menunda pembahasan RUU yang menimbulkan polemik di publik.

Buya juga memahami, alasan Pemerintah tidak bisa serta merta langsung menghentikan pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut.

Karena itu, ia berharap penundaan ini menjadi suatu pendinginan suasana setelah polemik RUU tersebut. “Kearifan Pemerintah adalah sesuatu yang baik dan kami berharap pada semua ormas-ormas yang ada di MUI agar menjadikan ini sebagai suatu pendinginan suasana,” ungkapnya.

Pada Selasa (16/6) malam, Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima kehadiran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Selasa (16/6).

Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6) malam itu membahas soal sikap Pemerintah terhadap pembahasan rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ma’ruf kembali menegaskan, keputusan Pemerintah yang meminta DPR agar menunda pembahasan RUU HIP.  Ini kata Wapres, setelah Pemerintah membahas dan memperhatikan berbagai tanggapan serta pandangan terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Sumber: republika.co.id

Agar RUU HIP Pasti Ditunda, Muhammadiyah Minta Pemerintah Resmi Surati DPR

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta Pemerintah menyampaikan secara tertulis permintaan penundaan rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada DPR. Abdul menerangkan, ini dilakukan agar memberikan kepastian terhadap penundaan RUU tersebut.

“Jawaban Pemerintah kepada DPR akan sangat baik kalau disampaikan secara tertulis kepada DPR, sehingga bisa memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti saat bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6) malam.

Ia mengatakan, PP Muhammadiyah juga berharap masyarakat diberi pemahaman terkait penundaan dan alasan RUU itu ditunda. Khusus untuk DPR, Abdul Mu’ti juga meminta agar DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yakni menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Ia mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang meminta agar RUU tersebut tidak dilanjutkan.

“DPR sebagai wakil rakyat, hendaknya menanggapi aspirasi arus besar di masyarakat yang meminta agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengimbau umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah untuk tetap tenang dalam menyikapi RUU tersebut. Ia mengatakan, ada agenda lebih penting yang dihadapi bangsa yakni bangkit dari pandemi Covid-19.

“Menanggapi persoalan ini harus secara cerdas jernih untuk kepentingan kita terfokus untuk mengatasi persoalan pandemi ini, kemudian tetap senantiaasa menjaga persatuan dan kerukunan umat berbangsa,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

 

Ingin Fokus Covid, Pemerintah Tunda Sementara Legislasi RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” katanya.

Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP.

sumber: republika.co.id

PBNU Minta Jangan Abaikan Kesejarahan Pancasila 22 Juni dan 18 Agustus

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila dihentikan karena dapat memicu konflik.

Menurut NU, Pancasila adalah  titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

“Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/06/2020).

Secara historis, tambahnya, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan.

“Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional wajib dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar,” pungkasnya..

 

Kiai Said Sebut Ekonomi Sedang Terpuruk, Tak Penting Lanjutkan RUU HIP

 JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila dihentikan karena dapat memicu konflik.

Apalagi, menurut NU, perekonomian nasional kini sedang mengalami keterpurukan.

“Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/06/2020).

Membahas RUU HIP, memurut Kiai Said justru akan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

“Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus,” pungkasnya.

 

PBNU Minta Legislasi RUU HIP Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila dihentikan karena dapat memicu konflik.

Apalagi, menurut NU, perekonomian nasional kini sedang mengalami keterpurukan.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (16/06/2020).

Pancasila, menurut PBNU sudah final dan tidak perlu membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit.

Apalagi katanya, banyak sekali pasal-pasal yang menjadi polemik dalam RUU HIP.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” pungkasnya.

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” katanya.

Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP.

Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020.

Untuk tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) pekan lalu.

Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP.

Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” katanya.

Sumber: republika.co.id

UAS: Semua Umat Beragama Wajib Tolak RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ustadz Abdul Somad (UAS) meminta umat beragama di Indonesia untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena, RUU HIP hanya menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang saja.

“Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Maka dengan RUU ini, dia (Pancasila) diturunkan hanya menjadi UU saja, padahal sebelumnya dia (Pancasila) lebih tinggi. Maka kita semua sebagai umat beragama di Indonesia, mesti menolak. Karena Pancasila inilah sebagai titik temu antara Islam, Hindu, Kristen, Budha, Kong Hu Cu, ada pada Pancasila,” kata UAS saat menjawab pertanyaan sejumlah tokoh Muhammadiyah  terkait pandangannya soal RUU HIP yang ditayangkan di akun youtube tvMU Channel, Ahad (14/6).

Acara diskusi UAS dengan sejumlah tokoh Muhammadiyah itu bertajuk ‘Dengan Ukhuwah Mengisi The New Normal Era Secara Bermarwah’. Dan, acara itu dipandu oleh mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin.

Menurut UAS, kalau Pancasila diturunkan menjadi Undang-Undang, maka dikhawatirkan dia semakin turun dan bahkan akan hilang. Dan, itu menurut UAS ada upaya ke sana.

“Karena dari Pancasila akan dikerdilkan lagi menjadi Trisila, nanti lebih slim lagi menjadi Ekasila, dan itu juga tidak lagi Ketuhanan Yang Maha Esa tapi dasar gotong royong,” kata UAS. Karena itu, UAS meminta umat Islam dan umat beragama lainnya di Indonesia, mesti memahami itu dengan baik.

Sebelumnya, RUU HIP menuai polemik. Hal itu lantaran tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran dalam RUU itu.

sumber: republika.co.id

 

Kemenkes Akan Siapkan Fasilitas Kesehatan di Sekitar Sekolah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan menyiapkan fasilitas layanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun sarana kesehatan di sekitar sekolah. Fasilitas itu disiapkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2020/2021 pada Juli 2020.

“Penyediaan sarana kesehatan tersebut untuk memberikan pendampingan, promotif, preventif, dan konsultasi untuk memonitor kegiatan sekolah,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam Pengumuman Keputusan Bersama yang disampaikan melalui webinar di Jakarta, Senin.

Menkes mengatakan upaya pendampingan itu akan dilakukan secara terus menerus. Ia berharap prioritas untuk keselamatan dan kesehatan para siswa dapat berjalan dengan baik dan kegiatan belajar mengajar juga bisa berjalan dengan lancar.

Kemenkes, menurutnya, akan terus mendukung segala upaya yang telah dilakukan Kemendikbud dan Kemenag dalam rangka melaksanakan proses pendidikan di tahun ajaran 2020/2021, terutama bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang diperbolehkan untuk membuka kegiatan belajar secara tatap muka. Sementara itu, bagi sekolah yang diizinkan dibuka kemudian mencatatkan kasus positif di sekolah, selanjutnya Kemenkes akan segera berkoordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota setempat agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut.

Kemudian, aktivitas sekolah yang mencatatkan kasus positif itu juga perlu segera dihentikan, seiring dengan upaya Dinkes setempat untuk melakukan penelusuran atau tracing terhadap anak yang terindikasi terkena Covid-19. Penelusuran itu bisa dilakukan dari lingkungan anak maupun juga di lingkungan sekolahnya.

Terkait kelanjutan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, keputusan akan mengikuti prosedur, tatanan, dan tata kelola yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud. Menkes mengatakan, pihaknya akan terus memantau agar sekolah itu betul-betul menjadi hijau, tidak ada kasus lagi dan bisa dibuka, sehingga jalannya kegiatan belajar mengajar bisa lancar.

“Keselamatan dan kesehatan para murid tetap menjadi prioritas utama kami,” kata Menkes.

Sumber: republika.co.id

Selain Indonesia, Ini Negara yang Putuskan Tak Berangkatkan Jamaah Haji

DHAKA(Jurnalislam.com) — Hingga berita ini dibuat, setidaknya ada enam negara yang memutuskan untuk tidak mengirim umat Muslim-nya melaksanakan haji tahun ini. Keputusan ini dibuat di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung.

Ibadah haji merupakan ritual keagamaaan atau ziarah terbesar bagi umat Islam. Sejauh ini telah diklaim korban meninggal akibat Covid-19 mencapai 430.530 orang, termasuk 972 di Arab Saudi.

Pelaksanaan haji tahun ini bergantung pada penampakan bulan. Namun, menurut prediksi, ibadah haji akan dimulai pada 28 Juli dan berakhir pada 2 Agustus. Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik, sekali dalam hidupnya.

Dilansir di Dhaka Tribune, pihak berwenang Arab Saudi sedang mempertimbangkan membatalkan ibadah haji tahun ini atau melakukannya secara simbolis. Hal ini diketahui melalui beberapa sumber yang mengetahui perihal masalah tersebut.

Muslim di seluruh dunia, termasuk dari Bangladesh selaku negara Muslim terbesar ketiga di dunia, sedang menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi. Sekitar 2,5 juta orang mengambil bagian dalam pelaksanaan ibadah haji pada 2019.

Diketahui sebelumnya, Arab Saudi telah menangguhkan perjalanan umroh pada akhir Februari karena pandemi Covid-19. Hingga Ahad (14/6) sore, kasus positif Covid-19 di kerajaan tersebut mencapai 127.541 dengan tambahan 4.233 kasus. Selain itu, ada penambahan 40 pasien yang meninggal sehingga total menjadi 972 jiwa.

sumber: ihram.co.id