Tunisia Cabut Jam Malam Nasional

TUNISIA (Jurnalislam.com) – Tunisia, pada hari Kamis (04/02/2016) mencabut jam malam nasional yang diberlakukan bulan lalu setelah kerusuhan sosial terburuk terjadi di negara itu sejak revolusi 2011, lansir World Bulletin Kamis (04/02/2016)

"Mengingat meningkatnya situasi keamanan, diputuskan bahwa sejak Kamis … jam malam di seluruh wilayah Tunisia akan dicabut," kata kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan.

Jam malam diberlakukan setelah protes yang dimulai di pusat kota Kasserine, membuat seorang pengangguran tersengat listrik saat demonstrasi 16 Januari atas kurangnya prospek ekonomi di wilayah tersebut.

Kerusuhan terburuk sejak pemberontakan lima tahun lalu yang menggulingkan diktator lama Zine El Abidine Ben Ali tersebut menyebar ke beberapa kota lain hingga ke Tunisia di mana toko-toko dibakar dan dijarah di satu daerah pinggir kota di malam 21 Januari.

Pihak berwenang mengumumkan jam malam pada hari berikutnya, dan protes surut setelah dilanjutkan untuk sementara di Kasserine dan kota terdekat Sidi Bouzid, tempat lahirnya revolusi 2011.

 

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

Jenderal Garda Revolusi Iran Tewas di Aleppo

SURIAH (Jurnalislam.com) – Seorang jenderal Iran yang merupakan tokoh tinggi terbaru Teheran untuk menopang rezim Bashar al-Assad telah dibunuh oleh mujahidin Suriah, laporan mengatakan, lansir Al Arabiya News Channel Kamis (04/02/2016).

Brigadir Jenderal Mohsen Ghafarian dari pasukan elit Garda Revolusi tewas di provinsi utara Aleppo, menurut kantor berita Fars, yang dekat dengan Garda Revolusi.

MizanOnline, sebuah kantor berita yang terkait dengan peradilan, juga melaporkan kematiannya. Fars mengatakan enam "relawan" Iran juga tewas di provinsi Aleppo, dimana tentara Suriah, yang didukung oleh serangan udara Rusia, pekan ini meluncurkan serangan besar terhadap posisi mujahidin Suriah di Aleppo.

Republik Syiah Iran telah memberikan penasehat militer untuk tentara Nushairiyah Assad, serta mengirimkan relawan Syiah; Iran, Afghanistan, Irak dan Pakistan untuk melawan mujahidin Suriah.

Kematian terbaru itu menjadikan lebih dari 100 penasihat dan "sukarelawan" yang dikirim Iran yang telah tewas di Suriah sejak awal Oktober, menurut hitungan AFP.

Jenderal Hossein Hamedani, seorang veteran perang Iran-Irak termasuk yang tewas pada Oktober setelah melakukan 80 misi di Suriah.

Konflik telah menewaskan lebih dari 260.000 orang dan memaksa setengah rakyat Suriah meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2011

 

Deddy | Alarabiya | Jurnalislam

 

Ibu-ibu Palestina Tikam Serdadu Israel

RAMALLAH (Jurnalislam.com) – Seorang polisi Israel tadi pagi terluka akibat tikaman pisau, saat ia menaiki sebuah angkutan umum di Ramallah Palestina utara, Infopalestina melaporkan, Kamis (04/02/2016).

Sejumlah sumber media Zionis mengatakan, penjaga keamanan Israel terluka akibat operasi penikaman di sebuah terminal pusat di kota Ramallah, utara Palestina jajahan. Situs 0404 melaporkan, polisi Zionis terluka pasca tikaman yang dilakukan dua ibu-ibu Palestina.

Pihak militer langsung menangkap dua ibu-ibu tadi setelah ditembak terlebih dahulu karena diduga melakukan aksi penikaman.

Sebuah video menggambarkan, bagaimana keamanan menangkap salah seorang pelaku aksi penikaman, ketika seorang tentara menginjak kepalanya ketika mereka berupaya menangkapnya.

 

Deddy | infopalestina | Jurnalislam

Tuding 19 Ponpes “Radikal”, ISAC: BNPT Menyesatkan

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan sepihak ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman tentang 19 pondok pesantren (ponpes) yang dicap radikal menuai kecaman. The Islamic Study and Action Center (ISAC) menilai pernyataan tersebut menyesatkan.

“Kesimpulan BNPT didasari pada oknum pelaku yang dianggap radikal, tidak bisa disimpulkan dan tidak bisa digeneralisasi bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dinyatakan terlibat radikalisme,” tegas sekretaris ISAC, Endro Sudarsono kepada Jurnalislam, Kamis (4/1/2016).

BNPT memang tidak menyebutkan 19 ponpes tersebut, Saud hanya menyebut nama beberapa diantaranya, seperti Al Mukmin Ngruki, Darussaadah Boyolali, Darus Syifa Lampung, Nurul Bayan NTB, dan Al Muttaqin Cirebon.

Endro mengatakan, sebuah lembaga pendidikan di bawah kemenag ataupun kemendiknas selalu terakreditasi. “Standar akreditasi diantaranya tentang Standar Kompetensi lulusan, Standar Kompetensi Pendidik dan Kependidikan,” ujarnya.

Endro menegaskan, ISAC mempunyai bukti bahwa Standar Kompetensi Kelulusan Pondok Pesantren jauh lebih baik dan lebih ketat disbanding lembaga pendidikan umum.

“Bisa dikomparasikan bahwa di pondok pesantren tidak hanya diajarkan sholat wajib, sholat sunnah, membaca Al Quran, adab, akhlak saja, namun hal itu juga dibiasakan setiap hari. Sebagai contoh terlambat sholat berjamaah saja sebuah pelanggaran,” terangnya.

“Hasil akreditasi dari Kemendiknas selama ini tidak pernah menyebut dan menyimpulkan sebagaimana kesimpulan dari BNPT tentang Korelasi Pondok Pesantren dan Radikalisme,” sambungnya.

Oleh karena itu, ISAC menilai kesimpulan dari BNPT ini bertentangan dengan akreditasi yang dilakukan oleh Kemendiknas.

“Semestinya yang dilakukan BNPT adalah sowan ke beberapa pondok pesantren untuk melakukan pendekatan, silaturahmi dan klarifikasi,” anjurnya.

ISAC meminta BNPT untuk lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai BNPT menjadi lembaga fitnah.

Jika pernyataan BNPT itu dianggap benar, lanjutnya, maka BNPT harus berani mengatakan bahwa seluruh institusi pendidikan yang melahirkan oknum-oknum koruptor itu adalah institusi pendukung korupsi.

“Disinilah letak menyesatkannya logika BNPT,” tandasnya.

Lebih jauh, Endro melihat pernyataan BNPT itu untuk menciptkan stigma negatif terhadap ponpes-ponpes tersebut karena Februari ini merupakan masa di mana beberapa ponpes membuka pendaftaran santri baru.

“Jika dilihat timingnya, awal bulan ini adalah awal mulai pendaftaran dibeberapa pondok pesantren. Dengan munculnya pernyataan dari BNPT tersebut bisa menjadi stigma dan persepsi negatif publik yang bisa mengganggu dan merugikan pihak pesantren,” pungkasnya.

Reporter: Dyo | Editor: Ally | Jurnalislam

FKUB Kota Bima Desak Pemkot Larang VD dan LGBT

BIMA (Jurnalislam.com) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bima menggelar rapat konsolidasi di aula kantor FKUB Jalan Garuda Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Kamis (4/2/2016).

FKUB mengundang seluruh perwakilan ormas Islam dan instansi pemerintah terkait. Diantara topik permasalahan yang dibahas adalah hari valentin, Galha (Gay, Lesbian, Humanis Association) –salah satu wadah kaum LGBT-, dan Gafatar.

“Maka dalam rangka itu semua untuk mencegah serta menghindari adanya hal-hal di luar koridor islam serta kearifan lokal maka perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin,” kata Ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar.

Rapat konsolidasi itu menghasilkan beberapa poin yang disepakati. Diantaranya imbauan kepada seluruh sekolah/madrasah, SMP/MTS, SMA/SMK, serta perguruan tinggi di wilayah Kota Bima wajib melarang kegiatan siswa maupun mahasiswa baik di lingkungan sekolah, kampus atau di luar dengan tujuan untuk merayakan hari kasih sayang guna menghindari adanya kegiatan yang bertentangan dengan nilai moral, religious, serta kultur budaya masyarakat kota Bima.

“Kepada sekolah untuk membuat surat edaran kepada seluruh orang tua atau wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak terjebak dalam melakukan hal-hal di luar kearifan lokal yang memiliki dampak serius terhadap keberlangsungan moralitas pelajar di Kota Bima,” terang Eka.

FKUB Kota Bima juga meminta kepada kepala sekolah dan pimpinan pondok pesantren untuk memberikan penguatan moral dan budi pekerti yang luhur yang diintegrasikan dalam bahan ajar sebagai landasan siswa-siswi, santriwan-satriwati agar tidak mudah tergoda dengan perayaan hari kasih sayang yang diselenggarakan oleh pihak luar.

“Memberikan pengertian kepada seluruh siswa bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada kelurga dan bapak ibu guru serta orang lain yang berjasa di sekitar kita,” terang Eka.

FKUB meminta seluruh ormas Islam di Kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar. “Dengan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan,” lanjut Eka.

Selain itu, FKUB juga mengimbau kepada seluruh apotik untuk ekstra hati-hati dalam penjualan kondom sebagai upaya untuk mencegah perilaku sex bebas di kalangan anak muda di wilayah hukum Kota Bima.

“FKUB meminta kepada Walikota Bima untuk mengeluarkan surat larangan perayaan hari valentin serta meminta dikeluarkan surat perintah kepada Dinas Sosial Kota Bima agar menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kaum LGBT di Kota Bima,” tandasnya.

Reporter: Sirath | Editor: Ally | Jurnalislam

Fenomena Kaum LGBT Saat Ini di Indonesia.

LESBIAN, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan isu lama yang kini hadir kembali menjadi berita hangat di kalangan dunia Intersional, maupun di Indonesia. Isu ini mulai hadir kembali setelah keputusan mengejutkan yang diambil oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) melalui Hakim Anthony Kennedy pada Juni 2015 mengenai diterimanya tuntutan Obergefell, yaitu pemimpin kaum LGBT AS yang menginginkan agar pernikahan sesama jenis bisa dilegalkan di AS.

Mungkin bagi masyarakat Indonesia, isu ini tidak terlalu menarik apalagi tidak berdampak signifikan bagi Indonesia. Namun nyatanya, salah satu artis Indonesia yaitu Aming, yang dikenal juga sebagai penyuka sesama jenis, ikut hadir dalam karnaval di Amerika pasca pernikahan sesama jenis di legalkan disana.

Selain itu, saat ini kaum penyuka sesama jenis tidak lagi malu untuk menunjukkan identitasnya dan bahkan mereka tidak ragu lagi untuk menggalang massa agar komunitas diantara mereka semakin banyak dan dapat diterima di masyarakat luas. Contohnya, saat ini para netizen penikmat media sosial dihebohkan dengan adanya account Instagram yang menamai dirinya adalah gay_bandung, dimana di dalam account Instagram tersebut berisikan foto-foto lelaki yang sedang melakukan hubungan “intim” sesama jenis dan di Instagram tersebut langsung terkoneksi dengan aplikasi Line, sehingga para followers bisa berkomunikasi langsung dengan pemilik account tersebut.

Selain Instagram, banyak website yang kini sangat terang-terangan memfasilitasi para penyuka sesama jenis untuk menemukan komunitasnya seperti www.jakartagaypersonal.com dan www.gayxchange.com. Hal ini adalah contoh nyata dimana kaum penyuka sesama jenis semakin hari semakin merdeka mengembangkan sayapnya di kehidupan bermasyarakat. Bahkan, banyak berita yang menyebutkan bahwa kaum tersebut mengincar anak-anak dibawah umur sebagai korban.

Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya masing-masing seperti yang dikatakan oleh para pakar HAM seperti Van Boven dalam tulisannya yang berjudul Distingishing Criteria of Human Rights, ”hak untuk bebas berserikat mengandung unsur hak kebebasan maupun hak sosial dan kebebasan beragama menunjukkan ciri khas hak pribadi maupun kolektif”. Selain itu, Peter R. Baehr dalam bukunya yang berjudul Human Rights Universality in Practice mengatakan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut”. Tetapi jika kita telaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang memiliki batasan-batasan yang harus dipenuhi pula seperti; apakah melanggar kesusilaan, agama, maupun keutuhan bangsa?

Nyatanya, dengan banyaknya berita mengenai LGBT yang beredar luas di masyarakat Indonesia, banyak yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya kaum LGBT tersebut dan bahkan banyak orangtua yang resah dengan keamanan anak-anaknya dengan adanya isu tersebut.

Mengenai hal itu, Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia dalam Pasal 30 No.39 Tahun 2009 tentang HAM yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” dan Pasal  35 bahwa “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

Menurut masyarakat Indonesia yang tidak setuju dengan adanya kaum LGBT, LGBT tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia, dimana masyarakat Indonesia dikenal dengan adat dan agamanya yang sangat kental sehingga kenyamanan dan keamanan mereka untuk bersosialisasi dengan bebas pun terenggut. Kini, masyarakat Indonesia satu sama lain bersikap lebih waspada dan mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat Indonesia terbagi menjadi dua golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.

Di dalam agama Islam, dimana agama Islam menjadi agama mayoritas di Indonesia, Allah SWT melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang–orang yang menyukai sesama jenis, seperti lesbi ataupun gay, biseksual, dan transgender.

Dari uraian diatas dapat ditarik benang merah bahwa sangat tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Dimana Indonesia merupakan negara hukum dengan masyarakat yang menghargai tradisi dan agamanya masing-masing. Yakinkah kita apabila golongan LGBT yang keberadaannya semakin terang-terangan di Indonesia tidak akan membuat masyarakat normal merasa tak aman dan mengganggu kenyamanan? Sungguh sangat salah jika menggunakan tameng HAM untuk melegalkan tindakan kelompok LGBT di Indonesia.

Penulis adalah alumni Pascasarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM

 

Ini Fatwa MUI Tentang Gafatar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI)

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor  6 Tahun 2016
Tentang
ALIRAN GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR) 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG:

a.bahwa di tengah masyarakat telah berkembang organisasi bernama Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang bergerak di bidang sosial, namun pada faktanya mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat muslim; 
b. bahwa di antara keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan tersebut berasal dari ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah dan millah Abraham, yakni menyakini adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa setelah Nabi Muhammad SAW, yaitu Ahmad Musadeq alias  Abdus Salam Messi sebagai  mesias dan juru selamat; mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan haji; serta mencampuradukkan pokok-pokok ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi dengan cara menafsirkan ayat-ayat al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir;
c. bahwa aliran ini berkembang di beberapa daerah yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga sebagian organisasi, lembaga termasuk Kejaksaan Agung RI mengajukan permintaan fatwa tentang masalah tersebut; 
d.bahwa oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang aliran GAFATAR guna dijadikan pedoman.

MENGINGAT:

1.Al-Quran :
Firman Allah SWT yang menegaskan keharusan memahami dan menjalankan ajaran agama dengan jalan ittiba’ (mengikuti) aturan-aturan agama yang telah ditetapkan, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan- jalan (yang lain), karena jalan- jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”  (QS. Al- An’am [6]: 153)
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang- orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam,dan Jahannam itu seburuk- buruk tempat kembali.” (QS. An- Nisa [2]: 115)
قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang- orang kafir”. (QS. Ali- Imran [3]: 32)
Firman Allah SWT yang menjelaskan kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, antara lain:
مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (QS. Al-Ahzab [33]: 40)
Firman Allah SWT yang menegaskan larangan mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain: 
وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُواْ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 
”Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]:42) 
Firman Allah SWT yang menjelaskan soal kemurtadan dan hukumannya, antara lain:
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia- sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)
Firman Allah SWT yang memerintahkan taubat atas kesalahan yang dilakukan, antara lain:
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ 

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu ". (QS. Al-Anfaal [8]: 38)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga  yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, (QS. Al-Tahrim[66]:8)
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا  
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Nisa[4]:17)

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ 

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (QS. Al-Anfaal [9]:11)
2.Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
‏عَنْ ‏ ‏ابْنِ عُمَرَ ‏ ‏رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ‏ ‏قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ ‏ ‏مُحَمَّدًا ‏ ‏رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه واللفظ للبخاري)
 “Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan.”
عن أبي هُريرة رضي الله عنهُ قال: قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : " كَانَ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ ، وَإِنَّهُ لا نَبِيَّ بَعْدِي… " .  (متفق عليه)
"Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Rasulullah  SAW bersabda: Dahulu Bani Israel dipimpin oleh para nabi, setiap seorang nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku…."
حدثنا أنس بن مالك قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الرسالة والنبوة قد انقطعت فلا رسول بعدي ولا نبي (رواه أحمد والترمذي)
"Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terhenti. Oleh karena itu, tidak ada lagi rasul dan nabi sesudahku…."
3. Ijma’ Ulama mengenai kekafiran orang yang mengingkari keimanan bahwa Nabi Muhammad saw adalah nabi dan rasul terakhir.
4. Qaidah Ushul :
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Dharar (bahaya) harus dihilangkan.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ 
“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
 
MEMPERHATIKAN :1. Surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor B-165/D.2/Dsp.2/01/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Permohonan Fatwa MUI tentang Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)
2. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang menyatakan sebagai sesat dan menyesatkan;
3.  Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh Nomor 02 Tahun 2011 tentang Analisa/Kajian Kegiatan Pengrusakan Aqidah/Pemurtadan/Penistaan Agama Islam di Kota Banda Aceh yang melakukan pengkajian tentang aliran Millata Abraham;
4. Fatwa MUI Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2015 Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR);
5. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR);
6. Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR);
7. Keputusan Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat;
8. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 tanggal 7 – 10 Juni 2015 tentang Kriteria Pengkafiran (Dhawabith at-Takfir)
9. Hasil Pengkajian dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI tentang aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang disampaikan pada tanggal 28 dan 30 Januari 2016, yang antara lain sebagai berikut:  
GAFATAR merupakan metamorphosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah  dan Komunitas Millah Abraham.
Paham keagamaan GAFATAR sama dengan paham keagamaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Komunitas Millah Ibraham;
GAFATAR menyebarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan: (i) adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai  mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Musadeq alias  Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi akhir zaman setelah nabi Muhammad saw; (ii) mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan haji; (iii) mencampuradukkan (sinkretisme) antara ajaran Islam, Yahudi dan Nasrani dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir.
10. Pandangan, saran, dan pendapat yang berkembang dalam Rapat Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia bersama Komisi Fatwa MUI dan Komisi Pengkajian dan Penelitian pada 2 Februari 2016.
11. Penjelasan dari Kejaksaan Agung RI pada forum tabayun (klarifikasi) dalam Rapat Komisi Fatwa MUI serta Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI pada 2 Februari 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa organisasi GAFATAR semula bergerak di bidang sosial, namun dalam perkembangannya mengajarkan aliran keagamaan yang merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah serta aliran Millah Abraham.
12. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 30 Januari 2016 dan 3 Februari 2016. 
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:FATWA TENTANG ALIRAN GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR) 

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

Aliran GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara) adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai Guru Spiritual dengan meyakini dan mengajarkan ajaran antara lain; (i) adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai  mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Moshaddeq alias  Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi setelah nabi Muhammad saw; (ii) belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan haji.

Millah Abraham adalah pemahaman dan keyakinan  GAFATAR yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir;

Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah adalah aliran yang berkembang dengan dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq yang mengajarkan ajaran keagamaan, antara lain; (i) adanya syahadat baru, yang berbunyi: “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna masih al- Mau’ud Rasul Allah”; (2) adanya nabi/rasul baru sesudah Nabi Muhammad SAW, dan (3) belum mewajibkan shalat, puasa dan haji.

Murtad adalah orang yang telah keluar dari ajaran agama Islam.

Kedua: Ketentuan Hukum

Aliran GAFATAR adalah sesat dan menyesatkan, karena:
merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007 
mengajarkan paham dan keyakinan Millah Abraham, yang sesat menyesatkan karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang tidak sesuai dengan kaedah tafsir.
Setiap muslim pengikut aliran GAFATAR dikelompokkan sebagai berikut :
yang meyakini faham dan ajaran keagamaan GAFATAR adalah murtad (keluar dari Islam), wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq).
yang mengikuti kegiatan sosial tetapi tidak meyakini ajaran keagamaannya tidak murtad, tetapi wajib keluar dari komunitas GAFATAR untuk mencegah tertular/terpapar ajaran yang menyimpang.
Pemerintah wajib melarang penyebaran aliran GAFATAR serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pimpinan GAFATAR yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya.
Pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan  pembinaan secara terus menerus terhadap pengikut, anggota dan pengurus eks GAFATAR.

Kedua: Rekomendasi

Para Ulama agar memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan eks GAFATAR supaya kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq) serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat.
Pemerintah diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus GAFATAR, termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti.
Masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima kembali para pengikut, anggota dan pengurus GAFATAR yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam agar dapat kembali menjadi bagian dari umat Islam dengan mengedepankan semangat ukhuwwah Islamiyah (persaudaran seagama), ukhuwwah wathaniyah (persudaraan kebangsaan), dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan).
Masyarakat agar senantiasa mengawasi penyebaran ajaran menyimpang dan melaporkan kepada yang berwenang, serta tidak melakukan langkah-langkah anarkis.

Ketiga:Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di:  Jakarta
Pada tanggal:  23 Rabi’ul Akhir  1437 H/03 Februari  2016 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua  
Sekretaris 

          
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA

AQAP Sediakan Layanan Sosial, Terapkan Syariah, Tingkatkan Kemajuan Yaman Selatan

YAMAN (Jurnalislam.com)Al Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) mengambil alih Azan, sebuah kota di provinsi Shabwa tenggara Yaman, awal pekan ini. Jihadis dilaporkan tidak menghadapi perlawanan berarti karena mereka menetap di sana.

Seperti yang dilansir The Long War Journal, Rabu (03/02/2016), mengutip warga setempat, Xinhua melaporkan bahwa “banyak pos-pos pemeriksaan didirikan di Azan dan mujahidin al Qaeda membagikan selebaran meminta masyarakat untuk mematuhi ajaran Islam.”

Azan, dengan perkiraan populasi 50.000 penduduk, adalah area terbaru yang jatuh ke AQAP setelah melancarkan serangan baru tahun lalu.

Pada awal April 2015, AQAP merebut Mukallah, ibukota provinsi timur Yaman Hadhramaut. Selain itu, para jihadis menyerbu Zinjibar, ibukota provinsi Abyan, dan kota terdekat dari Jaar pada bulan Desember. AQAP mengontrol kota-kota lain dan desa-desa di selatan juga, sambil secara teratur meluncurkan operasi di bagian lain negara.

AQAP pertama merebut Azan setelah pemberontakan Arab 2011 mengguncang pemerintah Yaman. Namun, para jihadis kehilangan kendali kota pada bulan Juni 2012.

Loyalis pemerintah dan AQAP berperang satu sama lain di Azan berulang kali selama dua tahun setelah itu.

Pemberontak Syiah Houthi menggulingkan pemerintah Yaman pada akhir 2014 dan awal 2015. AQAP melakukan ratusan serangan terhadap Syiah Houthi sejak itu, dan telah menggunakan perang yang melibatkan banyak pihak tersebut untuk menguasai wilayah lawan.

AQAP juga telah memanfaatkan serangan yang dipimpin Saudi, yang gagal mengusir Houthi.

Saat mujahidin menguat sepanjang tahun 2015, aggressor Amerika Serikat membunuh beberapa tokoh AQAP melalui serangan udara. Di antara mereka yang gugur adalah amir AQAP, Syeikh Nasir al Wuhayshi, yang juga menjabat sebagai pejabat di tandzim jihad global Al Qaeda.

Namun, serangan pesawat tak berawak AS  tidak menghentikan perang gerilya Al Qaeda di Yaman. Dan AQAP dengan cepat memperkenalkan para Amir baru untuk menjadi figur organisasi di depan publik.

Ketika AQAP pertama merebut wilayah pada tahun 2011 dan 2012, AQAP menciptakan nama baru untuk memasarkan perjuangan pemerintahan Islam: Anshar al Syariah.

Amir AQAP secara konsisten berpendapat bahwa hukum syariah harus secara bertahap diimplementasikan, karena rakyat Muslim belum terbiasa dengan cara jihadis. Dan al Qaeda tidak biasa menyebarkan gambar grafis ke hadapan publik tentang hukuman yang diberikan mujahidin pada orang yang menerima hukuman.

AQAP menerapkan tata kelola syariah setidaknya dalam beberapa daerah di Yaman yang berada di bawah kendalinya.

Pada tanggal 23 Januari, feed Twitter lembaga berita Al Ather mulai menerbitkan foto dan video Anshar al Syariah melakukan layanan sosial kepada masyarakat. (Beberapa gambar dari Al Ather tersebut dapat dilihat di akhir artikel ini.) Foto-foto pertama menunjukkan keranjang makanan yang dibagikan ke “rakyat miskin” di Mukallah, kota pelabuhan yang dikendalikan  AQAP sejak tahun lalu.

Satu set gambar kedua di-tweeted pada 26 Januari mendokumentasikan sebuah proyek untuk meningkatkan akses listrik bagi warga, awak pekerja memperbaiki jalanan, dan truk sampah mengangkut sampah di provinsi Hadramout. Rangkaian gambar terpisah menampilkan paket yang diduga berisi narkotika yang diambil dari warga di provinsi Abyan.

Dua foto tweeted pada 27 Januari tersebut menjadi jawaban bagi pembaca, dengan keterangan yang tercantum, bahwa kehidupan di kota Zinjibar telah kembali “normal” sekarang karena berada di bawah kontrol Anshar al Syariah.

Beberapa gambar tambahan dirilis pada 28 Januari menunjukkan “bahan kimia beracun” disita di “Waqar,” yang oleh AQAP disebut kota Jaar.

Kantor berita Al Ather menyebut Anshar al Syariah menghancurkan sebuah kuil atau makam “politeistik”, serta “pelayanan medis” yang mereka sediakan dalam gambar berikutnya yang dirilis dari Hadramout.

Konsisten dengan pendekatan AQAP (dan Anshar al Syariah) untuk menegakkan syariah secara bertahap pada masyarakat awam.

Pada 1 Februari Al Ather mendokumentasikan “perajaman” Muslim yang melakukan “perzinahan.” Hukuman rajam juga pelaku yang dirajam tidak dipublikasi. Sebaliknya, eksekusi difoto dari jarak tertentu, al Qaeda ingin agar Muslim (termasuk  kerumunan besar yang menghadiri eksekusi) agar mengetahui bahwa AQAP menegakan hukuman syariah, tapi tidak mempublikasikan hasil hukuman mati tersebut di media.

AQAP telah lama didokumentasikan perang jihad melawan pemberontak Syiah Houthi dan lain-lain. Anshar al Syariah telah mempertahankan akun media sosial yang bertanggung jawab untuk melaporkan operasi militer AQAP terhadap Syiah Houthi dan lain-lain. Kantor berita Al Ather adalah bagian dari perjuangan al Qaeda untuk mempublikasi kegiatan Ansar al Syariah lainnya, termasuk untuk mengajak lebih banyak rakyat Yaman untuk bergabung.

Al Ather juga memberikan jawaban atas tuduhan Islamic State (IS) bahwa al Qaeda tidak menerapkan syariah di daerah yang berada di bawah kendalinya.

Foto di bawah ini menunjukkan rajam Ansar al Syariah untuk seorang Muslim yang diduga melakukan perzinahan, meskipun pelaku zina tidak diperlihatkan.

Deddy | TLWJ | Jurnalislam

Seorang Serdadu Israel Tewas dan 2 Luka Parah dalam Serangan di Gerbang Amud

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Tiga pemuda Palestina gugur setelah melakukan aksi penikaman dan penembakan,Rabu (03/02/2016), dekat gerbang Amud Al-Quds yang menewaskan seorang serdadu wanita dan 2 lainnya luka parah, Aljazeera melaporkan, Rabu.

Sumber Israel menyebutkan, pasukan Israel menembak ketiga pelaku penikaman dan penembakan. Akibatnya, ketiganya gugur. Sumber-sumber menegaskan, sebagian pasukan Israel menembak sebagian pelaku namun salah sasaran.

Sementara itu, kementerian kesehatan Palestina secara resmi, dalam pernyataan resminya yang salinannya diterima Pusat Informasi Palestina menegaskan kebenaran gugurnya ketiga pemuda Palestina dekat gerbang Amud di Al-Quds. Ketiganya berasal dari Jenin, utara Tepi Barat.

Secara lebih detail, sumber Israel menyebutkan, tiga warga Palestina tiba di wilayah gerbang Amud dengan bersenjata senapan Carlo Gustav dan menembaki sejumlah tentara Israel. Polisi Israel yang ada di lokasi balas menembak, dua orang di antara mereka gugur dan yang ketiga terluka parah.

Polisi Israel kemudian menyebarkan KTP tiga pelaku serangan yang mereka klaim dari Jenin.

Laporan mengidentifikasi tiga orang sebagai Ahmed Abou, Mohammed Kameel dan Mohammed Nassar, semua berusia 20 tahun.

Usai kejadian, pasukan Israel menutup Kota Tua Al-Quds dan menembak setiap yang bergerak, termasuk dengan gas air mata.

Aksi syahid yang dilakukan pemuda Palestina ini terjadi sesaat setelah puluhan warga Yahudi ekstrim menyerbu Masjid Al-Aqsha.

 

Deddy | Aljazeera | Infopalestina | Jurnalislam

Al Emarah Studio Rilis Video ”Kekejaman Musuh di Dand-e-Ghori”

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com) – Al Emarah Studio, Rabu (03/02/2016) menyajikan laporan video baru dari provinsi Baghlan berjudul “Kebiadaban Musuh di Dand-e-Ghori”.

Video yang memiliki total run-time sekitar 8 menit ini berisi cuplikan yang difilmkan oleh seorang awak media  Al Emarah menunjukkan kebiadaban yang dilakukan selama beberapa hari terakhir oleh pasukan musuh di wilayah Dand-e-Ghori provinsi Baghlan.

 Video mengangkat tabir kejahatan yang dilakukan oleh pasukan antek rezim di mana mereka dengan sengaja menyerang atau menghancurkan Masjid, sekolah dan rumah penduduk dengan artileri.

Kejahatan pasukan musuh ini didokumentasikan dalam bentuk laporan video yang dapat didownload dari link yang disediakan di bawah ini:
 

HD
Play Link: https://archive.org/details/Baghlan-wahshat

Download link: https://archive.org/download/Baghlan-wahshat/BaghlanNewHd.mp4

 

Ponsel Mp4
Play Link: https://archive.org/details/Baghlan-wahshatMp4

Download Link: https://archive.org/download/Baghlan-wahshatMp4/BaghlanNewMob.mp4

 

3GP
Play Link: https://archive.org/details/Baghlan-wahshat3gp

Download Link: https://archive.org/download/Baghlan-wahshat3gp/BaghlanNew.3gp

 

Web FLV
Play Link: https://archive.org/details/Baghlan-wahshatflv

Download Link: https://archive.org/download/Baghlan-wahshatflv/BaghlanNew.flv

 

Telegram

https://telegram.me/alemarahupdates1

https://telegram.me/alemara1

https://telegram.me/AlemaraDari

https://telegram.me/alemarahurdu

 

Deddy | Al Emarah Studio | Jurnalislam