Cegah Pengungsi Masuk AS, Trump Tuntut Negara-negara Teluk Bangun Zona Aman di Suriah

thumbs_b_c_2f8a759fe90df03211dc948b9fbc0098WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Calon presiden Republik Donald Trump pada Rabu menuntut bahwa pembangunan zona aman di Suriah harus ditanggung oleh negara-negara Teluk, Anadolu Agency melaporkan, Kamis (16/06/2016).

“Anda melihat migrasi besar ini, yang merupakan hal yang mengerikan untuk ditonton – dan omong-omong, saya memiliki hati sebesar orang lain. Kita harus membangun zona aman di sana. Dan kita harus mengurus orang-orang,” kata Trump selama kampanye di Atlanta.

“Di sinilah pembuatan kesepakatan atau apa pun Anda ingin menyebutnya timbul. Kita harus mengupayakan negara-negara Teluk menanggung hal itu,” katanya. Pernyataannya sama dengan yang ia serukan untuk membangun tembok sepanjang perbatasan AS selatan yang ia katakan akan mengupayakan agar Mexico yang menanggung biayanya.

“Mereka memiliki uang dalam jumlah besar. Mereka tidak banyak berbuat. Dan itu adalah wilayah mereka. Dan kita harus mengupayakan mereka untuk membayar, “katanya tentang rencana zona aman-nya.

Dia mengambil ucapan calon presiden Demokrat Hillary Clinton yang mengatakan bahwa ia, seperti Presiden Barack Obama, ingin membawa pengungsi ke AS dan menghabiskan miliaran dolar untuk mereka.

“Muslim percaya bahwa eksekusi untuk hal-hal yang akan Anda katakan adalah – seperti standar hidup,” katanya. “Itulah yang mereka lakukan. Dan kita akan membawa masuk orang-orang ini.”

Setelah serangan teror mematikan di San Bernardino, California Desember lalu, Trump menyerukan larangan pada semua umat Islam memasuki AS sampai pemerintah dapat mengetahui “apa yang sedang terjadi.”

Dia juga mengatakan akan mendeportasi semua migran tidak berdokumen.

 

Deddy | Anadolu Agency | Jurnalislam

Operasi Omari: Belasan Pasukan ANA Tewas, 5 Kendaraan Militer Hancur dan 4 Pos Dikuasai

taaz1-umari-i-620x330HELMAND (Jurnalislam.com) – Di tengah Operasi Omari yang sedang berlangsung, Para pejabat mengatakan pada hari Rabu (15/06/2016) sekitar pukul 18:00 waktu setempat, Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban) menyerang konvoi pasukan gabungan ANA (Afghanistan National Army) dan pasukan komando di jalan Lashkar Gah antara daerah Loye Charrahi dan Darab Charrahi kabupaten Marjah, lansir Al Emarah News, Kamis (16/06/2016).

Serangan senjata berat dan ringan berlangsung sampai jam malam, mengakibatkan 3 APC, 1 truk tanki bahan bakar dan kendaraan penguat dihancurkan oleh tembakan RPG dan DShK, mengakibatkan semua orang bersenjata di dalam kendaraan tewas atau terluka.

Sedikitnya 9 pasukan boneka tewas dan terluka akibat 2 ledakan bom pinggir jalan selama operasi.

Mujahidin juga berhasil menguasai beberapa amunisi dan peralatan perang lainnya.

Mujahidin juga memulai serangan terkoordinasi pada basis musuh kunci dan pos pemeriksa di sekitar kabupaten Shinkot semalam, kata sebuah laporan baru-baru ini.

Serangan senjata berat dan ringan masih berlangsung, sejauh ini 4 pos pemeriksaan telah dikuasai, membunuh dan melukai 19 pasukan boneka di dalamnya.

 

 

Deddy | Almarah | Jurnalislam

Denmark Larang Siswanya Sholat di Sekolah

namazDENMARK (Jurnalislam.com) – Mahasiswa muslim yang belajar di sekolah Denmark dilarang sholat selama jam sekolah oleh pejabat, World Bulletin melaporkan, Kamis (16/06/2016).

Mia Victoria Lunderød Hansen, seorang mahasiswa dari SOPU Hillerrød, berbagi gambar di Facebook milik teman sekolahnya sedang memegang papan yang berbunyi: “Baru dari Direktur. Bolehkah seseorang sholat di SOPU Hillerrød? Jawabannya adalah TIDAK!”

Inger Margrethe Jensen, direktur sekolah, menegaskan keputusannya, mengatakan: “Kami telah mengingatkan siswa kami tentang hal itu dan mencetak ulang kode etik kami karena telah terjadi beberapa insiden sehingga kita perlu bahwa memoles beberapa hal,” isi berita surat kabar Denmark BT.

“Beberapa [siswa] ingin membangun ruang sholat dengan properti sekolah dan sholat umat Islam menjadi jauh lebih terlihat dalam beberapa kasus dan mereka telah menggunakan lorong sekolah untuk sholat. dan pendidikan tidak saling memiliki – agama itu milik kehidupan pribadi.

“Kami sudah bertanya mengapa mereka tidak berdoa pada waktu tertentu karena ada beberapa arahan dalam Islam yang mengharuskan seseorang berdoa pada waktu tertentu dan sangat disayangkan karena itu hanya menambah lebih banyak bahan bakar untuk membakar Islamisme.”

Jensen melarang sholat bagi umat Islam dan juga mengatakan bahwa mereka melarang siswa sholat saat istirahat. Dengan banyak siswa termasuk siswa Kristen menentang larangan tersebut, para siswa telah mulai mengumpulkan tanda tangan untuk dibawa ke hadapan dewan.

Dengan populasi 5,6 juta di Denmark, ada lebih dari 200.000 Muslim yang tinggal di negara ini.

 

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

Rusuh Resah Perda Bernuansa Syariat

PEKAN ini jagat media diramaikan dengan pemberitaan menyoal razia warung makan milik Bu Saeni di Kota Serang, Banten oleh Satpol PP pada Rabu pekan lalu. Berita ini menjadi ramai di seantero negeri, berita lokal yang lantas menjadi isu nasional sampai-sampai para pemangku kebijakan negeri ini ikut bersuara lantang mengkritisi kejadian tersebut, dengan tujuan untuk melanggengkan agenda pencitraan mereka di hadapan rakyat.

Kejadian ini menjadi happy ending bagi Bu Saeni yang dengan ‘akting’ sedihnya ia berhasil meraup simpati netizen. Jutaan netizen kemudian menggalang donasi untuk dirinya dan terkumpul lah uang senilai Rp 172.844.160 yang telah diambil Bu Saeni di Bank BRI Jalan Diponegoro Serang pada Rabu, (15/6/2016) kemarin.

Kronologi kejadian itu bermula ketika implementasi Perda No 02 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Serang mendapat benturan yang sangat dahsyat dari mereka yang anti Syariat. Sorotan tajam tertuju kepada Satpol PP Kota Serang yang dalam hal ini mempunyai kapasitas untuk mengawal Perda diatas. Satpol PP dicitrakan refresif, meskipun mereka sudah menjelaskan kewenangannya yang sesuai SOP yang berlaku.

Pendekatan secara preventif sudah dilakukan mulai dari konsolidasi serta sosialisasi perda tersebut tetapi karena alasan tertentu para pedagang itu ‘membandel’. Sialnya, Bu Saeni mengaku buta huruf, ia mengaku tak tahu isi Surat Edaran yang ditempel di warungnya.

Terang saja, kejadian razia warung Bu Saeni oleh satpol PP yang diblow up media mainstream menjadi viral dan memunculkan polemik berkepanjangan. Tekanan bertubi-tubi dari segelintir masyarakat anti syariat mengalir begitu deras untuk segera menghapus perda yang dituduh merugikan masyarakat kelas bawah serta menabrak nilai-nilai toleransi serta keadilan itu.

Sangat tidak fair ketika kejadian ini hanya dilihat dari sudut pandang nilai toleransi saja, sebab banyak sudut pandang lain yang dapat digunakan untuk mengukur persoalan ini menjadi lebih bijak dan proporsioanal agar tidak lantas menjadi polemik berkepanjangan.

Kejadian ini menjadi begitu rusuh bahkan dibuat rusuh oleh mereka para perusuh yang sedari awal tidak pernah menginginkan peraturan yang bernafaskan Islam. Kondisi ini kemudian diperkeruh untuk semakin gaduh dan rusuh oleh mereka media-media kapitalis yang tanpa tendeng aling-aling menyudutkan implementasi Perda tersebut. Menggelontorkan opini kepada masyarakat serta menggaungkan jargon toleransi yang menjadi senjata mereka untuk menyerang Islam.

Jelas saja kontruksi berpikir masyarakat menjadi terpengaruhi sehingga banyak umat Islam yang terbawa suasana untuk mengutuk kejadian ini yang kemudian dijadikan celah oleh mereka para musuh-musuh islam untuk memberangus perda-perda bernuansa syariat tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kicauan presiden dan mendagri untuk segera menghapus perda-perda yang dianggap oleh mereka bermasalah.

Sangat paradoks ketika perda yang sudah dibuat 5 tahun yang lalu, sudah berjalan secara efektif, harus dikaji ulang lantaran kesalahan teknis di lapangan. Padahal secara ekses pun razia ini tidak merugikan secara materi hanya karena ulah rusuh mereka kemudian dipublikasikan menjadi gaduh agar umat Islam yang mayoritas ini kembali tertuduh sebagai umat yang “intoleran”.

Perda merupakan proses legislasi yang mengalami perdebatan panjang. Tarik ulur kepentingan sudah barang tentu ada dalam pembuatan perda tersebut. Perda yang lahir atas dorongan para ulama dan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat disuatu daerah, kekhidmatan beribadah umat beragama pun diatur dalam perda. Jadi singat tidak logis ketika ada sebagian yang mendekriditkan implementasi perda.

Untuk masuk dalam pembahasan legislasi di tingkat legislatif ini sudah barang tentu butuh energi maksimal untuk mengawal jalannya pembahasan perda tersebut, lalu ketika hari ini muncul wacana penghapusan perda oleh tataran pusat maka eksekutif dalam hal ini sudah inkonstitusional, melanggar pancasila serta demokrasi. Tentu wacana penghapusan perda merupakan kegelisahan mereka, gelisah karena takut kepentingannya terusik, gelisah karena khawatir misi ideologi mereka terganggu, bagi mereka kelompok-kelompok yang sering menggemakan kebebasan yang kebablasan tentu menjadi sangat takut ketika perda bernuansa syariat ini terus dijalankan karena jelas akan mengancam kampanye kebebasan mereka.

Tiga elemen ini yaitu rezim yang berkuasa, media sekuler dan kaum liberal bersinergi untuk mengeroyok Islam. Rezim yang dalam hal ini condong kepada tata peraturan sekuler dikawal oleh media-media kapitalis untuk merealisasikan pesanan para majikannya dengan menyuguhkan berita yang tanpa berdasarkan fakta-fakta di lapangan serta didukung oleh mereka kelompok liberal anti Islam agar jargon kebebasan yang digaungkannya bebas tereksperesikan di negeri tercinta ini.

Tiga elemen ini mempropagandakan kepada umat bahwa ideologi Islam tidak layak hadir untuk mengurus masyarakat. Islam cukup hadir di ruang-ruang mesjid dan madrasah saja, atau Islam cukup hanya sekedar ritual seremonial belaka.

Sudah saatnya polemik ini menjadi cambuk bagi umat Islam bahwa rapuhnya ukhuwah akan memporak-porandakan fondasi Islam. Cukuplah mereka mengkotak-kotakan umat islam, saatnya menggalang persatuan umat agar Islam kuat serta kokoh. Momentun Ramadhan seyogyanya dijadikan bulan pembebasan dan perjuangan untuk menyongsong kebangkitan umat dalam menyambut fajar kejayaan Islam.

Terakhir penulis ingin mengutip Pesan Langit dalam surat Al Baqarah ayat 120, yang hari ini pesan itu benar-benar sedang terjadi. “Orang orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah suka kepada kamu sampai kamu mengikuti millah (ideologi) mereka”.

 

Penulis: Feisal Kertapermana

DPD Minta Kemendagri Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan

fahiraJAKARTA (Jurnalislam.com) – Polemik pembatalan 3.143 perda yang dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir terutama pembatalan Perda yang dianggap bernuansa intoleran. Agar kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang konstruktif dan tidak menjadi isu yang liar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kemendagri mempublikasikan 3.143 Perda yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya ke publik.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, saat ini di masyarakat, isu soal pembatalan Perda sedang hangat dibicarakan terutama pembatalan Perda yang dianggap intoleran oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah Perda yang melarang total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dibatalkan. Untuk itu dirinya meminta Kemendagri mempublikasian Perda-Perda yang dibatalkan.

“Jujur, saya tidak bisa menjawab (apakah perda pelarangan total miras dibatalkan) karena hingga hari ini saya kesulitan mendapatkan nama-nama Perda yang dibatalkan. Harusnya, tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri lewat websitenya mempublikasikan daftar Perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar perda tersebut, sehingga jelas. Inikan (daftar perda yang dibatalkan) sudah jadi informasi publik, dan sesuai UU KIP harus diumumkan. Kita minta Kemendagri jalan perintah UU KIP,” ujar Fahira di Jakarta (16/6/2016).

Menurut Fahira, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi serta menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Faktanya, lanjut Fahira, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat dan idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi. Tetapi jika pembatalan itu kepada Perda yang dianggap intoleran apalagi Perda pelarangan total miras, Pemerintah harus punya alasan kuat baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis termasuk kearifan lokal daerah tersebut, dan alasan ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci.

“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang, hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan,” harap Senator Jakarta ini.

Saat ini, lanjut tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4). Artinya daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya. Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol.

“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkan,” ujar Fahira.

Reporter: Zarqawi | Editor: Ally Muhammad Abduh

Ini Imbauan MUI Kota Bima Demi Menjaga Kekhusyuan Ramadhan

ramadan kariimBIMA (Jurnalislam.com) – Dalam menjaga kekhusyuan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengeluarkan Surat Rekomendasi yang disampaikan kepada seluruh pihak terkhusus yang ada wilayah Kota Bima.

Surat rekomendasi itu merupakan hasil rapat koordinasi tentang Pengamanan dan Kekhusyuan Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M yang digelar oleh MUI Kota Bima, Senin (13/6/2016). Dalam rapat tersebut, MUI mengundang Polres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Polisi Pamong Praja Kota Bima, Kementerian Agama Kota Bima, Bagian Kemasyarakatan Sekretariat Kota Bima, serta beberapa instansi pemerintahan terkait yang ada di Kota Bima.

Berikut beberapa point rekomendasi tersebut:

  1. Melaksanakan razia gabungan oleh Polres, Kodim 1608, Satuan Polisi Pamong praja Kota Bima terhadap penjualan miras, narkoba, penjual dan pengguna petasan, Hotel, Losmen, penginapan bagi pasangan selingkuh, restoran dan warung makan yangb buka siang hari Bulan Ramadhan, perkelahian dan tawuran muda-mudi malam hari pada bulan ramadhan, serta motor yang menggunakan knalpot racing pada wilayah hukum Kota Bima.
  1. Bagi seluruh aparatur (PNS, TNI, POLRI) yang kedapatan makan, minum, merokok secara demonstratif di siang hari Ramadhan dan terkena razia harus dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diminta kepada Wali Kota Bima, Bupati Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima untuk melakukan tindakan tegas kepada aparat dimaksud.
  1. Meminta kepada pemerintah Kota Bima untuk segera membuat regulasi dalam bentuk perwali dan perda khusus untuk anak-anak yang berkeliaran di Wilayah Kota Bima mulai dari siang sampai malam hari dengan melibatkan pihak sekolah, Dinas Dikpora, orang tua, serta SatPol PP Kota Bima.
  1. Memohon kepada pemerintah Kota Bima agar mengalokasikan anggaran khusus untuk pembinaan bagi anak-anak yang terkena razia yang dititipkan di pondok-pondok pesantren untuk pembinaan lebih lanjut.
  1. Meminta kepada pemerintah Kota Bima untuk memberikan sanksi tegas atau dicopot izin usahanya bagi para pedagang nakal di wilayah Kota Bima yang masih menjual produk kadaluarsa termasuk apotik yang ada di Kota Bima yang masih menjual-belikan obat Tramadol berdasarkan Undang-undang Sicotropika bahwa Tramadol termasuk narkoba golongan D yang dilarang peredarannya secara bebas.
  1. Mohon kepada dinas terkait (Dishub Kominfo dan Kasat lantas polres Bima Kota) untuk mengatasi kemacetan dari pagi sampai sore hari.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2016 dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Reporter: Sirath | Editor: Ally Muhammad Abduh

 

Peringatkan Jokowi, Amien Rais: Jangan Memberi Angin Kebangkitan PKI

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Tokoh nasional, Prof. Dr. Amien Rais memperingatkan presiden Jokowi untuk gegabah dalam mengelola negeri ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyinggung isu kebangkitan neo PKI.

“Saya ingatkan Jokowi, jangan sekali-kali beri angin kebangkitan PKI. Masih kurang apalagi, sekarang ini orang-orang PKI anaknya sudah boleh kemana-mana kok,” tegasnya kepada Jurnalislam usai menghadiri Tabligh Akbar Nuzulul Qur’an di masjid Fadlurahman komplek kampus I Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (15/6/2016)

Terkait desakan permintaan maaf pemerintah kepada PKI, Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, jika itu terjadi maka dikhawatirkan terjadinya kerusuhan dan kegoncangan besar.

“Tapi dengan mengatakan minta maaf segala, saya takut nanti terjadi luka lama terbongkar kembali. Dan akan terjadi pertarungan yang luar biasa, bangsa ini bisa goyah,” cetusnya.

Lebih lanjut, Amien Rais memperingatkan Jokowi dan Ahok untuk menghargai umat Islam. Negeri ini dibangun dengan air mata, darah dan jiwa umat Islam. “Jokowi saya ingatkan hati-hati pegang negeri ini, jangan diremehkan, dan Ahok harus hati-hati, gitu saja terimakasih,” pungkasnya.

Reporter: Dyo | Editor: Ally Muhammad Abduh

 

FPI beserta Kiayi Serang Sambangi Walikota dan DPRD yang Tertekan

FPI Serang Sambangi WalikotaSERANG (Jurnalislam.com) – Siang ini, DPW FPI Kota Serang bersama para kesepuhan kota Serang mendatangi pemkot Serang pada Kamis, (16/06/2016).

Kedatangan ia ke Walikota dan DPRD Serang bertujuan silatutahmi dan mendukung pemkot dalam penegakan Perda no.2 tahun 2010.

“Alhamdulillah, kita sudah selesai bersilaturahmi di pemkot serang,ketemu langsung sama walikota dan ketua DPRD kota Serang,” kata Muhammad Nasehuddin usai acara kepada jurnalislam.

Ketua DPW FPI kota Serang itu mengatakan, Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman harus tegas jangan sampai Perda penyakit masyarakat (pekat) yang sesuai dengan kearifan lokal itu dicabut.

“Mensuport Walikota untuk terus tegakan perda no.2 thn.2010 serta menyerukan kepada ketua DPRD kota Serang untuk mempertahankan perda,” ujarnya.

“Siapapun yang tidak mau di atur perda silahkan keluar dari kota Serang,” sambung Nasehuddin.

Dan kami FPI lanjut dia, menegaskan bahwa jika sampai pemkot tidak mau menjalankan perda, maka dia berjanji akan menggantikan tugas dan kinerja pemkot.

“FPI berdoa pemerintah bekerja, jangan sampai dibalik kalau tidak mau panik,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Nurul Jihad itu.

Oleh sebab itu, FPI akan menantang siapapun yg mencoba mengganggu kearifan lokal kota Serang yang telah terwujub berupa perda ini.

“Mau Presiden Mentri Agama ataupun Mentri dalam Negeri kita siap melawan mereka semua sampai tetes darah penghabisan!,” Pungkasnya.

Reporter : Muhammad Fajar | Jurnalislam

Mui Kota Bima: Tolak Pencabutan Perda

okBIMA (Jurnalislam.com) – Menanggapi dicabutnya beberapa peraturan daerah di Bima dan Dompu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Drs. H. Saleh Ismail menyatakan bahwa seharusnya peraturan daerah (perda) itu tidak boleh dicabut.

“Saya menolak dicabutnya peraturan daerah itu, dan kalaupun dicabut maka harus ada peraturan pengganti yang mengikat dan yang lebih besar lagi, bukan hanya di Bima dan Dompu saja, tetapi di seluruh Indonesia,” kata H. Saleh Ismail, kepada tim liputan Jurnalislam.com, Rabu (15/6/2016).

Ketika aturan untuk membaca dan membumikan Al-Quran saja dicabut, maka tidak menutup kemungkinan nantinya Al-Quran juga akan ditinggalkan, padahal isi dari pada Al-Quran itu sebagian besarnya mencakup kepentingan Negara.

“Busana muslim untuk muslimah itu sangat perlu sekali, kemudian membaca dan memahami Al-Quran itu juga sangat penting, maka dengan adanya pencabutan peraturan daerah ini maka sangat merugikan umat Islam yang ada di Bima dan Dompu”, tegasnya.

Selanjutnya beliau mengatakan, “Kalau peraturan itu dicabut, harus ada peraturan baru untuk menggantikannya, dimana aturan itu sifatnya harus lebih mengikat lagi diatas aturan yang telah dicabut. Tetapi kalau peraturan penggantinya tidak dikeluarkan maka bisa jadi daerah-daerah nanti akan menjadi sekuler. Apalagi sekarang ini sedang marak munculnya paham-paham baru, sekularisme, liberalisme, bahkan yang muncul sekarang ini adalah komunisme.”

Drs. H. Saleh Ismail juga menghimbau agar Ormas-ormas Islam tidak tinggal diam.

“Karena dengan adanya peraturan daerah itulah ruh dari Islam tetap ada dan terlihat. Tetapi kalau perda itu dicabut maka Islam akan mudah di rong-rong oleh orang-orang dari luar”, punkasnya.

 

Reporter: Sirath | Editor: Deddy

 

Tokoh dan Ulama Kota Serang: Perda Pekat adalah Harga Mati!

IMG_20160615_170327SERANG (Jurnalislam.com) – Ulama dan tokoh Islam Kota Serang pada hari Rabu (15/06/2016) berkumpul dan berdiskusi membahas Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) No 2 tahun 2010, sebagai respon para ulama dan sesepuh Kota Serang terkait pembatalan Perda pasca mencuatnya donasi untuk ibu Saeni.

Dalam diskusi tersebut, hadir tim investigasi dari MUI Kota Serang yang bekerjasama dengan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) memaparkan hasil temuan di lapangan terkait sosok Saeni, penjual warung makan yang dirazia Satpol PP.

“Kami telah menemukan fakta di lapangan, Ibu Saeni ternyata mempunyai 4 warung serupa dan jam 10:48 salah satu dari warteg itu buka,” kata Ahmad Yani di rumah makan Marga Wiwitan, Cipocok, Serang pada Rabu, (15/6).

Warung makanan (warteg) pertama yang dimiliki keluarga Saeni terletak di Jl. Semaun Bahri lingkungan Kaliwadas, RW 06, Kelurahan Lopang. Warung kedua terletak di Jl. Semaun Bahri lingkungan Tanggul, RT04 RW 12, Kelurahan Cimuncang. Warung yang kedua ini dikelola oleh Udin, anak Saenih.

JITU bersama aparat RW 12 Cimuncang dan MUI Kota Serang berhasil mendapati warung kedua milik Saeni ini tetap berjualan di siang hari. Bahkan, anggota JITU berhasil membeli sebungkus nasi rames di warung tersebut pada pukul 10.48 pada Rabu siang tadi. “Kami sempat membelinya dan memfotonya,” tambah Yani.

Warung Saeni yang ketiga adalah warung yang dirazia Satpol PP pada Rabu (08/06) lalu. Warung tersebut berada di Jl. Cikepuh lingkungan Tanggul, RT 04 RW 12, Kelurahan Cimuncang.

Terakhir, warung yang dimiliki keluarga Saeni disebut-sebut oleh warga setempat berada di area Terminal Pakupatan. Namun, saat ditelusuri di lokasi, JITU dan tim investigasi MUI Kota Serang belum berhasil mendapati lokasi warteg yang dimaksud.

IMG_20160615_172315

Mendapat hasil pemaparan investigasi tersebut, sejumlah tokoh Islam terlihat geram dan memberikan komentar. Ketua harian MUI Kota Serang Hafadzah misalnya, dengan tegas ia mengatakan kami akan melawan jika sampai Perda Pekat No2 Tahun 2010 itu dicabut.

“Kalau mau dibilang toleran, umat Islam Serang sangat toleran, yang bilang intoleran itu tidak pernah mengkaji budaya muslim Serang,” ujarnya.

Di akhir acara, para ulama menyampaikan pers rilis kepada wartawan.

Pertama, alim-ulama dan tokoh Islam Kota Serang memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP yang telah melakukan tugasnya secara tegas dan lugas di Kota Serang.

Kedua, ulama dan umat Islam menolak pencabutan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) No.2 Tahun 2010. “Perda pekat no 2 tahun 2010 adalah harga mati dan tidak boleh dicabut, siapapun itu baik dari daerah hingga pucuk tertinggi akan kami lawan,” tegas mereka.

Ketiga, ulama dan umat Islam meminta agar Walikota Serang tidak gentar untuk mempertahankan Perda Pekat. Terakhir, Perda Pekat dibuat dengan suara rakyat, melalui persetujuan rakyat pula. “Maka, tidak mungkin ini merugikan rakyat.”

 

Reporter: Kemal & Fajar Aditya | Editor: Deddy