Mui Kota Bima: Tolak Pencabutan Perda

Mui Kota Bima: Tolak Pencabutan Perda

okBIMA (Jurnalislam.com) – Menanggapi dicabutnya beberapa peraturan daerah di Bima dan Dompu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Drs. H. Saleh Ismail menyatakan bahwa seharusnya peraturan daerah (perda) itu tidak boleh dicabut.

“Saya menolak dicabutnya peraturan daerah itu, dan kalaupun dicabut maka harus ada peraturan pengganti yang mengikat dan yang lebih besar lagi, bukan hanya di Bima dan Dompu saja, tetapi di seluruh Indonesia,” kata H. Saleh Ismail, kepada tim liputan Jurnalislam.com, Rabu (15/6/2016).

Ketika aturan untuk membaca dan membumikan Al-Quran saja dicabut, maka tidak menutup kemungkinan nantinya Al-Quran juga akan ditinggalkan, padahal isi dari pada Al-Quran itu sebagian besarnya mencakup kepentingan Negara.

“Busana muslim untuk muslimah itu sangat perlu sekali, kemudian membaca dan memahami Al-Quran itu juga sangat penting, maka dengan adanya pencabutan peraturan daerah ini maka sangat merugikan umat Islam yang ada di Bima dan Dompu”, tegasnya.

Selanjutnya beliau mengatakan, “Kalau peraturan itu dicabut, harus ada peraturan baru untuk menggantikannya, dimana aturan itu sifatnya harus lebih mengikat lagi diatas aturan yang telah dicabut. Tetapi kalau peraturan penggantinya tidak dikeluarkan maka bisa jadi daerah-daerah nanti akan menjadi sekuler. Apalagi sekarang ini sedang marak munculnya paham-paham baru, sekularisme, liberalisme, bahkan yang muncul sekarang ini adalah komunisme.”

Drs. H. Saleh Ismail juga menghimbau agar Ormas-ormas Islam tidak tinggal diam.

“Karena dengan adanya peraturan daerah itulah ruh dari Islam tetap ada dan terlihat. Tetapi kalau perda itu dicabut maka Islam akan mudah di rong-rong oleh orang-orang dari luar”, punkasnya.

 

Reporter: Sirath | Editor: Deddy

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.