Sri Bintang: Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Bentuk Pelanggaran Ketertiban Umum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aktivis Politik Sri Bintang Pamungkas, menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ialah pelanggaran ketertiban umum. Hal itu disampaikan dalam malam keprihatinan di Taman Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/11/2016) malam.

“Dalam supremasi hukum, soal penistaan agama itu ada di bab ketertiban umum. Jadi, Ahok ini melanggar ketertiban hukum selain penistaan agama. Apa yang diucapkan oleh Ahok itu jelas sebuah penistaan,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Jokowi akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap Ahok, Sri dengan tegas menolaknya. Menurutnya, gelar perkara secara terbuka di depan publik tidak ada aturannya dalam kitab hukum.

Sri Bintang menilai gelar perkara di depan publik ini merupakan upaya pembentukan opini kepada masyarakat.

“Gelar perkara secara terbuka itu bisa mempengaruhi pandangan umum. Sehingga dipelintir opininya, ujung-ujungnya kita tahu bahwa dia (Ahok-red) akan dibebaskan,” tambah tokoh pergerakan ini.

Terakhir, Sri menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para ulama yang begitu hebat karena mampu mengumpulkan 2 juta massa dalam aksi 411.

“Masalah agama ini ada di konstitusi, jadi agama tidak bisa dipisahkan oleh Negara, dipisahkan oleh hukum. Yurisprudensinya sudah ada, ngapain Ahok dibiarkan berkeliaran,” tandasnya.

Reporter: Ali Muhtadin/JITU

 

Sekber Aktivis Indonesia: Aksi 411 Terjadi Karena Saluran Hukum Tak Berjalan Baik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pasca aksi bela Qur’an 4 November lalu, ada sebagian kalangan yang menuduh aksi tersebut ditunggangi aktor politik. Namun, Ketua Presidium Sekretariat Bersama Aktivis untuk Indonesia, Ari Wibowo mengungkapkan, aksi tersebut bukan ditunggangi aktor politik melainkan ‘ditunggangi’ oleh hati nurani.

“Aksi 411 lalu kita turun murni ditunggangi hati nurani. Karena keprihatinan hilangnya keadilan hukum di negara ini,” katanya dalam malam keprihatinan di Taman Proklamasi, Jakarta, Jum’at (11/11/2016).

Ari menjelaskan, berbagai kasus hukum yang tak selesai telah menunjukkan hilangnya supremasi hukum di negeri ini. Puncaknya, lanjut dia, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Aksi 411, dinilai Ari terjadi karena saluran hukum tidak berjalan dengan baik. “Aksi tersebut harusnya tidak terjadi kalau saluran hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, Indonesia sedang mengalami kemunduran sejarah. Hal itu terlihat saat aksi damai jutaan manusia ternoda dengan kekerasan aparat.

Reporter: Tommy Abdullah/JITU

Lagi, Sejumlah Elemen Umat Islam Solo Berunjuk Rasa Percepat Proses Ahok

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah elemen umat Islam Surakarta kembali turun ke jalan menuntut percepatan proses peradilan dugaan penistaan agama oleh Ahok, Jum’at (11/11/2016).

Aksi Longmarch yang di mulai dari Masjid Kota Barat menuju depan Mapolresta Surakarta itu mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari Aparat Kepolisian. Terlihat 1 unit mobil water canon disiagakan di samping pintu masuk Mapolresta.

Didaulat sebagai orator, ketua HMI Solo M. Pandu Irawan mengatakan,
dugaan penistaan agama petahana DKI itu sudah jelas terbukti menghina al Qur’an.

“Kita menuntut segera di selesaikannya kasus penistaan agama oleh Ahok yang jelas-jelas sudah menistakan Al Qur’an,” ucapnya.

“Aksi yang kita laksanakan siang ini bukanlah ‘Aksi Sampah’ akan tetapi aksi ini adalah aksi membela kebenaran dari kitab suci kita,” tambahnya.

Sementara Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melalui perwakilannya, Edy Lukito menegaskan sejarah mencatat penghianatan dari oknum etnis Tiongkok terhadap keutuhan NKRI, diantaranya peristiwa G30 S/PKI.

“Saudara-saudara telah kita ketahui bersama mereka telah beberapa kali berusaha merongrong keutuhan NKRI dengan membantu para PKI dalam pemberontakan G 30 S/PKI,” tegasnya.

Aksi selesai dengan pembacaan pernyataan sikap dari DSKS, para peserta membubarkan diri dengan tertib.

Aksi tuntut Ahok Surakarta

411 Dibayar? Aktivis Malari: ‘Jangan Sembarangan Nuduh’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aktivis Malari (Malapetaka Limabelas Januari) era 74, Salim Hutadjulu mengimbau semua pihak agar tidak sembarangan menuduh aksi 411 telah ‘dibiayai’.

Salim juga mengatakan bahwa reaksi itu adalah wajar. Pasalnya, siapapun tidak akan rela jika agamanya dihina. Siapapun yang dihina pasti akan menimbulkan kemarahan.

“Saya bukan sok agama, nanti kali orang lain ada agamanya dihina pasti dia marah. Ini kok dituduh dibayar, jangan sembarangan nuduh dong,” kata Salim saat menghadiri acara malam keprihatinan di Taman Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/11/2016) malam.

Salim juga memuji umat Islam di berbagai daerah yang dengan cepat bereaksi atas penistaan agama oleh Ahok.

“Hebatnya ini kan soal penistaan agama, tapi demonya bukan hanya di Jakarta, tapi juga di daerah,” ungkapnya.

Salim mengaku sebagai aktivis, dirinya masih tetap konsisten dan konsekuen untuk pro terhadap rakyat.

Di lain pihak, Ari Wibowo selaku Ketua Presidium Sekretariat Bersama Aktivis untuk Indonesia mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini dalam kondisi sekarat.

“Supremasi hukum yang menjadi panglima demokrasi saat ini sekarat. Berbagai kasus hukum terutama kasus penistaan hukum mengindikasikan adanya kemunduran dalam penegakan supremasi hukum,” ujar Ari.

Ia menambahkan, proses demokrasi saat ini di Tanah Air mengalami jalan di tempat bahkan mundur. Ia juga mengecam penangkapan para kader mahasiswa yang merupakan cara-cara represif model rezim orde baru.

“Penangkapan penangkapan yang telah terjadi itu adalah cara orde baru, dalam pendekatan keamanannya,” tutur aktivis mahasiswa ini.

Aksi damai gerakan bela Qur’an yang berjalan dengan baik pun dinodai oleh kekerasan aparat, apalagi jika ditambah dengan adanya gelombang penangkapan-penangkapan yang terjadi.

Reporter: Ali Muhtadin/JITU

ILUNI UI: Kami Adalah Gerakan Moral Bukan Gerakan Politik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Ikatan Alumni UI (ILUNI UI), R Ima Soerjo Kuesoemo menyatakan saat ini Indonesia belum mempunyai pemimpin yang mampu berikan kenyamanan bagi masyarakat. Hal itu ia utarakan dalam malam keprihatinan di Taman Proklamasi, Jakarta pusat, pada Jumat (11/11/2016) malam.

“Yang menjadi perhatian kita adalah bahwa saat ini negeri kita mengalami sebuah keadaan yang mana menunjukkan setelah 71 tahun kita merdeka ternyata para pemimpin, elit belum mampu menciptakan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat memberikan rasa aman bagi segenap bangsa Indonesia,” ucapnya.

Ima juga menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan saat ini bukanlah gerakan politik, katanya.

“Kita ini bukan politisi, kita ini gerakan moral. Jadi, kalau ada yang mengira kita melakukan kegiatan politik itu orang mungkin tidak sekolah atau ijazahnya beli. Aktivis mahasiswa itu pasti gerakan moral,” tambahnya di depan puluhan aktivis mahasiswa yang hadir.

Menurutnya, kelemahan yang dimiliki bangsa ini hanyalah kurangnya menutupi perbedaan.

“Yang saya lihat kelemahan kita selama ini adalah kita kurang bisa menutupi perbedaan dan mempertebal persamaan,” tukasnya.

Ima menegaskan, bahwa sikap terorganisirlah yang harus kembali dipelajari oleh para aktivis mahasiswa.

“Kepentingan luar yang ingin menguras kekayaan bangsa kita, menjadikan bangsa kita bangsa marjinal maka kita harus terorganisir. Kita harus punya konsep yang jelas,” tegasnya.

ILUNI UI pun menyatakan siap mengawal aspirasi rakyat untuk menegakkan hukum. Pasalnya, ILUNI UI merupakan badan hukum dalam aturan organisasi yang akan terus mengawal gerakan moral

“Kita tidak melakukan tindakan politik. Kita mewakili aspirasi amanat penderitaan rakyat. Dan kami akan melakukan apapun untuk memback-up ini,” tutupnya.

Reporter: Ali Muhtadin/JITU

Ahli Linguistik Forensik Tegaskan Ungkapan Ahok Soal Al-Maidah 51 Adalah Penistaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Doktor bidang Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari menegaskan, ungkapan Basuki Tjahaja Purnama soal Al-Maidah 51 adalah sebuah penistaan.

Andika menjelaskan, ada beberapa unsur yang membuat ungkapan Ahok merupakan penistaan. Pertama, sisi esensial. Yang mana kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ maknanya sudah negatif.

Kedua, sambungnya, unsur kategorisasi. Menurut Andika, dalam Islam ajakan untuk menjalankan perintah tidak menjadikan orang kafir sebagai pemimpin disebut dakwah, sedangkan bagi Ahok dikategorikan sebagai membodohi.

“Ada kategorisasi negatif yang dilakukan Ahok terhadap umat Islam,” ujarnya dalam Diskusi bertema ‘Bedah kasus penodaan agama, Layakkah Ahok Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jum’at (11/11/2016).

Unsur selanjutnya, jelas Andika, terkait syarat kewenangan. Yakni wewenang Ahok untuk membicarakan hal tersebut, yang mana menjalankan perintah kitab suci merupakan urusan keyakinan pribadi seseorang.

Kemudian, kata dia, unsur pressing posisi, yaitu keyakinan seseorang untuk berbicara tentang tema yang dimaksud.

Selain itu, menurut Andika, Ahok telah melanggar maksim kualitas atau kebenaran isi informasi yang disampaikan.

“Kecuali dia bisa menunjukan apa betul ada yang membohongi dan dibohongi pakai al-Maidah 51. Meskipun itu sendiri masih jadi perdebatan karena faktor kategorisasi tadi,” tandasnya.

Andika mengungkapkan, walaupun tanpa maksud menghina. Apa yang disampaikan Ahok menggambarkan ketidaksukaan karena bukan hanya sekali dilakukan.

“Menyampaikan ketidaksukaan terhadap agama tertentu merupakan suatu yang dilarang. Apalagi al-Qur’an sebagai entitas yang secara subtantif ada di hati umat Islam. Pasti merasa tersakiti,” pungkasnya

Reporter: Yahya Nasrullah/JITU

Pemuda Masjid Al-Azhar Jakarta Minta Presiden Jangan Keluarkan Pernyataan Tendensius

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Organisasi kepemudaaan Masjid Al-Azhar Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2016), meminta kepada Presiden Joko Widodo dan para elit politik untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tendensius dan menyulut ketegangan politik.

“Pemuda Al-Azhar mengharapkan keteladanan kenegarawanan Bapak sekalian yang bisa dijadikan keteladanan oleh kami sebagai generasi penerus,” tulis Pemuda Al-Azhar dalam pers rilisnya kepada wartawan.

Melihat dan mencerna dinamika kehidupan kebangsaan berkenaan dengan Pernyataan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Oktober 2016 dan Gerakan Damai Bela Al Qur’an, organisasi-organisasi kepemudaan di lingkungan Al Azhar juga meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Bapak Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sikap keagamaan MUI secara sungguh-sungguh dan tanpa pretensi apapun.

“Bersikap adil dan tidak melindungi pihak-pihak yang ucapannya menyulut adanya disintegrasi bangsa,” tambahnya.

Pemuda Al-Azhar juga meminta kepada Kapolri untuk menegakkan hukum dengan adil. Sikap keagamaan MUI telah dikeluarkan beberapa kali sebagai bahan rujukan pengadilan pidana seperti Ahmad Musadek dan Lia Eden. Apabila kali ini sikap keagamaan MUI tidak ditindaklanjuti, maka kembali akan ada “anggapan” Polri bersikap tidak adil dan memilih-milih kasus.

Bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar penegakkan hukum dilaksanakan secara transparan dan adil, maka Pemuda Al-Azhar meminta kepada Mabes Polri untuk mempertimbangkan seutuhnya rasa keadilan yang dituntut oleh banyak orang yang merasa tersinggung dan merasa terdapat kejanggalan acara di kepulauan seribu, yang semestinya merupakan acara Program Pengembangan Perikanan yang kemudian dialihkan kepada isu Surat Al Maidah ayat 51.

Terakhir, mereka juga meminta kepada Kapolri untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Buni Yani sebagai dalih atas sikap keagamaan MUI.

“Do’a kami teruntuk Bapak Presiden, Bapak Kapolri, para elit politik, rekan-rekan pers, saudara seiman sebangsa agar bangsa kita semakin berketuhanan, beradab, berkeadilan, bersatu dan gotong royong demi kejayaan Indonesia,” tutup dia.

Begini Sejarah Pasal Penistaan Agama dan Bantahan Argumen Tidak Ada Niat Menista Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dalam perjalanan sejarah, Pasal 156 yang merupakan turunan dari hukum pidana buatan kolonial Belanda hanya mengatur penistaan terhadap golongan dan tidak mengatur terhadap agama. Saat itu, Indonesia tengah di bawah penjajahan Belanda.

Sehingga, pusat pergerakan kemerdekaan saat itu dimulai di surau, pesantren dan masjid. Oleh Belanda, kaum agamawan dinyatakan teroris.

“Pejabat pemerintah Belanda sering menghina agama dan kaum agamawan. Oleh karena itu, pada mulanya pasal 156 tidak menyebut agama, karena jika ada mereka kena duluan,” ujar Teuku Nasrullah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta pada Kamis (10/11).

Kemudian, Nasrullah bercerita pada era pasca kemerdekaan terjadi sebuah kasus di wilayah Purwakarta. Di situ ada gudang milik PKI. Oleh seorang anggota PKI, buku-buku dan Al-Quran saat itu hendak dipindahkan dan dimasukkan ke dalam karung.

“Agar lebih padat, buku-buku itu termasuk Al-Quran diinjak pakai kaki. Saat itu warga yang melihat merasa resah dan mengadukan pada pemerintah telah terjadi adanya penistaan terhadap Al-Quran,” kata Nasrullah.

Sementara, pemerintah dan peranggkat hukumnya belum ada. “Istilahnya ada kekosongan hukum. Karena tidak ada pasal penistaan agama. Tapi ada desakan masyarakat yang sangat kuat, tambahnya,” kata dia.

Saat itu, akhirnya Presiden Soekarno menetapkan PNPS No 1 tahun 1965. Diselipkan jadi pasal 156 a. Sehingga, anggota PKI yang menista Al-Quran itu dibawalah kasusnya ke pengadilan. Meskipun, ia mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam kasusu tersebut.

“Saat itu, dia bilang saya tidak sengaja berniat menista agama. Tapi dia dihukum. Karena kesengajaan disini dalam maksud patut diduga tindakannya dapat mengacaukan ketertiban umum,” tukas dosen hukum pidana UI ini.

Reporter: Fajar Shadiq/JITU

Keajaiban Al-Maidah 51 Menurut Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dalam kasus #AksiBelaQuran pada 4 November 2016, Mayjen TNI (Purn) Priyanto bercerita, aksi demonstrasi itu menjadi refleksi dirinya kembali membaca Al-Quran terutama Surat Al-Maidah ayat 51.

Saat membuka acara diskusi, Pri menekankan, QS Al-Maidah 51 memiliki keajaiban. Salah satunya ialah bisa mendatangkan jutaan orang. Kemudian keajaiban lainnya, BMKG telah meramalkan saat aksi 4 Nopember terjadi akan hujan deras, ternyata tidak terbukti.

“Lalu, keajaiban lainnya adalah dari sekitar 2 juta itu orang yang ikut aksi tidak ada pendemo yang mengeluh lapar dan haus,” ujar Priyanto dalam acara ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta pada Kamis (10/11).

Priyanto bercerita, Rumah Amanah Rakyat merupakan salah satu dapur umum aksi #411, meskipun dengan segala keterbatasannya. Rumah Amanah Rakyat menyiapkan 2.000 logistik untuk peserta aksi. Dari sejumlah dapur umum yang disiapkan, secara matematis tak akan mampu menyuplai kebutuhan jutaan peserta aksi. Inilah keajaiban yang dimaksud Priyanto.

Priyanto juga menegaskan dalam QS Al-Maidah:52 disebutkan akan ada kemunculan orang-orang munafik.

“Kita ini yang dapat hidayah akan melihat kemunculan orang munafik. Kemudian pada ayat selanjutnya di Al-Maidah:53 akan makin jelas mana orang beriman dan mana orang munafik,” sebut dia.

Jadi, menurutnya ada yang banyak orang mengaku Islam, tapi tidak tahu apa ajaran Islam. Ia mencontohkan, ada orang kaya tapi tidak pernah mendapat hidayah untuk berangkat haji atau umroh. “Ada banyak orang Islam tapi tidak mendapat hidayah memahami Al-Quran,” pungkasnya.

Reporter: Fajar Shadiq/JITU

Mantan Wagub DKI: ‘Gelar Perkara Hukum Bukanlah Indonesian Idol’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Priyanto menegaskan gelar perkara hukum kasus penistaan agama secara terbuka jangan disamakan dengan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

“Ketika Jokowi dan Kapolri mengatakan akan ada gelar perkara terbuka, dari omongan itu saya kaget ada opini berkembang bahwa 70% saksi akan mengatakan ini bukan penistaan agama. Gelar perkara hukum secara terbuka ini bukanlah Indonesian Idol,” ujar Priyanto dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta pada Kamis, (10/11/2016).

Menurutnya, gelar perkara hukum ini bukan banyak-banyakan SMS. Bukan juga ajang banyak-banyakan pakar yang pro terhadap kasus ini.

“Ini masalah hukum. Kita harus merujuk pada bukti-bukti formil dan materiil yang akan disajikan. Keputusan harus berlandaskan kejujuran dan keadilan,” ujar mantan wakil Fauzi Bowo ini.

Pengelola Rumah Amanah Rakyat ini menambahkan diskusi ini penting dilakukan karena ini menyangkut salah satu kandidat calon pemimpin di Jakarta. Sedangkan, Rumah Amanah Rakyat memiliki tugas pokok mencerahkan masyarakat memilih pemimpin.

“Pemimpin seperti apa? Yaitu pemimpin yang berketuhanan Maha Esa, jujur, tegas dan beradab,” kata tokoh yang pernah berselisih dengan Ahok dalam Kasus Taman BMW itu.

Rumah Amanah Rakyat bekerjasama dengan NSEAS menggelar diskusi untuk menjembatani para pakar pidana menyampaikan pandangannya tentang kasus pidana Ahok dalam penistaan agama.

Reporter: Fajar Shadiq/JITU