Begini Kata Buya Hamka Bila Fatwa Ulama Diabaikan Penguasa

Sekarang-sekarang ini, kita sedang menunggu hasil gelar perkara Ahok terkait kasus penistaan agama. Memang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan Ahok menista Al-Qur’an dan Ulama, tapi itu rupanya tidak menjamin aparat penegak hukum memutuskan Ahok melanggar pasal penistaan agama. Aparat tampaknya sangat berhati-hati dalam kasus Ahok ini, untuk tidak mengatakan lamban dan ragu dengan sikap MUI.

Perlu kita ketahui, MUI ada, karena tumbuhnya rasa saling percaya dan membutuhkan di antara pemerintah dan Ulama kala itu. Sebelumnya, ada jarak di antara keduanya. Bila di masa revolusi, mereka bahu membahu memperjuangkan kemerdekaan, namun 30 tahun setelah Indonesia merdeka, mereka makin lama makin berjauhan. Pemerintah menganggap Ulama sebagai batu penghalang pembangunan, kecuali yang mau “membantu”. Ulama diharuskan menyokong segala program pemerintah. Tak boleh dibantah. Meski menurut keyakinan Ulama, program itu bertentangan dengan Islam.

Diperlakukan begitu, kalangan Ulama tak tunduk. Mereka teringat akan hadits Nabi, “Ulama yang mendekati penguasa, dicemburui ketulusan agamanya. Lebih baik menjauh demi keselamatan agamamu.” Ulama yang muda-muda tetap mengkritik pemerintah melalui tabligh-tabligh dan khutbah Jum’at. Kritik mereka pun sampai ke telinga pemerintah. Sampai pemerintah merasa perlu mengirim banyak intel. “Kadang-kadang, supaya laporan berisi, kata sejengkal direntang dijadikan sehasta. Kata sehasta dirunyut dijadikan sedepa,” ungkap Buya Hamka.

Satu waktu, di kalangan Ulama menimbang, kalau mengkritik pemerintah di tabligh-tabligh saja atau di khutbah Jum’at saja, lebih banyak ruginya ketimbang untungnya. Orang yang dikritik itu tidak insyaf. Malah timbul hawa nafsunya menjaga gengsi. Mengkritik dari jauh hanya akan menambah jauh.

Di kalangan pemerintah menimbang pula. Mereka menyadari kesalahan siasat selama ini yang menjadikan Ulama sebagai alat politik pembujuk rakyat. Sebab rakyat sudah bosan dengan itu dan tak lagi bodoh. Makin lama pemerintah makin merasakan betapa perlunya Ulama-Ulama mendampingi dan menasihatinya. Sebab banyak hal yang menyangkut agama yang tidak diketahuinya, yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. Kini, bagi pemerintah, pembangunan tak semata materi, tapi juga rohani. Karena itu pemerintah membentuk Majelis Ulama. Diajaklah Ulama bergabung di dalamnya. Ulama yang merasa lebih baik tidak menjauh tadi, setelah mendengar ajakan pemerintah itu, lalu menerimanya (Hamka, Panji Masyarakat 1/8/1975, 15/9/1975).

Setelah Majelis Ulama berdiri, Majelis Ulama di tiap-tiap propinsi, kabupaten, sampai kecamatan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas), yang dihadiri oleh empat orang Ulama dari tiap-tiap propinsi, wakil-wakil dari Organisasi Islam dan Ulama-Ulama terkemuka. Munas diadakan di Jakarta dari tanggal 21-26 Juli 1975. Tujuan utamanya mendirikan Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Pada Munas itu, Presiden Soeharto membukanya dengan “Bismillahirrahmanirrahim”. Dalam pengarahannya, beliau menginginkan Ulama turut andil dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya. Karena bagi beliau, pembangunan bukan semata-mata materi, tapi juga rohani. Beliau menambahkan, sebagai bangsa, kemerdekan kita sangat bergantung pada kemerdekaan jiwa dengan iman dan takwa kepada Allah, ketimbang pengaruh lain. Maka, lanjutnya, sangatlah besar harapan umat, khususnya yang beragama Islam, kepada Ulamanya untuk amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh berbuat baik, mencegah berbuat munkar) serta tidak merasa bimbang dan takut di dalam menegakkan kebenaran.

Beliau juga mengungkapkan, kesadaran hidup beragama, keteguhan iman dan takwa, menyebabkan kita berlapang dada menghadapi penduduk yang agamanya berbeda. Sebab, lanjutnya, agama Islam mengajarkan dua hal penting dalam Al-Qur’an: la ikraha fiddin (tidak ada paksaan dalam agama) dan lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku).

Dan beliau menegaskan, Majelis Ulama akan memberikan nasihatnya kepada pemerintah baik diminta ataupun tidak (Hamka, Panji Masyarakat, 1/8/1975).

“Karena demikian besar peranan Alim Ulama dalam pembangunan masyarakat, maka saya menganggap sangat tepat adanya Majelis Ulama yang segera akan dibentuk oleh Ulama ini,” ungkap Presiden Soeharto (Pelita, 22/7/1975).

Dalam Munas, Menhankam, Jenderal TNI Maraden Panggabean, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, ”Kaum Ulama telah memberikan sahamnya yang sangat besar bagi pengisian arti kemerdekaan serta unsur yang turut serta dalam merealisasikan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan memperkuat ketahanan spirituil dalam menghadapi ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.” (Pelita, 23/7/1975).

Buya Hamka sendiri ketika itu berpidato. Ia memberikan gambaran bagaimana posisi ulama di masyarakat. “Kami ini bagaikan kue bika, dibakar antara dua bara api yang panas, di atas pemerintah dan di bawah umat. (Rusydi Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr. Hamka, 1981)

Munas yang pertama ini telah mempertemukan Ulama-Ulama dari berbagai Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Ar-Rabithatul Alawiyah, dan Aljam-iyatul Washliyah. Semuanya bersatu dalam cinta kepada agama dan bangsa.

Munas berhasil membentuk pengurus Majelis Ulama Indonesia, yang dilantik oleh Menteri Agama, Mukti Ali. Dewan pimpinannya terdiri dari Ketua Umum, Prof.Dr.Hamka dan Ketua-Ketua, KH.Abdullah Syafiie, KH. Syukri Ghozali, KH. Habib Muhammad Al-Habsyi, KH. Hasan Basri, dan H.Soedirman

Munas diakhiri dengan penandatanganan piagam berdirinya MUI tertanggal 26 Juli 1975. Secara berurutan 26 Ketua Delegasi Majelis Ulama Daerah Tingkat I membubuhkan tanda tangannya. Masing-masing dimulai dari Delegasi DKI Jakarta sampai Maluku. Kemudian disusul oleh wakil-wakil Ormas Islam serta tokoh-tokoh perorangan yang menghadiri Munas tersebut.

Ormas-ormas Islam yang menandatangani Piagam tersebut adalah NU (diwakili KH.M.Dachlan), Muhammadiyah (Ir.H. Basid Wahid), Sarikat Islam (H.M.Syafii Wirakusuma), Perti (Nurhasan Ibnu Hajar), Al-Wasliyah, Mathla’ul Anwar, Al-Ittihadijah, GUPPI, PTDI, dan Dewan Masjid.

Tokoh-tokoh Islam yang membubuhkan tanda tangan ialah Prof.Dr.Hamka, KH. Safari, KH. Abdullah Syafii, Mr.Kasman Singodimedjo, KH.Hasan Basri, Tgk.H.Abdullah Ujong Rimba, H. Kudratullah dan lain-lain. Turut pula menandatangani piagam tersebut dinas-dinas rohani ABRI, Disrohis Angkatan Darat, Disrohis Angkatan Laut, Disrohis Angkatan Udara, dan Disrohis Polri.

Dalam pedoman pokok MUI, ada lima fungsi MUI:

  1. Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar dalam usaha meningkatkan Ketahanan Nasional.
  2. Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan antar umat beragama. dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
  3. Mewakili umat Islam dalam Badan Konsultasi Antar Umat Beragama.
  4. Penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan nasional.
  5. Majelis Ulama tidak berpolitik dan tidak bersifat operasionil (Pelita, 28/7/1975).

Dari sejarah berdirinya MUI ini, kita bisa saksikan bahwa sebetulnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya persoalan agama kepada MUI. Namun dalam perjalanannya, pemerintah tidak selalu menerima fatwa MUI. Contohnya fatwa haram bagi umat Islam merayakan natal bersama. Kala itu, Menteri Agama, Alamsyah, meminta fatwa tersebut dicabut. Tapi dengan tegas Hamka menolak dan memilih meletakkan jabatannya. Setalah pemerintah menolak fatwa itu, apakah MUI kehilangan kepercayaan umat? Faktanya umat tetap mengikuti fatwa itu. Umat tetap percaya Ulama. Pemerintah lah yang justru tak laku.

Jadi kalau pemerintah sekarang membela Ahok dan tidak mengikuti sikap MUI yang kedudukannya lebih tinggi dari fatwa, mereka memang berharap umat meninggalkannya.

Sebagai penutup, sebuah nasihat dari Ketua Umum MUI pertama, Buya Hamka, untuk mereka, “Kalau ada di antara kita yang bertanya apa sanksinya kalau nasehat dan fatwa tidak digubris oleh penguasa, tidaklah ada undang-undang manusia yang akan menuntut pemerintah. Sebab pemerintah itu sendiri adalah pemegang undang-undang. Tetapi jika fatwa itu benar dan jujur, masih juga ditolak, maka pemegang-pemegang kuasa itu akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Kadang-kadang mereka terima kontan di dunia ini juga. Bertambah mereka tidak percaya akan kekuasaan Tuhan, bertambah mereka tenggelam ke dalam la’nat ilahi.” (Panji Masyarakat, 1/8/1975).

Penulis: Andi Ryansyah, Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)/jejakislam.net

Faksi Mujahidin Suriah Kembali Kuasai Timur Ghouta dari Pasukan Assad

SURIAH (Jurnalislam.com) – Pada hari Senin Jaysh al Islam meluncurkan serangan balasan melawan pasukan rezim Syiah Assad dan milisi sekutu Syiah Internasional di garis depan “Rayhan” di Ghouta timur, di mana mujahidin mampu merebut kembali wilayah yang hilang di sana dan menimbulkan banyak kematian di pihak pasukan rezim Assad, ElDorar AlShamia melaporkan, Selasa (15/11/2016).

Pasukan rezim Assad kemarin menguasai sejumlah wilayah di daerah Rayhan dalam serangan besar-besaran di garis depan “Rayhan” dan penjara pusat di Damaskus, tetapi Jaysh al-Islam, menurut pengumuman telah mampu mendapatkan kembali wilayah-wilayah tersebut setelah beberapa jam kemudian.

Serangan itu menewaskan lebih dari 13 pasukan al-Assad dan milisi sekutu, tapi mereka hanya bisa menarik empat mayat, tidak semuanya.

Timur Ghouta pada umumnya dan Rayhan khususnya terkena serangan sengit dan perang yang diluncurkan oleh pasukan Syiah Assad dan milisi sekutu selama lima bulan; di mana mereka menyerang hampir setiap hari meskipun mereka mendapatkan kerugian terus menerus.

faksi-mujahidin-suriah-kembali-kuasai-timur-ghouta-dari-pasukan-assad2

Pembangunan 9 Masjid di Gaza oleh Turki telah Selesai dan Siap Digunakan

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Yayasan Kepresidenan Urusan Agama (Religious Affairs Presidency Foundation) Turki telah membangun kembali sembilan Masjid yang hancur selama serangan militer Israel tahun 2014 di Jalur Gaza yang diblokade, pernyataan resmi mengatakan pada hari Selasa (15/11/2016), lansir Anadolu Agency.

Direktorat Urusan Agama mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa Masjid-masjid di Gaza sekarang siap untuk digunakan oleh kaum Muslimin.

Masjid-masjid, yang memiliki kapasitas ruangan untuk ribuan jamaah, akan dibuka secara resmi bulan depan, pernyataan tersebut menambahkan.

Yayasan Turki tersebut mengumumkan proyek rekonstruksi tahun lalu, mengatakan total biaya akan berjumlah sebesar $ 4,5 juta.

Menurut Departemen Wakaf Keagamaan Palestina, 64 masjid telah hancur dan 150 lainnya rusak sebagian selama serangan biadab militer zionis yahudi yang menghancurkan pada tahun 2014. Tentara zionis telah membombardir Jalur Gaza selama tujuh minggu – melalui udara, darat dan laut – dengan alasan yang dibuat-buat yaitu menangkis serangan roket Hamas.

Selain menewaskan lebih dari 2.150 warga sipil Palestina dan melukai ribuan lainnya, serangan juga meruntuhkan petak-petak infrastruktur penting Gaza, yang sebagian besar belum dibangun kembali.

Militer Irak: 995 Pasukan IS Tewas dan 108 Ditangkap di Mosul Selatan

MOSUL (Jurnalislam.com) – Militer Irak mengklaim telah menewaskan 955 pasukan Islamic State (IS) dan menangkap 108 lainnya di garis depan selatan Mosul dari operasi militer yang sedang berlangsung, yang sekarang memasuki pekan kelima, untuk merebut kembali Mosul, menurut sumber-sumber militer, lansir World Bulletin, Selasa (15/11/2016).

Pada konferensi pers Selasa yang diadakan di distrik Al-Qayyara selatan Mosul, Brigadir Jenderal Saad Maan, juru bicara tentara Komando Operasi Baghdad, mengatakan bahwa pasukan Irak baru-baru ini merebut beberapa daerah di dalam Mosul dan sejak itu menyerahkan daerah tersebut ke tangan pasukan keamanan lokal.

“Semua daerah yang kami kuasai [di Mosul] akan diserahkan ke kepolisian setempat,” kata Maan, mencatat bahwa operasi militer masih tetap berlangsung di semua medn pertempuran.

Bulan lalu, tentara Irak – yang didukung oleh serangan udara koalisi pimpinan AS dan sekutu lokal di darat – melancarkan operasi luas bertujuan untuk merebut kembali Mosul.

Sebelumnya Mosul, kota terbesar kedua Irak dalam hal populasi, bersama dengan beberapa wilayah tambahan di utara dan barat negara itu – diserbu oleh pasukan Islamic State pada pertengahan 2014.

Namun beberapa bulan terakhir tentara Irak dan sekutunya telah merebut kembali banyak wilayah dari kelompok IS, terutama di pinggiran Mosul dan di provinsi barat Anbar.

 

Gunakan Kapal Induk Admiral Kuznetshov, Rusia Mulai Operasi Skala Besar di Idlib dan Homs

MOSKOW (Jurnalislam.com) – Militer Rusia melancarkan operasi besar-besaran baru di provinsi Idlib dan Homs Suriah pada hari Selasa, outlet media Rusia mengutip menteri pertahanan mengatakan, lansir Anadolu Agency, Selasa (15/11/2016).

Menurut Russia Today yang mendapat dukungan negara tersebut operasi itu melibatkan beberapa serangan udara terhadap posisi Islamic State dan Jabhat Fath al Syam di kedua provinsi.

Selama pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan petinggi militer Rusia di kota Sochi Rusia, Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu mengatakan rudal jelajah dari kapal Laksamana Grigorovich telah diluncurkan, sementara kapal induk Laksamana Kuznetshov yang membawa jet tempur Sukhoi Su-33 juga ambil bagian dalam operasi itu.

Ini adalah pertama kalinya kapal induk Admiral Kuznetshov ikut berpartisipasi dalam operasi militer, Russia Today menambahkan.

Suriah telah hancur dalam perang global sejak awal 2011, ketika rezim Syiah Nushairiyah Bashar Assad membantai pengunjuk rasa – yang meletus sebagai bagian dari “Gerakan Musim Semi Arab (Arab Spring)” – dengan keganasan militer tak terduga.

Sejak itu, lebih dari 400.000 orang telah tewas dan lebih dari 10 juta lainnya menjadi pengungsi di seluruh negeri yang babak belur akibat perang tersebut, menurut PBB.

Sepanjang tahun lalu, Rusia – dengan alasan memerangi “terorisme” dan memberi dukungan untuk rezim Syiah Assad yang diperangi – telah melakukan banyak pelanggaran serangan udara di wilayah Aleppo yang dipegang mujahidin Suriah, yang telah menyebabkan kematian dan cedera ratusan penduduk sipil kota itu.

Saat Jeda, Para Ulama Dahulukan Shalat Berjamaah daripada Wawancara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tepat pukul 15.00 WIB, Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaksanakan. Acara digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) memasuki waktu jeda kedua.

Sejurus kemudian, terlihat beberapa petinggi Kepolisian keluar dari Gedung Rupatama dan langsung dihampiri oleh awak media untuk diwawancara.

Tak terkecuali, yang juga terlihat keluar dari ruang gelar perkara adalah para ulama dan habaib. Kedatangan mereka sebagai saksi ahli dari pihak pelapor.

Pantauan JITU News Agency di lokasi, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa ulama Pengurus GNPF-MUI, seperti Bachtiar Nasir dan Zaitun Rasmin secara terpisah berjalan keluar Gedung menuju Masjid Al-Ikhlas yang berada di kompleks Mabes Polri, sekitar 50 meter dari Gedung Rupatama.

Namun, karena azan telah usai berkumandang. Ulama dan Habaib langsung menyegerakan langkah menuju masjid. Mereka menunda permintaan awak media yang menghampiri untuk dimintai keterangan.

“Saya sholat dulu,” ujar Bachtiar kepada wartawan yang menghampirinya seraya bergegas.

Setibanya di masjid, pantauan JITU News Agency, para ulama dan habaib mengambil tempat di barisan depan shaf sholat terdepan.

Setelah mendirikan sholat sunnah qabliyah 2 raka’at, terlihat para ulama dan habaib khusu’ berdoa. Pun juga saat jama’ah shalat Ashar mulai meninggalkan masjid, Habib Rizieq terlihat masih khusu’ menangadahkan tangan ke atas.

Sekira Pukul 15.50 WIB, para ulama dan habaib meninggalkan masjid Al-Ikhlas dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

“Gelar perkara berjalan kondusif, sekarang masih berlangsung. Nanti kalau sudah selesai kita gelar konpers,” ucap Habib Rizieq yang mengenakan gamis serba putih, menanggapi pertanyaan wartawan.

Saat berita ini diturunkan, gelar perkara masih berlangsung dan dikabarkan akan selesai sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Hasil Gelar Perkara Diumumkan Besok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kadiv Humas Polri Boy Rafli memaparkan hasil sementara sidang gelar perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Mabes Polri, saat ini masih dalam proses dengar pendapat saksi ahli.

Diperkirakan oleh Boy, sidang gelar perkara hari ini, Selasa (15/11/2016), paling cepat akan selesai nanti malam.

“Kita perkirakan paling cepat, pukul 20:00. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy kepada JITU News Agency (JNA) di sela-sela jeda istirahat shalat ashar.

Sementara itu, Boy mengatakan bahwa hasil gelar perkara sendiri akan diumumkan esok hari.

“Penyampaiannya besok tetap. Karena malam ini tim penyidik perlu waktu untuk merumuskan,” tutup dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

#Berita 36

Soal Gelar Perkara, Kabareskrim: Kalau Tidak Cukup Bukti, Berarti Bukan Tindak Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gelar perkara yang diadakan Mabes Polri pada Selasa, (15/11) rupanya tidak menghadirkan semua pelapor, tapi hanya perwakilan-perwakilan saja.

“Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ari Dono, kepada JITU News Agency di Mabes Polri.

Ia menambahkan, setelah pihak penyidik menyampaikan laporan penyelidikan, nanti pihak pelapor menyimak dan memberikan keterangan tambahan atau koreksi, ataupun ada bukti yang ingin disampaikan.

Dilanjutkannya, rangkaian kegiatan itu belumlah akhir dari suatu kegiatan penyelidikan, tetapi masih merupakan belanja masalah atau menentukan perkara, apakah nantinya ada tambahan-tambahan lagi atau tidak.

“Setelah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak. Kemudian (gelar perkara) kita tutup,” tukasnya.

Nantinya, ia melanjutkan, Kepolisian akan melakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik, apakah perkara ini dianggap cukup bukti sehingga dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana.

“Kalau tidak cukup bukti, berarti bukan tindak pidana. Maka (kasus ini) selesai. Keputusannya paling cepat hasilnya besok,” pungkas Ari.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Ini Penjelasan Kabareskrim soal Gelar Perkara Kasus Ahok

JAKARTA (Jurnalistik.com) – Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menjelaskan tentang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ari mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah internal kepolisian saja. Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.

“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsmen, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya kepada wartawan JITU News Agency (JNA) di sela-sela gelar perkara.

Ia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta juga ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.

Adapun, untuk agendanya, akan dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan. Termasuk dengan pemaparan bukti-bukti juga pemutaran video.

“Kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita panggil sebelumnya yang berjumlah sekitar empat puluhan,” jelasnya.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Pernyataan Ahok Adalah Klaim Kebenaran Tentang Negativitas Al-Maidah 51

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar linguistik Husni Muadz menguraikan suatu perkataan memiliki muatan tindakan jika ditilik dari teori tindakan bahasa.

Hal itu ia utarakan kepada JITU News Agency (JNA) dalam gelar perkara kasus penistaan agana oleh Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (15/11/2016).

Menurutnya, ada yang disebut niat komunikatif dalam teori tindakan bahasa. Niat komunikatif adalah niat Ahok yang terkait dengan pendengarnya. Pernyataan Ahok adalah klaim kebenaran yang ia percayai tentang negativitas Surat Al-Maidah ayat 51 dan siapa saja yang mempercayai dan mengajarkannya, dan ingin meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya itu benar.

“Bila niat komunikasi ini tidak ada, maka akan sama dengan ia sedang reciting atau sedang latihan menghafal sesuatu tanpa bermaksud berkomunikasi dengan orang lain. Sesuatu yang tidak mungkin terjadi,” ujar Husni yang ditunjuk sebagai saksi ahli bahasa ini.

Jadi, menurutnya tuduhan Ahok dalam kalimat “YA KAN DIBOHONGI PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM-MACAM ITU”, dan kalimat dia beberapa saat kemudian yang menggunakan kalimat: dibodohin itu, adalah dilakukan dengan penuh intensi, dan kesadaran.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency