Siaran Pers DPP Hidayatullah Tentang Penetapan Status Ahok sebagai Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga ditanggapi oleh Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah. Berikut siaran pers pernyataan DPP Hidayatullah tentang Penetapan Status Gubernur DKI Jakarta Basuki TP Sebagai Tersangka Penistaan Agama.

‎بسم الله الرحمن الرحيم*
*
1. Kami menghargai langkah POLRI menetapkan status Gubernur DKI Jakarta Basuki TP sebagai tersangka kasus penistaan agama pada hari ini, Rabu, 16 November 2016. Kami bersama organisasi dan lembaga Islam lainnya akan terus mendesak agar proses hukum berjalan secara cepat dan berkeadilan. Kami akan memperhatikan proses hukum ini secara sungguh-sungguh agar tidak terjadi penyimpangan. Karena apabila hukum tidak ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus yang sudah begitu banyak menyita perhatian masyarakat nasional dan internasional ini, maka penyimpangan itu berpotensi mengancam ketertiban dan kedamaian di negeri tercinta ini.

2. Kasus penistaan agama ini menjadi pelajaran berharga, bahwa Al-Quran ini menyatukan hati, perasaan dan harapan umat Islam di negeri ini. Persatuan memberikan kekuatan. Semoga Allah kuatkan terus persatuan ini untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa ini, serta keselamatannya dunia Akhirat.

3. Mengenai rencana lebih lanjut setelah penetapan Gubernur DKI Jakarta Basuki TP sebagai tersangka, kami menyerukan seluruh kaum Muslimin untuk senantiasa mengikuti arahan para ulama, sekaligus mendoakan keikhlasan dan keselamatan mereka.

Ya Allah, tolonglah bangsa ini agar lulus melalui ujian ini.

Jakarta, 16 Safar 1438 / 16 November 2016

Nashirul Haq
Ketua Umum

Pernyataan Resmi Muhammadiyah Terkait Status Hukum Perkara Penistaan Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sehubungan dengan itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan sikap sebagai berikut.

1. Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif, yang telahdiikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

2. Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam mclakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaanya ternodai.

3. Memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya.

4. Kepada setiap warga negara Republik Indonesia hendaknya belajar dari kasus ini, bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya serta harus dijunjung tinggi keberadaannya sebagaimana dijamin Konstitusi. Karenanya siapapun harus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk oleh pemeluk yang berbeda agama, dengan sikap luhur dan toleran. Bersamaan dengan itu hendaknya dijauhi segala ujaran dan tindakan yang dapat merendahkan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur agama apa pun yang hidup dan diakui sah di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan pendudiiknya dikenal relijius,

5. Kepada umat Islam dan semua pihak diimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutya di pengadilan.

6. Menyerukan kepada semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana yang kondusif.

7. Mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dalam melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.

Sumber: Muhammadiya.or.id

Ahok Tersangka, Komisi III: Kita Berharap Ini Murni Penegakan Hukum, Bukan Siasat Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Namun, ia berharap langkah ini bukan siasat untuk menghindari kemarahan masyarakat. Tapi murni penegakan hukum.

“Untuk sementara kita mengapresiasi apa yang menjadi keputusan dari kepolisan, untuk, menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tapi di balik itu kita berharap ini atas bukti hukum bukan sebagai siasat,” katanya kepada JITU News Agency di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta pada Rabu (16/11).

Ia menilai ada upaya yang jelas dari awal bagaimana Ahok di-back up untuk tidak jadi tersangka.

“Tapi karena situasi sudah demikian, sklalanya semakin tinggi, ada demo dan akan ada ancaman demi lagi, bisa saja ini disiasati untuk tersangka dulu, nanti dipraperadilankan,” jelasnya.

Maka, ia berharap inu harus sesuai ketentuan hukum, bukan karena situasi kondisi. Karena kalau hanya situasi kondisi, itu hanya untuk menghindar dari situasi yang semakin memanas. “Lalu nanti di-setting lagi dan dibebaskan,” tuturnya.

“Karena aneh, kalau dia di praperadilan bisa bebas, tapi di gelar perkara sudah sedemikian rupa, saksi ahli dan sebagainya, tapi kalau nanti di praperadilan dibebaskan, ketahuan kalau ini hanya sandiwara,” pungkasnya.

Reporter: Taufiq Ishak/JITUNewsAgency

GNPF MUI Minta Umat Islam Terus Kawal Kasus Ahok Meski Sudah Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tuduhan melecehkan kitab suci Al-Quran, telah diumumkan Mabes Polri pada siang, (16/11) ini.

Kendati demikian, umat Islam dihimbau untuk tetap mengawal kasus Ahok. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan sebelum mantan bupati Belitung Timur itu divonis bersalah oleh pengadilan.

Panjangnya proses hukum di Indonesia tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka oleh kepolisian bisa saja dianulir.

Waki Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan perjuangan harus tetap dilanjutkan dan tetap perlu kewaspadaan dalam mengawal kasus Ahok.

“Kasus ini harus tetap dikawal sampai tuntas ke pengadilan sampai (Ahok dijatuhi) hukuman maksimal,” ujarnya kepada JITU News Agency pada Rabu, (16/11/2016).

Adapun terkait rencana aksi unjuk rasa membela kitab suci Alqur’an berikutnya, Ustad Zaitun menuturkan, pihak GNPF-MUI akan memberikan kepastian paling lambat hari Jumat (18/11/2016).

“Keputusannya paling lambat Jumat, 18 November, insya Allah,” ketua umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan.

Rabu sore ini, rencananya tim Advokasi Al-Quran & NKRI akan menggelar rapat internal serta menemui pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendera guna meminta pendapat soal langkah selanjutnya pasca penetapan Ahok sebagai tersangka.

Ismar Syafruddin, anggota tim advokasi tersebut, menuturkan seperti yang terjadi dalam kasus penistaan agama lainnya, semestinya Ahok langsung ditahan.

Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam penjelasannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya siang tadi, memastikan Ahok hanya diberlakukan status cegah ke luar negeri dan tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif.

Reporter: Abu Faiz/JITUNewsAgency

 

 

Yusril: Beri Kesempatan Polri Tindaklanjuti Proses Hukum Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, masyarakat perlu memberi kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok.

Yusril ingin semua orang mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.

“Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia dalam keterangan persnya yang diterima JITU News Agency pada Rabu, (16/11/2016).

Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, diperlukan kesabaran dan kedewasaan.

Yusril berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

“Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran,” pungkasnya.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

 

Ahok Jadi Tersangka, Ini Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara soal penetapan Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Yusril mengatakan, dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).

“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima JITU News Agency, pada Rabu (16/11/2016).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun,” jelas Ketua Umum PBB ini.

Setelah dinyatakan tersangka, lanjut dia, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

“Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak,” terang dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

Ahok Tersangka, Ustadz Arifin Ilham: Perjuangan Belum Selesai

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Pimpinan Majelis Az Zikra Arifin Ilham mengaku bersyukur, kendati perjuangan belum selesai.

Berikut pernyataan lengkap Arifin Ilham seperti dikutip di laman Facebook-nya.

Bersyukur dan Perjuangan Belum Selesai
Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.

ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
Simaklah Kalam Allah, “Katakanlah bila datang Haq maka hancurlah kebatilan. Dan sungguh kebatilan itu pasti hancur” (QS Al Isro 81)

Kini bapak Ahok tersangka, awal kehancuran bagi kesombongan, awal musibah bagi penista Kalam-Nya, awal gembira bagi para mujahid KalamNya, dan juga insya Allah menjadi awal titik hidayah.

Wajib kita Bersyukur dan sujud syukur kepada Allah yg di tangan-Nya semua keadaan, kisahnya A sampai Z, tetapi Dialah Maha Kuasa atas semua yg terjadi.

Alhamdulillah, Rasulullah mengingatkan , “Man lam yasykurinnaas lam yasykurillaah”, Siapa yg tidak berterimakasih kepada mereka yg berbuat berjasa, maka ia belum bersyukur kepada Allah (HR Ahmad).

Jazaakumullah Majlis Ulama Indonesia,
Jazaakumullah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI
Jazaakumullah ayahanda Habib tercinta Rizieq Syihab,hafizhohullah
Jazaakumullah semua habaib dan asatidz yg mulia
Jazaakumullah FPI, dan semua Ormas Ahlus Sunnah wal Jamaah
Jazaakumullah ayahanda jendral polisi Tito Karnavian, Kapolri kita
Jazaakumullah ayahanda jendral TNI Gatot Nurmantyo, Panglima TNI kita
Jazaakumullah untuk seluruh kaum Muslimin-Muslimat yg berjuang berkorban dg tenaga, pikiran, harta bahkan nyawanya, asy syaahid Muhammad Syahri Umar rohimahullah.

 

SubhanAllah, Ini tentu kita terus dan masih berjuang dg mengawal kasus penistaan sampai memenuhi Rasa Keadilan yg hakiki.

Rasulullah bersabda, “Dua dari tiga hakim masuk neraka. Seorang hakim yg mengetahui Al-Haq, lalu ia memutuskan perkara kebenaran haq, maka ia masuk Syurga. Ada pun laki-laki yg mengetahui Al-Haq, tapi ia tidak memutuskan perkara dgnya, maka ia masuk neraka. Sedangkan seseorang yg tidak mengetahui al-haq lalu ia memutuskan perkara manusia dg kebodohannya maka ia juga masuk neraka” (HR Abu Dawud).

Betapa pun tanpa disadari ini juga berkat jasa bapak Ahok yg membuat Al Maidah 51 semakin terkenal, menggerakkan jutaan umat Islam Indonesia turun Aksi Damai, membangkitkan ghiroh dan gairah kembali untuk mentadabburkan Alquran-Nya. Maka mari kita doakan bapak Basuki Tjahaja Purnama, yg dikenal bapak Ahok, agar meraih Hidayah Allah.

Allahumma ya Allah, perlihatkan kepada kami kebenaran itu memang benar, dan sanggupkanlah kami untuk menegakkannya, dan ya Allah, perlihatkanlah kepada kami kebatilan itu memang batil, dan sanggupkan kami untuk menjauhinya…aamiin.

Kritisi Kapolda Metro Jaya dalam Aksi 411, Aktivis Islam Diciduk Polisi

BEKASI (Jurnalislam.com) – Muhammad Hidayat Simanjuntak, salah seorang aktivis kemanusiaan yang selama ini kritis terhadap pemerintah dalam menyikapi kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Ahok, dikabarkan diamankan aparat kepolisian.

Hidayat yang mengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim yang selama ini sangat giat membantu sesama, khususnya kaum dhuafa di Bekasi dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan oleh Yayuk, istri Hidayat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (15/11/2016).

“Iya, tadi sore pas Ashar,” kata Yayuk, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yayuk, ada kejanggalan dalam proses penangkapan suaminya. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumahnya dengan menggunakan dua mobil.

“Jadi pas Ashar itu, polisi datang dua mobil, lalu suami saya ditangkap. Anehnya, ada surat penahanan tapi surat itu tidak diberikan ke saya, dibawa lagi sama mereka,” ujarnya.

Saat ditemui, Yayuk menyebutkan bahwa suaminya diamankan aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.

“Dibawa ke Polda Metro Jaya, sama polisi bagian cyber crime,” imbuhnya.

Tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong. Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya bahwa selain ditangkap, ada sejumlah barang yang disita dari rumah Hidayat, yakni; satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, satu buah ponsel merk Vivo.

Menurut keterangan Yayuk, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi.

“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mengupload, dia hanya copy paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.

Saat ini, Yayuk sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), sebagai kuasa hukum. Pihak keluarga hingga saat ini belum mengetahui bagaimana kondisi terakhir pasca penangkapan dan mendesak aparat agar ayah empat anak itu segera dibebaskan. [AW]

ISAC: Status Tersangka Ahok Seharusnya Dibarengi dengan Perintah Penahanan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pagi tadi, Kabareskrim Mabes Polri secara resmi menjadikan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok tersangka terkait kasus penistaan agama. Namun, The Islamic Study and Action Center (ISAC) melihat ada yang kurang dari sekadar peningkatan status tersangka.

“Harus diapresiasi keberanian dari Kapolri untuk melanjutkan proses hukum Ahok dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata ISAC dalam pernyataan yang diterima jurniscom, Rabu (16/11/2016) siang.

Namun, ISAC melanjutkan masyarakat masih memandang bahwa status tersangka Ahok seharusnya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun.

“Selain itu hampir tindakan proses hukum kasus penistaan agama tersangka ditahan, mengapa Ahok tidak ditahan?” ungkapnya heran.

“Justru hal ini akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa ahok terkesan diistimewakan,” cetusnya lagi.

ISAC menegaskan, ada kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo tentang penistaan agama. Tapi, terlapor langsung ditahan di Polda Jateng hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.

“ISAC yakin bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya puas terhadap kinerja Polri terkait Ahok jika tidak segera menahannya,” pungkasnya menutup pernyataan sikap.

Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati Muhammad Mursi, Ini Laporannya

MESIR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan banding Mesir pada Selasa membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap presiden terguling Muhammad Mursi di salah satu dari empat pengadilan sejak penggulingannya tahun 2013.

Keputusan itu adalah kemenangan pertama bagi Mursi yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum dalam semua kasus terhadap dirinya sejak digulingkan oleh Abdel Fattah al-Sisi yang saat itu menjabat kepala militer dan sekarang menjadi Presiden menyusul protes massa jalanan, lansir World Bulletin, Selasa (15/11/2016)

Gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipimpin Mursi sejak itu masuk dalam daftar hitam dan dikenakan tindakan keras yang telah menewaskan ratusan pendukungnya dan memenjarakan ribuan lainnya.

Mursi telah mengenakan seragam merah yang disediakan untuk tahanan hukuman mati setelah dijatuhi hukuman mati pada bulan Juni tahun lalu atas kasus pembobolan penjara tahun 2011.

“Dia akan melepas seragam merah,” salah satu pengacaranya, Abdel Moneim Abdel Maqsud, mengatakan pada hari Selasa.

Sebagai presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Mursi berkuasa setelah pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak yang lama berkuasa.

Pengadilan Kasasi pada Selasa memerintahkan Morsi diadili kembali atas tuduhan ambil bagian dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011, kata seorang pejabat pengadilan.

Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul, Mohamed Badie, yang juga menerima hukuman mati dalam kasus yang sama, akan diadili kembali juga.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak terpengaruh oleh putusan banding.

“Putusan awal tersebut menandai kelemahan peradilan sehingga kita mengharapkan keputusan dari Pengadilan Kasasi ini,” kata Abdel Maqsud.

Bulan lalu, pengadilan banding yang sama menunda putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mursi pada bulan April di pengadilan terpisah atas tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran saat berkuasa.

Mursi juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua pengadilan lainnya. Tim kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas kedua putusan pengadilan tersebut.

Pengadilan Kasasi akan mengeluarkan putusan pada Selasa pekan depan terhadap banding hukuman seumur hidup atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Iran, kelompok militan Syiah Lebanon Hizbullah dan gerakan Palestina Hamas.

Dan pengadilan yang sama mulai 27 November akan melaksanakan ulasan banding Mursi terhadap keputusan yang sama dalam kasus lain di mana ia dinyatakan bersalah mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkan mereka ke Qatar, pendukung lama Ikhwanul.

Mursi ditahan di penjara Borg el-Arab dekat kota utara Alexandria.

Ratusan pendukungnya telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal cepat yang telah dikutuk oleh PBB dan kelompok hak asasi manusia.

Beberapa keputusan telah dibatalkan oleh Pengadilan Kasasi setelah banding.

Pejuang Islam melancarkan pemberontakan yang menewaskan ratusan polisi dan tentara sejak penggulingan Mursi.

Seorang hakim di salah satu pengadilan Mursi awal bulan ini lolos tanpa cedera ketika sebuah bom mobil meledak di Kairo.

Dan pada bulan September, pejuang meledakkan sebuah bom mobil saat wakil jaksa negara Mesir lewat. Dia terluka.