Uni Demokrat Turki Eropa Sumbang Pengungsi Aleppo € 250.000

SURIAH (Jurnalislam.com) – Uni Demokrat Turki Eropa (The Union of European Turkish Democrats-UETD) menyumbangkan €250.000 untuk warga sipil yang mengungsi dari kota Aleppo Suriah yang dilanda perang.

Warga Turki yang tinggal di Eropa, melalui UETD, menyerahkan cek senilai € 250,000 ke Bulan Sabit Merah Turki sebagai bagian dari kampanye bantuan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga sipil Aleppo yang telah lama menderita.

Upacara serah terima berlangsung di kantor UETD di Ankara, Senin (16/01/2017), lansir World Bulletin.

Kampanye yang diluncurkan bulan lalu tersebut telah menarik sejumlah besar perhatian orang dan organisasi non-pemerintah serta lembaga bantuan di dalam dan di luar negeri sejak itu, badan bantuan mengatakan di situsnya.

Wakil Bulan Sabit Merah Turki Naci Yorulmaz mengatakan, “Turki membuktikan diri sekali lagi sebagai hati nurani dunia. Ada banyak dana bantuan di seluruh dunia untuk Suriah, tapi Turki dengan lembaga bantuannya, terutama Bulan Sabit Merah Turki, mencapai hasil yang spektakuler.”

Turki menjadi tuan rumah bagi sekitar 3 juta pengungsi Suriah, lebih dari negara lain di dunia. Negara ini telah menghabiskan sekitar $ 25.000.000.000 untuk membantu dan melindungi pengungsi sejak awal perang saudara Suriah.

Turki dan Rusia juga baru-baru ini menengahi gencatan senjata nasional untuk Suriah, dan Turki telah mengevakuasi ratusan warga sipil yang terperangkap dari timur Aleppo yang dikepung dan memberi pengobatan bagi warga sipil yang terluka di rumah sakit Turki.

Suriah telah terkunci dalam perang global sejak awal 2011, ketika rezim Syiah Nushairiyah Bashar al-Assad membantai aksi unjuk rasa dengan keganasan militer yang tak terduga.

Sejak itu, ratusan ribu orang diyakini telah tewas dan jutaan lainnya mengungsi akibat perang.

Pesawat Kargo Turki Jatuh di Daerah Perumahan, 37 Tewas

KYRGYZSTAN (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 37 orang tewas ketika sebuah pesawat kargo jatuh ke daerah perumahan di dekat ibukota Bishkek pada hari Senin, kata para pejabat, lansir Anadolu Agency, Senin (16/01/2017).

Penerbangan ACT Airlines dari Hong Kong menuju Istanbul via Bishkek hancur setelah jatuh karena kondisi cuaca buruk pada pukul 07:31 waktu setempat (0131GMT), kata Wakil Perdana Menteri Muhammetkaly Abulgaziev.

ACT Airlines beroperasi di bawah nama myCARGO. Berbasis di Istanbul, dan menerbangkan delapan pesawat angkut Boeing B747, menurut website perusahaan. Perusahaan ini 49 persen sahamnya dimiliki oleh HNA Group dari China dengan sisanya milik kepentingan Turki

Abulgaziyev mengatakan kotak hitam pesawat itu telah ditemukan.

“Pesawat itu menghilang dari radar setelah diberikan izin mendarat,” katanya.

“Menurut pejabat, tidak ada halangan untuk pendaratan. Satu tim dari Moskow akan tiba besok untuk menyelidiki penyebab kecelakaan itu,” tambahnya.

Dalam sebuah pernyataan, perusahaan mengatakan “sangat sedih” dengan kecelakaan tersebut. Dikatakan kecelakaan itu terjadi bukan karena alasan teknis atau overloading dan menambahkan alasan sebenarnya akan diumumkan ke publik setelah penyelidikan selesai.

Sebanyak 37 orang, termasuk Kapten Ibrahim Gurcan Diranci, co-pilot Kazim Ondul, ahli muatan Melih Aslan dan Teknisi Penerbangan Ihsan Koca tewas dalam kecelakaan, menurut pernyataan itu.

Maskapai ini mengatakan, pesawat memiliki kapasitas membawa 112.462 kilogram (247.936 pounds) kargo. Ketika jatuh pesawat bermuatan penuh 85.618 kilogram (188.755 pounds).

“Tidak ada kegagalan yang terekam dalam buku catatan teknis,” katanya.

Pernyataan itu mengidentifikasi pesawat dengan nomor registrasi TC-MCL. Menurut website perusahaan, pesawat itu diproduksi pada tahun 2003.

Kementerian Transportasi Turki mengatakan, dua ahli investigasi kecelakaan telah dikirim ke Bishkek. Menteri Transportasi Turki Ahmet Arslan menelepon rekan Kyrgyz untuk memberikan dukungan, tambah kementerian itu.

Pihak berwenang mengatakan bandara telah ditutup sampai pukul 16:00 waktu setempat (1000GMT) dan mengatakan staf bekerja dengan Kementerian Situasi Darurat.

Hamas Tolak Hasil Konferensi Israel-Palestina di Paris

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Hamas menolak hasil konferensi Paris tentang perdamaian Israel-Palestina pada hari Senin, menyebut pertemuan tersebut “tidak masuk akal.”

“Konferensi Paris lagi-lagi adalah pendekatan negosiasi yang tidak masuk akal, yang menghilangkan hak-hak rakyat Palestina dan memberi legitimasi kepada entitas Zionis di tanah Palestina,” Fawzy Barhoum, juru bicara Hamas, mengatakan dalam sebuah pernyataan, lansir World Bulletin, Senin (16/01/2017).

Hamas menguasai Jalur Gaza, sementara Otoritas Palestina yang dipimpin oleh Presiden Mahmud Abbas menguasai Tepi Barat dan merupakan mitra bagi perundingan perdamaian dengan Israel dan Barat.

Barhoum menyerukan berbagai faksi Palestina untuk bersatu membentuk “strategi nasional” dalam “perlawanan untuk membela rakyat kami.”

Sekitar 70 negara menghadiri pembicaraan hari Ahad di Paris menyepakati pernyataan bersama mendukung negara Palestina merdeka sebagai bagian dari penyelesaian yang dinegosiasikan dengan Israel.

Fawzy Barhoum
Fawzy Barhoum

Pernyataan itu memperingatkan Israel dan Palestina untuk tidak melakukan “langkah-langkah sepihak” yang bisa mengancam solusi dua-negara, tetapi tidak mencantumkan mekanisme penegakan yang serius.

Sekutu Abbas Saeb Erekat menyambut konferensi dengan menyebutnya menciptakan “momentum” untuk mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Dalam perkembangan terkait Senin, Adnan al-Husseini, Menteri Palestina urusan Yerusalem, mengatakan Israel mengejar kebijakan “pembersihan etnis” terhadap penduduk Palestina Yerusalem.

“Pihak berwenang penjajahan Israel baru-baru ini telah menghancurkan banyak rumah-rumah Palestina [di Yerusalem] dengan dalih mereka dibangun secara ilegal,” kata al-Husseini.

“Israel ingin mencabut dan mengusir sejumlah besar warga Palestina dari rumah mereka dengan maksud untuk membangun pemukiman yang lebih ilegal lagi [di tanah Arab yang diambil alih],” tambahnya.

Israel menjajah Tepi Barat – termasuk Yerusalem Timur – selama Perang Timur Tengah tahun 1967 dan kemudian menganeksasi kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai ibukota negara Yahudi dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang diduduki” dan menganggap semua pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut ilegal.

Palestina mengatakan Israel melancarkan kampanye agresif “Yahudisasi” di kota bersejarah dengan tujuan mennghapus identitas Arab dan Islam dan mengusir penduduk Palestina.

 

 

Aksi 161: Copot Kapolda Jabar!

JAKARTA (Jurnalislam.com) Hari ini, ribuan umat Islam mendatangi Mabes Polri untuk menuntut pencopotan Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan. Sebab, ia dinilai melanggar kode etik kepolisian dengan merangkap jabatan pembina ormas.

“Kami melihat apa yang disampaikan Kapolda Jabar melanggar kode etik seperti rangkap jabatan menjadi pembina ormas. Saat pemeriksaan Habib Rizieq, ada pembiaran aparat terhadap penyerangan yang terjadi kepada peserta aksi damai kemarin,” kata Munarman saat menjadi jubir aksi 161 di hadapan perwakilan polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).

“Akan kami laporkan ke propam,” tambahnya.

Pada pertemuan itu ia menjelaskan, ada upaya mengadu domba di wilayah hukum Polda Jabar. Padahal, imbuhnya, itu bukanlah tugas kepolisian sesuai mandat UU kepolisian.

Ia juga menegaskan, peristiwa tersebut juga mengindikasikan adanya kesenjangan hukum untuk umat Islam. Menurutnya, ada bentuk kriminalisasi dan upaya yang mengarah kekerasan kepada ulama dan umat Islam.

“Kita berharap polisi menjadi profesional, terpercaya dan mendukung serta mengayomi seluruh aspirasi masyarakat,” pungkas Munarman.

Menanggapi itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rikwanto berjanji akan menyampaikan aspirasi dan masukan tuntutan kepada pimpinan polri.

“Kami sudah mencatat semua masukan ini. Akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami akan bahas, mohon waktu untuk menyelesaikan laporan ini,” ujar Rikwanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi 16/1/2017 atau yang dikenal aksi 161 itu merupakan buntut dari kekerasan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Tanah kepada massa FPI di Bandung beberapa waktu ini. FPI memilih melaporkan Kapolda Jabar karena menjadi pembina ormas tersebut.

Reporter: Syaiful Falah

Kecam Tragedi 161, Umat Islam Tasikmalaya Bakar Atribut LSM GMBI

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ) menuntut Kapolda Jawa Barat, Anton Charlian untuk dicopot dari jabatannya.

Mereka juga menuntut LSM Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk dibubarkan atas ulahnya menyerang laskar FPI di Bandung beberapa waktu lalu. Mereka menilai Anton bertanggungjawab atas tragedi penyerangan tersebut.

“Kapolda Jabar sebagai pemegang otoritas keamanan di wilayah Jawa Barat untuk segera dipecat karena telah gagal menjaga kondusivitas warga Jawa Barat,” tegas Ketua ALMUMTAZ, Hilmi Afwan dalam orasinya di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Senin (16/1/2017).

Ia juga mengecam keras LSM GMBI yang disinyalir telah ditunggangi ideologi komunis dan aliran sesat Syiah. “Mereka selalu menebarkan kebencian kepada Islam dan kaum muslimin sehingga berpotensi memecah belah NKRI,” ujarnya.

Sebagai wujud kekesalan mereka terhadap LSM binaan Anton Charlian itu, massa merusak dan membakar seragam LSM GMBI. Setelah berorasi, di Tugu Adipura depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya masa kemudian longmarch menuju kantor DPRD.

Reporter: Aryo Jipang

Kecam Tragedi 121, ALMUMTAZ Desak Kapolda Jabar Dicopot dan GMBI Dibubarkan

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Dukungan kepada Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban penyerangan massa Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (12/1/2017) di depan Polda Jabar datang dari Aliansi Akivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ).

“Kami menyatakan hati kami satu,suara kami satu dalam belasungkawa kami untuk aktifis korban penganiayaan kelompok LSM GMBI dan kami menyatakan bersatu untuk pembelaan bagi saudara kami aktifis Islam yang teraniaya,” tegas Sekjen ALMUMTAZ, Abu Hazmi dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/1/2017).

ALMUMTAZ menuntut kepada pihak yang berwenang untuk segera menangkap para preman pelaku penganiayaan dan segera di proses secara hukum. Lebih tegas, ALMUMTAZ menuntut Kapolda Jabar, Anton Charlian untuk segera dicopot dari jabatannya. Anton dinilai gagal dalam menjaga kondusifitas warga Jawa Barat khususnya umat Islam.

“Dan disinyalir Kapolda JABAR yang mengundang Kelompok LSM GMBI untuk menghadang dan menyerang para Aktifis Islam yang mengawal Ulamanya,” ujarnya.

Selain itu, ALMUMTAZ juga mengecam keras tindakan anarkis LSM GMBI dan menuntut untuk segera dibekukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap aktifis islam.

“LSM GMBI disinyalir telah merencanakan dan mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan terhadap Aktifis Islam,” terangn Abu Hazmi.

Ia juga menilai LSM GMBI telah ditunggangi ideologi komunis dan Syi’ah yang terbukti selalu menebarkan kebencian terhadap Islam dan kaum Muslimin, sehingga berpotensi memecah belah NKRI.

“Demi keadilan dan keutuhan NKRI, kami menuntut para penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, karena sikap tidak adil kepada kaum muslimin berarti menginginkan situasi tidak kondusif,” pungkas dia.

Diketahui, hari ini massa ALMUMTAZ yang merupakan gabungan ormas-ormas Islam dan pondok pesantren di Tasikmalaya menggelar longmarch dari Masjid Agung Kota Tasikmalaya menuju Mapolres Kota Tasikmalaya dan kantor DPRD.

Reporter: Aryo Jipang

Kriminalisasi Para Saksi Perkara Penistaan Agama

HAMPIR tidak pernah terjadi dalam persidangan di pengadilan, Penasehat Hukum Terdakwa lebih fokus menggali latar belakang (personality), masa lalu, riwayat pekerjaan para saksi dari pada mengeksplorasi substansi pokok perkara guna menemukan kebenaran materil suatu tindak pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menempatkan Hakim dalam posisi yang memiliki peranan penting dalam proses persidangan. Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa dalam mengambil suatu keputusan hukum atas suatu perkara, hakim harus mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diperiksa pada proses pembuktian yang pemidanaannya didasarkan pada pembuktian yang berganda (dubbel en grondslag), yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinanannya dalam menilai kebenaran dari suatu tindak pidana. (Negatief Wettelijk Bewijstheory)

Bahwa, tercermin dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, peranan keterangan saksi dalam sistem pembuktian sangat dibutuhkan dalam memperoleh kebenaran materiil, sehingga memiliki peranan yang penting dibandingkan alat bukti lainnya yang dijadikan dasar oleh Hakim dalam menghasilkan putusan pengadilan yang objektif dan adil. Dengan menyebutkan “keterangan saksi” sebagai alat bukti pertama, dapat diduga bahwa para pembentuk undang­-undang ini berpandangan bahwa alat bukti ini merupakan alat bukti yang paling kuat. Keterangan saksi yang diperlukan pada proses pembuktian, telah diuraikan pada pasal 1 angka 26 KUHAP dan pasal 1 angka 27 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yaitu “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pengertian saksi dan keterangan saksi yang telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah menimbulkan suatu hak bagi setiap orang untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi, sepanjang keterangan yang diberikannya di persidangan tersebut relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses. Sahnya keterangan saksi apabila disampaikan dibawah sumpah atau janji baik dilakukan sebelum pemeriksaan (promisoris) maupun setelah pemeriksaan (Assertoris). hal ini mutlak dilakukan karena telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP. Selanjutnya, dalam menilai relevansi dan kebenaran keterangan yang disampaikan saksi adalah merupakan wewenang dari Majelis Hakim.

Relevansi yang dimaksud diatas adalah Keterangan saksi dipersidangan yang diperlukan untuk digali adalah dalam kaitan dengan pengetahuannya tentang perkara yang sedang diperiksa. Dalam kasus Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Sdr. Basuki Tjahaya Purnama atau AHOK, pembuktian yang dibutuhkan dari keterangan saksi-saksi adalah sepanjang pengetahuan saksi tentang Penyampaian pidato Ahok yang diduga menistakan agama, apakah yang saksi lihat sendiri, saksi ketahui melalui pihak lain/alat komunikasi, serta alasan pengetahuan saksi atas peristiwa tersebut. Maka, sangat tidak relevan apabila pertanyaan yang diajukan kepada saksi adalah seputar personal saksi yang tidak ada hubunganya dengan peristiwa pidana yang sedang dicari kebenaran materilnya.

Diakui oleh Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada upaya untuk menghancurkan kredibilitas saksi sehingga diajukannya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjerat, seolah-olah para saksi tidak kredible dalam memberikan keterangannya. Hal ini sesungguhnya tidak berguna bagi proses pembuktian, jika hakim bersifat objektif maka hakim dapat menilai keterangan yang digali oleh Penasehat Hukum terdakwa sangat tidak relevan dengan materi perkara. Namun, pertanyaan yang menyerang personal saksi ini (attack to personal), menyebabkan terhambatnya kebebasan saksi dalam menyampaikan pengetahuannya, karena saksi telah diperlakukan tendensius dengan menyatakan hal yang tidak benar dan tidak dapat dipercaya.

KUHAP sesungguhnya telah dengan tegas melarang mengajukan pertanyaan yang menjerat, pasal 166 KUHAP menyebutkan “Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi”. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan secara bebas, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan pasal 185 ayat 6 yang menekankan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur, dan objektif dan juga dilindungi dengan Undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 huruf c dan e yang berbunyi: Seorang Saksi dan Korban berhak: c. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat.

Upaya penasehat hukum dalam menghancurkan kredibilitas saksi ini dikenal dengan Witness as product of bullying and harassment, yaitu pertanyaan yang diajukan berulang-ulang, tidak relevan, dengan membenturkan opini seakan-akan saksi telah melakukan kebohongan/sesuatu yang tidak benar. Hal ini sangat berpengaruh pada pandangan sebagian masyarakat yang menganggap saksi tidak kredible/berbohong, fokus pemberitaan jalannya persidangan menjadi berubah ke arah saksi sehingga pemeriksaan terhadap perkara tindak pidananya menjadi samar. Dikhawatirkan adanya tekanan bagi saksi-saksi yang akan memberikan keterangan karena pengaruh media massa dan pandangan masyarakat atas opini yang berasal dari pernyataan yang digiring sengaja oleh Penasehat Hukum untuk mengkriminalisasi para saksi.

Tuduhan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tentang saksi yang memberikan keterangan palsu merupakan hak yang diluar kewenangannya. Menilai kebenaran dan relevansi keterangan saksi murni merupakan kewenangan majelis hakim. Apabila hakim merasa saksi memberikan keterangan yang tidak benar/bohong, maka dalam praktiknya hakim akan mengkonfrontir keterangan saksi yang diduga palsu tersebut dengan keterangan saksi lain apakah ada persesuaian atau tidak, hal ini didasarkan pada pasal 165 KUHAP. Jika hakim yakin saksi tersebut menyampaikan keterangan palsu, akan memperingati saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar. Jika tetap diacuhkan maka sesuai pasal 174 KUHAP Hakim bisa memerintahkan Jaksa untuk menahan saksi, dan melakukan penuntutan terhadap saksi dengan dakwaan memberikan keterangan palsu yang sesuai pasal 242 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan tahun). Namun, pada kasus ini tuduhan tentang keterangan palsu hanya disebutkan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Majelis Hakim tidak pernah menyatakan saksi memberikan keterangan palsu, bahkan tidak pernah adanya teguran dari Majelis Hakim terhadap saksi. Oleh karenanya, tuduhan Penasehat Hukum dan terdakwa tentang saksi memberikan keterangan palsu adalah tidak berdasar dan diluar kewenangan yang dimilikinya, dan hal tersebut juga merupakan upaya itikad buruk Penasehat Hukum untuk menghancurkan kredibilitas saksi.

Disisi lain, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (1) menyatakan, bahwa: Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Aturan inilah yang menjamin apabila saksi, korban, dan pelapor memberikan keterangan di persidangan, maka tidak dapat dituntut secara hukum. Dengan jaminan aturan ini, maka tidak ada dasar bagi pihak terdakwa untuk menekan para saksi dengan ancaman akan melaporkan saksi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Jika terdakwa/penasehat hukumnya tetap melaporkan saksi meskipun tidak ada perintah maupun pernyataan Majelis Hakim bahwa saksi memberikan keterangan palsu, maka terhadap si pelapor, saksi dapat melaporkan balik berdasarkan ketentuan pasal 317 KUHP tentang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pelaporan balik ini memungkinkan dilakukan karena laporan yang dilakukan Pihak terdakwa adalah tidak berdasar, padahal pihak terdakwa mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar karena tidak pernah ada perintah atau pernyataan majelis hakim yang menyatakan saksi menyampaikan keterangan palsu. Namun, tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik saksi.

Bahwa, segala upaya yang dilakukan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan perkara terdakwa, adalah bentuk Kriminalisasi terhadap para saksi. Namun, dengan perlindungan yang diberikan perundang-undangan, maka para saksi tidak perlu khawatir dan terpengaruh dengan opini publik untuk tetap menyatakan segala kebenaran dan pengetahuannya tentang Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Terdakwa. Accuser les gens de faire le mal est un crime.. Victorioso Testigo!… (Dr. K/A).

Penulis: M. Kapitra Ampera, SH.,MH (Tim Advokasi GNPF-MUI Pusat)

Pembina MPI: ‘Jangan Gentar FPI, Lanjutkan Pembelaan Islam’

SERANG (Jurnalislam.com) – Pemerhati sosial dan politik Islam, Ustadz Luqman ‘Elhakimi’ Syuhada menilai, pembelaan diri FPI terhadap penyerangan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bandung beberapa waktu lalu adalah wajar.

“Jika saja FPI tidak melawan untuk sekadar membela diri, nanti GMBI akan merasa jemawa dan sombong, ini yang berbahaya,” katanya kepada jurniscom di Masjid At Taubah, Serang, Ahad (15/1/2016).

“Itu adalah jamak terjadi dan manusiawi. Itu bukan menjadikan citra buruk untuk FPI,” tambah pembina Mahasiswa Pencinta Islam ini.

Pengasuh Radio Taman Hidayah ini menyebut, tidak ada teori baku untuk tidak melawan itu adalah yang terbaik.

Luqman berpesan, FPI dengan semua prestasi yang diraih sedang diserang dari berbagai sisi. Untuk itu, perlu adanya niat ikhlas dan konsistensi yang tinggi untuk menghadapi cobaan tersebut.

“Niatkan semua untuk membela Islam. Nanti Allah yang akan bantu,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, FPI yang sedang menjadi simbol pemersatu umat harus tetap menjalin silaturahim, menjaga dan merangkul umat secara umum.

Terakhir, kata dia, FPI tidak perlu ragu dan cemas dalam pembelaannya untuk agama Islam. Terus lakukan dengan tetap menjaga keikhlasan meraih ridho Allah semata.

“Lanjutkan, apa yang dinilai pembelaan untuk Islam, bukan untuk mencari dunia. Yang penting lakukan dengan bimbingan ilmu yang benar, ikhlas membela umat Islam, nanti Allah akan ilhamkan umat Islam yang lain untuk membela (FPI),” pungkas Luqman.

Reporter: Muhammad Fajar

Pasukan Irak Rebut Basis Kunci Kota Mosul dari IS

IRAK (Jurnalislam.com) – Pasukan khusus Irak telah mengambil kontrol penuh atas sebuah universitas strategis di Mosul timur, menurut komandan senior, dan merupakan kemajuan terbaru dalam operasi besar untuk memukul kelompok Islamic State (IS) dari kubu kota terakhir mereka di Irak, lansir Aljazeera, Ahad (15/01/2017)

Pengambilalihan kampus Mosul University, yang disita oleh IS ketika mereka mengambil alih kota pada tahun 2014, terjadi setelah dua hari bentrokan intens.

“Pasukan khusus Irak telah sepenuhnya membebaskan Universitas Mosul,” Talib Shaghati, komandan pasukan elit, mengatakan kepada televisi pemerintah, Sabtu.

“Pasukan menyita bahan kimia di laboratorium universitas dan menjinakkan bahan peledak dan bom mobil,” tambahnya, tanpa memberikan rincian.

Digunakan sebagai basis oleh IS, kompleks universitas terletak di utara kota di tepi timur Sungai Tigris, yang membagi Mosul menjadi dua.

Sebelumnya pada hari Sabtu, buldoser menghancurkan dinding yang mengelilingi kampus yang luas dan puluhan tentara pasukan khusus Irak berlari sambil membawa peluncur granat berpeluncur roket.

Saat mereka masih dihujani tembakan senjata kecil, tentara Irak di universitas mengatakan perlawanan IS secara signifikan berkurang dibanding saat pekan pertama operasi Mosul.

“Kami diserang dengan hanya empat bom mobil dimana sebelumnya IS mengirim 20 bom mobil dalam satu hari,” pasukan khusus Letnan Zain al-Abadeen mengatakan kepada kantor berita Associated Press.

“Dan mereka tidak mnggunakan kendaraan lapis baja seperti sebelumnya. Mereka hanya menggunakan mobil sipil.”

Pasukan Irak sekarang telah menduduki sebagian besar kabupaten di timur Mosul, kota terbesar kedua di Irak.

Komandan Houthi Akui Keterlibatan Iran dan Syiah Hizbullah dalam Perang Yaman

YAMAN (Jurnalislam.com) – Seorang pemimpin pemberontak Houthi mengakui bahwa Iran dan Syiah Hizbullah Lebanon telah banyak terlibat dalam pelatihan pasukan mereka, Al Arabiya News Channel melaporkan, Ahad (15/01/2017).

Abu Mohammed, yang bertanggung jawab atas serangan roket di distrik al-Nihm di Yaman, membuat pengakuan tersebut setelah menyerah.

Dia mengatakan bahwa ada ahli militer dari Iran dan warga Lebanon dari milisi Syiah Hizbullah saat ini yang berada di Saada membantu menjalankan fasilitas pelatihan rahasia.

Pengakuan tersebut muncul sebulan setelah sebuah laporan oleh kelompok riset independen Penelitian Persenjataan Konflik (Conflict Armament Research-CAR) menyebutkan bahwa ada “pipa” senjata yang memanjang dari Iran dan Yaman.

Kantor Berita Republik Islam (Islamic Republic News Agency-IRNA) Iran tahun lalu mengakui bahwa rudal yang dibuat di Teheran baru-baru ini digunakan di Yaman oleh pemberontak Houthi dalam serangan lintas batas terhadap Arab Saudi.

Roket the Zelzal-3 adalah rudal propelan padat buatan Iran yang dikenal digunakan oleh Iran, Suriah dan pasukan Hizbullah.