Persis: Tuntutan JPU Sakiti Hati Umat Islam

PASURUAN (Jurnalislam.com) – Anggota Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (Persis), Ustadz Salam Rosyad menilai, tuntutan JPU terhadap Ahok menyakiti hati umat Islam dan tidak adil.

“Tuntutan jaksa tersebut sangat menyakiti hati umat Islam. Disamping itu tuntutan tersebut sangat tidak adil kalau kita melihat pada kasus-kasus penistaan agama lainnya,” katanya kepada Jurniscom, Jum’at (21/4/2017).

Untuk itu, ia menyeru umat Islam untuk tetap menuntut keadilan hingga penista agama dihukum seberat-beratnya.

“Kalau tidak, maka umat Islam harus mencari jalan untuk menghukum si penista agama Islam itu dengan hukum Islam,” ucap dia.

“Harus ada yang berani melaksanakan hukuman bagi penista Islam yang tersebut dalan Q.S.al-Maidah/5: 33,” tegasnya.

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama tahun. Sedangkan sesuai pasal 156a yang didakwakan, hukuman penistaan agama maksimal 5 tahun penjara.

Reporter: Yan Aditya

Tuntutan Mengecewakan, Aliansi Advokat Muslim Akan Laporkan JPU ke Kejaksaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, Abdullah Alkatiri mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama, Ahok. Pihaknya akan melaporkan JPU kepada komisi kejaksaan.

“Kita akan melakukan laporan penuntutan sambil melihat keputusan hakim. Kami akan melaporkan JPU
kepada kejaksaan. Kami heran baru kali ini tuntutan seperti pembelaan,” katanya kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Alkatiri, pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah memenuhi unsur penodaan agama dalam pasal 156a yang seharusnya dihukum maksimal 5 tahun penjara.

“Seharusnya Ahok dihukum secara maksimal selama 5tahun 156a,” ujarnya.

Selain itu, hal lain yang mendorong Alkatiri untuk melaporkan JPU ke Komjak adalah soal penundaan pembacaan tuntutan. Dia melihat hal itu sebagai kejanggalan.

“Kalau dia komit tanggal 12 (April) kemarin dia memberhentikan, dengan penundaan ini di antaranya untuk itu. Pembacaan tuntutan Ini pembacaan kesalahan, bukan seolah-olah ini pembacaan pledoi,” ucapnya.

Alkitiri juga heran dengan tuntutan JPU yang justru meringankan terdakwa. Tuntutan JPU terkesan seperti pledoi.

“Ini pembacaan tuntutan harusnya
menyampaikan kesalahan yang memberatkan dia. Tapi, ini membaca hal menguntungkan dia yang
terkesan ini pembacaan pledoi yang isinya berupa pembelaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan kebencian.

Reporter: M Firdaus

Kezaliman adalah Kegelapan yang Berlapis Pada Hari Kiamat

Jurnalislam.com – Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi dari Ibnu Umar, Rosulullah SAW bersabda:

اَلظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Kezaliman itu adalah kegelapan yang berlapis pada hari kiamat.”

Dan dalam hadis qudsi, Allah SWT berfirman:

يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوْا

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram terjadi diantara kalian, oleh karena itu janganlah kalian saling menzalimi.” (HR Muslim dan Tirmidzi dari Abu Dzar Al-Ghifari)

Banyak orang mengartikan kezaliman sebagai perbuatan melampaui batas terhadap orang lain dan memaksa mereka melakukan sesuatu yang tidak mereka kehendaki. Dengan pengertian ini mereka telah menyempitkan maknanya yang luas. Kezaliman artinya meletakkan sesuatu tidak secara proporsional baik dengan cara ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi. Dengan pengertian yang luas ini, korban kezaliman bisa orang lain atau diri sendiri.

Kezaliman itu juga bisa terjadi secara fisik maupun non fisik. Seorang ayah yang tidak memperlakukan istrinya dengan baik, tidak berlaku adil di antara anak-anaknya, dan tidak memberikan nafkah kepada keluarganya disebut suami dan ayah yang zalim. Seorang ibu yang tidak mendidik anak-anaknya dengan ajaran Islam, tidak menjaga dan memelihara rumah suaminya dengan baik, dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya disebut istri dan ibu yang zalim. Seorang yang mencaci maki, mengganggu, menyakiti, dan mengucapkan kata-kata keji kepada tetangganya juga disebut orang yang zalim. Bahkan, seseorang yang tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT dan tidak menjauhi larangan-larangan-Nya pun disebut orang yang zalim. Intinya, kezaliman itu bermacam-macam dan tidak terbatas hanya kezaliman kepada orang lain saja, walaupun kezaliman dalam bentuk ini yang lebih jelas nilai kezalimannya di mata masyarakat secara umum.

Terkadang seseorang menzalimi dirinya sendiri seperti melakukan sesuatu yang dampak buruknya hanya mengenai dirinya sendiri, sebagaimana yang digambarkan dalam firman Allah SWT berikut:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf (baik), atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menzalimi mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS Al-Baqoroh: 231)

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS Ali Imron: 135)

Zalim terhadap diri sendiri terwujud kadang-kadang dengan dosa-dosa besar dan kadang-kadang dengan dosa-dosa kecil. Kezaliman yang lebih dahsyat dari yang telah disebutkan di atas adalah syirik (mempersekutukan sesuatu dengan Allah), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (sesuatu dengan Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS Luqman: 13)

Orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah tidak sekedar menzalimi dirinya sendiri, tapi dia telah menzalimi yang lain yaitu Tuhannya, anak keturunannya sendiri, sukunya, dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Dengan perbuatan syiriknya tersebut dia telah menghalangi tumbuh suburnya nilai-nilai kebaikan yang dibawa oleh Islam. Akibatnya, dirinya dan orang-orang yang ada di sekitarnya terhalangi dari kebaikan di dunia dan di akhirat mereka semua digiring ke dalam neraka yang abadi, sebagaimana Allah SWT jelaskan dalam firman-Nya:

قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِكُم مِّنَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ فِي النَّارِ ۖ كُلَّمَا دَخَلَتْ أُمَّةٌ لَّعَنَتْ أُخْتَهَا ۖ حَتَّىٰ إِذَا ادَّارَكُوا فِيهَا جَمِيعًا قَالَتْ أُخْرَاهُمْ لِأُولَاهُمْ رَبَّنَا هَٰؤُلَاءِ أَضَلُّونَا فَآتِهِمْ عَذَابًا ضِعْفًا مِّنَ النَّارِ ۖ قَالَ لِكُلٍّ ضِعْفٌ وَلَٰكِن لَّا تَعْلَمُونَ

“Allah berfirman, ‘Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu’. Setiap suatu umat masuk (ke dalam neraka), dia mengutuk kawannya (menyesatkannya); sehingga apabila mereka masuk semuanya berkatalah orang-orang yang masuk kemudian di antara mereka kepada orang-orang yang masuk terdahulu, ‘Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka’. Allah berfirman, ‘Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda, akan tetapi kamu tidak mengetahui’.” (QS Al-A’rof: 38)

Islam tidak menghendaki umatnya mengalami keterpurukan dalam hidupnya di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, Islam mewajibkan setiap orang untuk menjauhi kezaliman dan semua hal yang bisa mendorongnya pada kezaliman. Jika dia mendapati dirinya ada dalam sebuah pekerjaan yang menjadikan dia menzalimi dirinya sendiri atau orang lain maka hendaknya dia menjauhi pekerjaan tersebut. Jika dia berteman dengan seseorang yang selalu mengajak dan mendorongnya pada kezaliman maka wajib baginya untuk menjauhi temannya tersebut meskipun dia adalah orang yang paling dekat kekerabatannya. Wajib baginya untuk senantiasa mengevaluasi diri agar bersih dari kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan yang berlapis pada hari kiamat.

Open Invitation for Islamic Media Sections, Ministry of Religious Affairs Holds a Literary Standard

JAKARTA (Jurnalislam.com) – The Directorate General of Community Guidance (Bimas) of the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia together with the Indonesian Scholars Council (MUI) held a Workshop on the preparation of Islamic Media Literacy Standard Online at Hotel Lumire Jakarta, from 20 to 22 April 2017.

Secretary of the Directorate General of Islamic Guidance, Muhammadiyah Amin said this event as an effort Kemenag aims to establish partnerships with Islamic media. “Islamic media has an important role to play in establising such partnerships.

“Especiall” (the Islamic media) is expected to help clear up hoax/fake news that is now scattered all across the islamic community, “said Secretary of the Directorate General of Islamic Religious Affairs Kemenag, Muhammadiyah Amin in Jakarta, Thursday (20/4/2017).

As a strategic partner of Ministry of Religious Affairs, Amin continued, Islamic media is expected to improve the quality of news that is distributed to the people. A number of Islamic media attended the event, including Jurnalilslam.com, TvMu. Muhammadiyah.or.id, Sound-islam.com, Dakta.com, Voa Islam, Gema Islam, Panjima.com, Islamedia.com, Dakwatuna.com, Forum Circumference Pen, Arrahmah.com, Mirajnews, etc.

Reporter: Ibnu Fariid

Translator: Taznim

Bagir Manan: The Press As a Solution For The Islamic Umat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Former Chairman of the Press Council, Prof. Bagir Manan, has said the Islamic press should be a solution for the people. Becaus one of the functions of ‘the press’ in Indonesia is required for citizens welfare.

“I urge the Islamic press to have real and idealistic soludtions that ensures goodness,” he said in the Workshop on Islamic Media Literacy Standards Online at Hotel Lumire, Jakarta, Friday (21/4/2017). That according to him, the Islamic media has not yet shown the true face of Islam and it is still difficult to convince people that Islam is a place of goodness. This is because, the Islamic media is still immature in understanding certain issues.

The Islamic press in addition to presenting reliable reports, it is also imperative to be able to improve the state of the ummah. “The Islamic press is an important part of improving the quality of life for Muslims,” said the former Chief Justice of the Supreme Court.

Prof. Bagir Manan attended as a speaker on the second day of standard Worshop event ‘Literasi Media Islam’ which was orginised by Bimas Kemenag.

Reporter: Ibnu Farid

Translator: Taznim

Undang Media Islam, Kemenag MUI Gelar Workshop Penyusunan Standar Literasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan Workshop Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online di Hotel Lumire Jakarta, dari tanggal 20 hingga 22 April 2017.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin mengatakan acara ini sebagai upaya Kemenag menjalin kemitraan dengan media-media Islam.

“Media-media Islam memiliki peran penting menjadi mitra kami. Khususnya media Islam diharap dapat menjernihkan berita hoax yang kini tersebar di masyarakat,” kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Sebagai mitra strategis Kemenag, lanjut Amin, media Islam diharapkan memperbaiki kualitas pemberitaan untuk mendistribusikan informasi keumatan.

Sejumlah media Islam hadir dalam acara tersebut, diantaranya Jurnalilslam.com, tvMu, muhammadiyah.or.id, suara-islam.com, dakta.com, voa Islam, Gema Islam, Panjima.com, Islamedia.com, dakwatuna.com, Forum Lingkar Pena, arrahmah.com, mirajnews, dll.

Reporter: Ibnu Fariid

Bagir Manan: Pers Islam Harus Menjadi Solusi Bagi Umat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Ketua Umum Dewan Pers, Prof. Bagir Manan, mengatakan, pers Islam harus menjadi solusi bagi umat. Sebab, salah satu fungsi pers di Indoneia adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat.

“Saya mohon pers Islam itu mempunyai idealistik tertentu yang membawa kebaikan,” katanya dalam Workshop Standar Literasi Media Islam Online di Hotel Lumire, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurutnya, media Islam belum menunjukkan wajah Islam yang sebenarnya serta masih kesulitan meyakinkan masyarakat bahwa Islam itu tempatnya kebaikan. Hal itu disebabkan, media Islam masih belum dewasa dalam memahami sebuah isu.

Pers Islam itu, kata dia, di samping menyajikan pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan, juga harus mampu memperbaiki keadaan umat.

“Pers Islam itu tidak menjadi bagian penting untuk meningkatkan mutu kehidupan umat Islam,” tutur mantan Ketua Mahkamah Agung itu.

Prof. Bagir Manan hadir sebagai pembicara pada hari kedua acara Worshop standar Literasi Media Islam yang diadaan oleh Bimas Kemenag.

Reporter: Ibnu Fariid

Pemuka Syiah Ekstrem Iran Akui Gunakan Houthi untuk Serang Arab

SAUDI (Jurnalislam.com) – Media Iran dan media internasional menerbitkan sebuah video klip dari seorang pemuka Syiah ekstrem Iran di mana dia mengindikasikan bahwa Iran mendukung milisi Syiah Houthi dengan tujuan menyerang Arab Saudi, Al Arabiya News Channel melaporkan, Kamis (20/4/2017).

Mehdi Taeb, kepala Markas Strategis Ammar (the Ammar Strategic Base) – sebuah organisasi yang didirikan untuk bertempur dalam “perang lunak” melawan Iran dan merupakan sebuah kelompok pelobi yang dekat dengan pemimpin tertinggi Syiah Iran Ali Khamenei – dikutip saat mengatakan bahwa “pengiriman peluru kendali Iran ke Houthi dilakukan secara bertahap oleh Garda Revolusi dengan dukungan dan bantuan angkatan laut Iran.”

Dalam sebuah pidato yang dipublikasikan di sebuah situs berita lokal, Taeb mengarahkan jari-jarinya ke Presiden Iran Hassan Rowhani dan menuduhnya menghalangi pengiriman senjata ke Houthi dengan mengatakan: “Tiba-tiba, kami menerima perintah untuk berhenti melakukan pengiriman, karena orang-orang Amerika akan menangguhkan Negosiasi mengenai nuklir jika kita terus memberikan senjata bagi Houthi.”

Taeb yang berbicara dengan anggota Ammar Foundation bersama dengan sejumlah perwira dan anggota Garda Revolusi mengklaim bahwa “perundingan nuklir antara Teheran dan enam negara besar telah tiga kali menghalangi upaya penyediaan permukaan rudal surface-to-surface dari Iran ke Houthi.”

Bagian dari rudal yang dicegat dilaporkan diluncurkan oleh milisi Houthi yang menargetkan Meccah tahun lalu. (Al Arabiya)

Yayasan Ammar (the Ammar Foundation) adalah rekan dinas intelijen Syiah, IRGC, yang dipimpin oleh Hussein Taeb, saudara laki-laki Mehdi, yang merupakan institusi paralel ke kementerian intelijen Iran dan memiliki peran penting dalam penindasan berdarah terhadap demonstrasi Gerakan Hijau (the Green Movement) di tahun 2009.

“Perjanjian nuklir Rowhani telah menghalangi jalan bantuan militer Iran ke Houthi di Yaman,” Mehdi mengatakan, menambahkan bahwa “Khamenei adalah orang yang memerintahkan penempatan angkatan laut Iran di Bab al-Mandeb untuk memfasilitasi pasokan senjata tanpa diketahui siapapun.”

Ini bukan pertama kalinya pejabat Iran mengakui telah menargetkan Arab Saudi dengan mendukung milisi Syiah Houthi.

Iran telah menyediakan sejumlah rudal jarak pendek dan jarak jauh kepada Houthi untuk menyerang sasaran di Arab Saudi. Pertahanan udara Saudi telah menggagalkan upaya mereka terhadap kerajaan, dan media resmi Iran mengakui telah memasok milisi dan pemberontak Yaman dengan rudal-rudal tersebut.

Bantuan Iran ke Houthi tidak hanya terbatas pada rudal saja. Koalisi Arab dan pasukan internasional juga menyita ribuan senjata berat dan ringan, bahan peledak, granat dan jenis persenjataan lainnya dalam waktu dua tahun setelah dimulainya the Decisive Storm Operation.

 

Rasulullah SAW: Hakim di Neraka dan Hakim di Surga

Jurnalislam.com – Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rosulullah SAW menjelaskan tiga tipe hakim.

عَنْ بُرَيْدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ

Dari Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: 1) seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, 2) seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan 3) seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi No. 1244)

Rosululloh SAW membagi tipe hakim menjadi tiga:

  1. Seorang hakim yang mengerti kebenaran dan memutuskan sesuai dengan kebenaran tersebut maka dia termasuk hakim yang akan selamat dan masuk surga.
  2. Seorang hakim yang mengerti kebenaran, tetapi tidak memutuskan sesuai dengan kebenaran tersebut maka dia termasuk hakim yang akan masuk neraka.
  3. Seorang hakim yang tidak memenuhi kriteria sebagai hakim dan tidak mengetahui kebenaran Islam lalu dia memutuskan suatu perkara berdasarkan kebodohan tersebut maka dia termasuk hakim yang akan masuk neraka.

Setidaknya ada dua pelajaran penting dalam hadis ini, yaitu:

  1. Tanggung jawab hakim di dunia dan akhirat

Dalam hadis ini Rosululloh SAW menegaskan demikian besarnya tanggung jawab seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadirkan di hadapannya. Bahkan tanggung jawab yang dia emban dalam keputusannya tersebut bernilai dunia dan akhirat. Apabila seorang hakim mampu memberikan keputusan hukum secara adil dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan universal dan nilai-nilai kebenaran Islam maka dia bisa mendatangkan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat dan balasannya adalah surga. Namun sebaliknya, bila keputusannya tersebut jauh dari nilai-nilai keadilan universal dan nilai-nilai kebenaran Islam maka dia telah menimpakan musibah dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat luas. Tidak ada balasan yang layak kepada orang yang telah menimpakan musibah dan kesengsaraan di tengah-tengah masyarakat luas selain neraka. Oleh karena itulah Rosululloh SAW memberikan peringatan keras kepada para hakim agar mereka berlaku adil.

  1. Kehidupan akhirat lebih berhak diperjuangkan dibandingkan kenikmatan dunia yang akan hilang

Dalam hadis ini pun Rosululloh SAW menekankan kepada umatnya yang Alloh SWT takdirkan menjadi hakim di dunia ini agar lebih mementingkan kehidupan akhirat dibandingkan kehidupan dunia. Berapakah nilai kenikmatan dunia yang dia terima dengan memberikan keputusan yang tidak adil dibandingkan dengan siksa neraka yang demikian dahsyatnya? Walaupun dengan keputusannya yang tidak adil tersebut dia bisa meraup kekayaan seluruh dunia sehingga dia menjadi orang terkaya sedunia sekali pun, tetap tidak bisa dibandingkan dengan beratnya siksa neraka yang menunggunya. Sungguh, kenikmatan dunia itu hanya sesaat dan pasti akan berakhir, sementara kesengsaraan akhirat demikian berat dan mengerikan. Tidak ada yang bisa menyelematkannya dari hukuman walaupun dia hendak menebus siksanya dengan harta seluruh dunia. Oleh karena itu ambillah pelajaran wahai orang-orang yang berakal.

(Baca juga: Terbukti Menista Islam, Ahok Hanya Dituntut Hukuman Percobaan)

Keputusan hukum yang adil adalah harapan semua warga negara mana pun di dunia ini. Tidak ada seorang pun yang tidak menginginkannya kecuali orang yang zalim. Pertanyaannya, setelah “bola panas” kasus penistaan agama yang dilakukan oleh “manusia sakti” Ahok ini dilemparkan ke Majelis Hakim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mampukah Majelis Hakim terhormat menetapkan keputusan yang didasari oleh nilai-nilai keadilan dan kebenaran Islam sehingga mereka termasuk golongan hakim yang dijanjikan surga? Wait and see!

Saksi Fakta Tegaskan LUIS Tak Merusak Kafe Sosial Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus Sosial Kitchen, Solo yang menjerat tokoh aktivis pemberantasan maksiat, Laskar Umat Islam Solo (LUIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (20/4/2017). Agenda sidang sedianya menghadirkan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sebelumnya sempat tertunda.

Masing-masing saksi yang terdiri dari tujuh orang mengutarakan kesaksiannya. Namun, dari semua kesaksian dalam persidangan, para saksi tidak melihat pengurus LUIS melakukan penganiayaan maupun pengrusakan seperti yang didakwakan JPU.

“Saya melihat pak Edi, Pak Joko, Pak Endro berdiri mondar-mandir tidak melakukan apapun dan tidak bawa alat apapun,” ucap Budi Cahyono, seorang polisi yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan.

Senada dengan saksi lainnya, Kristianto, polisi, hanya melihat Edi Lukito (ketua LUIS) sedang menelepon dan tidak tidak melihat apapun yang dilakukan oleh para pengurus LUIS. “Saya melihat saudara Edi Lukito sedang telpon,” ucapnya menguatkan.

Aris Nuriyanto, karyawan kafe Sosial Kitchen menegaskan, yang melakukan pengrusakan adalah mereka yang memakai helm dan penutup muka, bukan tokoh LUIS yang tidak mengenakkan penutup wajah apapun.

“Yang saya tahu mereka yang merusak memakai helm dan penutup muka,” ungkapnya.

LUIS didakwakan dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum.