Izzuddin al Qassam Peringatakan Israel untuk Tanggapi Tuntutan Mogok Makan

GAZA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Sayap bersenjata Kelompok Hamas Brigade Izzuddin al Qassam memberi waktu 24 jam untuk menanggapi tuntutan mogok makan di dalam penjara zionis.

“Kami memperingatkan musuh Israel untuk tidak mengabaikan tuntutan yang benar dan sah dari tahanan kami,” Abu Ubaida, juru bicara Brigade al-Qassam, mengatakan dalam sebuah rekaman pidato yang disiarkan oleh televisi Al-Aqsha yang dikelola oleh Hamas pada Selasa malam (2/5/2017), lansir Anadolu Agency.

“Jika musuh tidak menanggapi tuntutan narapidana, kami akan memperbarui daftar kesepakatan pertukaran narapidana, dengan menambahkan 30 tahanan pada daftar untuk setiap hari penundaan,” tambahnya.

Abu Ubaida tidak mengungkapkan rincian kesepakatan pertukaran tahanan yang dia sebutkan dalam pidatonya.

Pada bulan April tahun lalu, Brigade al-Qassam merilis foto empat tentara zionis yang diyakini telah ditangkap oleh kelompok perlawanan tersebut.

Namun Hamas menahan diri untuk tidak mengungkapkan apakah tentara yang diperlihatkan di foto tersebut telah meninggal atau masih hidup.

Hamas secara konsisten menolak memberikan informasi apapun tentang orang Israel yang tertawan tanpa terlebih dahulu menuntut harga untuk itu (imbal balik).

Pada tahun 2011, Hamas dan Israel melakukan pertukaran tahanan dimana Hamas membebaskan tentara Israel Gilad Shalit sebagai imbalan atas pembebasan 1.027 tahanan Palestina.

Abu Ubaida juga meminta warga Tepi Barat “turun ke jalan pada hari Rabu untuk menunjukkan solidaritas dengan aksi mogok makan di penjara Israel”.

Pada tanggal 17 April, lebih dari 1.000 tahanan Palestina yang ditawan oleh Israel memulai mogok makan terbuka untuk menuntut lebih banyak kunjungan ke penjara, perawatan medis yang lebih baik dan perawatan yang lebih baik untuk narapidana perempuan.

Aksi mogok makan tersebut dipelopori oleh tahanan Palestina Marwan Barghouti yang telah ditahan selama lebih dari satu dekade.

Menurut angka Palestina, Israel saat ini memiliki lebih dari 6.000 warga Palestina – termasuk 57 perempuan dan 300 anak – di 24 pusat penahanan di seluruh negeri Palestina yang terjajah.

Rudal Balistik AS di Korea Selatan Mulai Beroperasi

KOREA SELATAN (Jurnalislam.com) – Sistem anti-rudal Amerika yang bertujuan untuk menahan senjata nuklir Korea Utara sekarang telah beroperasi di Selatan, kata militer AS, pada hari Selasa (2/5/2017), lansir World Bulletin.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pasukan AS, Korea Selatan (Korsel) mengatakan bahwa system pertahanan Amerika itu “memiliki kemampuan untuk mencegat rudal Korea Utara”.

Korut telah melakukan 50 uji coba rudal balistik yang diketahui dan tiga percobaan nuklir sejak pemimpin Kim Jong-un berkuasa tahun 2011.

Bagian utama Terminal High Altitude Area Defense’s (THAAD) tiba pekan lalu di wilayah terpencil Seongju Selatan, memicu kemarahan para pemrotes karena risiko kesehatan, lingkungan dan keamanan.

Kritikus percaya Seoul bergegas melakukan instalasi sehingga tidak mudah berubah kebijakan setelah pemilihan presiden Korea Selatan hari Selasa depan, yang diharapkan dapat dimenangkan oleh kandidat pendukung THAAD Moon Jae-in.

Telah terjadi kontroversi mengenai permintaan terakhir Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Korea Selatan untuk membayar biaya sebesar $ 1 miliar atas THAAD, terlepas dari kesepakatan sebelumnya bahwa Seoul akan menyediakan lahan dan Washington akan membayar sendiri rudal tersebut itu.

Sementara Korea Selatan menegaskan kesepakatan awal tetap berlaku, ekonomi lokal telah membayar harga yang relatif berat untuk THAAD karena dugaan sanksi China yang mencerminkan ketidaksetujuan Beijing atas sistem tersebut.

Korea Utara tegas mengecam pada hari Selasa, saat situs yang dikuasai Pyongyang menuduh Seoul “membawa sumber bencana yang dibenci rakyat Korea Selatan”.

Kondisi Terkepung IS Lancarkan Serangan Balasan, 10 Tentara Irak Tewas

IRAK (Jurnalislm.com) – Pasukan Islamic Sate (IS) dalam kondisi terjepit telah membunuh sedikitnya 10 tentara Irak di provinsi Anbar, menurut para pejabat.

“10 tentara kami tewas dan enam lainnya cedera dalam serangan oleh IS dini hari tadi,” kata seorang letnan kolonel tentara kepada kantor berita AFP, Selasa (2/5/2017).

Berbicara kepada AFP, seorang petugas polisi dan seorang pejabat setempat mengkonfirmasi serangan dan korban tewas tersebut.

Dalam insiden terpisah pada hari Selasa, orang-orang bersenjata secara fatal menembak seorang eksekutif senior Perusahaan Gas Negara (NGC) milik negara saat dia sedang menuju kantornya di kota minyak Kirkuk, minyak utara, kata sumber polisi dan perusahaan.

Mohammed Younis, wakil manajer Kurdi Irak NGC, dan supirnya tewas seketika saat penyerang dalam sebuah mobil yang melaju cepat menembaki kendaraan mereka, kata sumber-sumber polisi.

Kirkuk memiliki populasi campuran Kurdi, Turkemens dan Arab.

Kirkuk berada di bawah kontrol Kurdi sejak Juni 2014, ketika IS menguasai barat laut negara tersebut dan pasukan keamanan Irak ambruk.

Kota terbesar di Irak utara, Mosul dikendalikan oleh IS pada pertengahan 2014.

Pada tanggal 23 April, IS menyerang sebuah pangkalan polisi di sebuah kota yang digunakan sebagai tempat koordinasi untuk serangan Mosul, menewaskan sedikitnya tiga polisi.

Didukung oleh koalisi pimpinan AS, pasukan Irak melancarkan operasi, yang terbesar selama bertahun-tahun, pada pertengahan Oktober tahun lalu untuk merebut kembali kota tersebut.

Mereka merebut kembali sisi kota yang terletak di sebelah timur Sungai Tigris pada bulan Januari dan melancarkan desakan terhadap pasukan IS yang tersisa di Mosul barat, yang lebih padat penduduknya dan telah menyaksikan pertempuran sengit.

UNESCO akan Voting Resolusi Yerusalem

PALESTINA (Jurnalislam.com) – UNESCO diperkirakan akan melaksanakan voting demi memutuskan status bagi tempat-tempat suci umat islam di bagian timur Yerusalem yang diduduki, yang memicu kecaman dari pemerintah Zionis.

Dengan sebuah pemungutan suara yang dijadwalkan pada hari Selasa (2/5/2017), Israel telah meminta negara-negara anggota lainnya untuk memberikan suara menentang voting tersebut.

Resolusi itu menyalahkan Israel karena “penggalian, terowongan, pekerjaan dan proyek yang terus berlanjut di Yerusalem Timur”, yang telah diduduki Israel bersama dengan sebagian Tepi Barat sejak perang Timur Tengah 1967.

“Kami berharap bahwa masyarakat internasional akan mengikuti dan mengambil tindakan sesuai dengan kewajiban hukum internasional mereka,” Ammar Hijazi, dari kementerian luar negeri Otoritas Palestina, mengatakan kepada Al Jazeera.

Penjajahan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang terkepung, dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Lebih dari setengah juta orang Israel tinggal di pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menurut kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem.

Dengan persetujuan Benjamin Netanyahu, perdana menteri zionis, permukiman illegal tersebut diperluas sekitar 23 persen antara 2009 dan 2014.

 

Aksi Simpatik 55, GNPF: “Kami Meminta Keadilan yang Dirampas”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan, Aksi Simpatik 55 digelar untuk meminta keadilan yang telah dirampas.

“Kami meminta keadilan yang dirampas selama ini. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi kami. Jika negara menghalang-halangi masyarakat melaksanakan Undang-undang maka negara melakukan kejahatan,” tegas Kapitra dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Baca juga: GNPF: Tuntutan JPU Tidak Mewakili Korban Umat Islam

Menurutnya, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Negara tidak berhak menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan unjuk rasa. Ia mengutip UU Pasal 28 ayat I, UU No.9 Tahun 1998 dan UU No. 12 Tahun 2015.

“Dan UU pasal 18 No. 9 Tahun 1998 mengatakan, siapapun yang melarang demontrasi baik secara kekerasan maupun ancaman kekerasan dipidana 1 tahun penjara dan itu merupakan kejahatan,” tegasnya lagi.

Baca juga: GNPF Akan Gelar Aksi Simpatik 55, Targetkan 5 Juta Massa

Kapitra menilai, negara telah melakukan intervensi secara terang benderang dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Untuk itulah kami akan selalu mencari keadilan ini kemana pun, dengan cara konstitusional,” pungkasnya.

Reporter: M Firdaus

Dukung Aksi Simpatik 55, Din Syamsuddin: “Allahu Akbar, Semoga Ini Menjadi Jihad Kita Bersama”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Ketua MUI Pusat, Din Syamsuddin menyatakan dukungannya terhadap Aksi Simpati 55 GNPF MUI. Dukungan itu ia sampaikan melalui pesan singkat kepata Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN).

“Allohu Akbar semoga ini menjadi jihad kita bersama,” kata UBN membacakan pesan Din saat konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Namun, UBN mengatakan, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhalangan hadir dikarenakan ia masih berada di Malang.

“Pak Din menyampaikan permintaan maaf karena saat ini berada di Malang,” tambahnya.

UBN juga menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan para tokoh dan ulama. Karenanya, semua tokoh dan ulama yang turun dalam aksi 212 akan hadir dalam aksi hari Jumat mendatang.

“Insya Allah GNPF kompak, para ulama kompak, semua yang turun di 212 Insya Alloh masih solid,” tegasnya.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) akan menggelar aksi simpatik pada 5 Mei mendatang. Aksi akan diisi dengan shalat jumat di Masjid Istiqlal dilanjutkan dengan longmarch menuju Mahkamah Agung. Aksi dikabarkan akan diikuti jutaan massa dari seluruh Indonesia.

Reporter: M Firdaus

GNPF: Tuntutan JPU Tidak Mewakili Korban Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, tuntutan JPU tidak mewakili korban, dalam hal ini yaitu umat Islam.

“156a sangat pantas diterapkan oleh JPU sebagai lembaga yang mewakili korbannya. Siapa korbannya, umat Islam. Kenyataannya, ada 7.3 juta pada 2 desember (aksi 212) melakukan protes atas penodaan agama yang dilakukan BTP,” kata Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Padahal, kata dia, peluang JPU untuk menuntut Ahok dengan pasal 156a sangat terbuka lebar. Terlebih setelah ditolaknya eksepsi Ahok dan tim penasehat hukumnya.

“Artinya apa, terbuka pintu yang sangat lebar oleh jaksa penuntut umum melaksanakan putusan sela itu dengan melaksanakan tuntutan kepada pasal penodaan terhadap agama 156a,” ujarnya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Reporter: M Firdaus

GNPF Sarankan Ketua HTI dan GP Ansor Berdialog

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menanggapi benturan antara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan GP Ansor, Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menyarankan keduanya untuk berdialog.

“Saran saya, bertemulah ketua HTI dan GP Ansor di hadapan pemerintah, dialog baik-baik. Saya kita itu lebih banyak kesalahpahamannya,” kata UBN kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurutnya, HTI belum mendapat ruang untuk berdialog secara terbuka dengan ormas-ormas yang menentangnya.

“Masih banyak pihak yang masih salah paham tentang HTI. Jika terjadi dialog, saya yakin akan ada solusi konkret,” ujarnya.

Benturan HTI dan Banser GP Ansor memanas setelah terjadinya aksi-aksi pembubaran paksa oleh GP Ansor terhadap kegiatan-kegiatan HTI. Pembubaran acara HTI di Makasar, penolakan kegiatan HTI di Masjid Az Zikra Bogor, terakhir acara kajian salah seorang tokoh HTI, Ustadz Feliz Siauw dibubarkan kepolisian setelah mendapat tekanan dari ormas yang belakangan diketahui adalah GP Ansor.

Oleh sebab itu, GNPF menyarankan keduanya menggelar dialog terbuka untuk meluruskan kesalahpahaman.

Reporter: M Firdaus

Busyro Muqoddas Message for the 85th Anniversary Of The Muhammadiyah Youth Movement

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Chairman Muhammadiyah Central Executive Chairman Busyro Muqoddas said the it’s 85t anniversary indicates that the Muhammadiyah autonomous organization has a long history of solidity, including, leadership solidity and the solidity of the movement.

“Solidity is a reflection, and a reflection of ideological of the commitment based on Muhammadiyah ideology that emphasizes the existence of leadership based on the soul of monotheism. A liberating soul, a soul that supports humanity, civilization, justice, and equality. But it also reflects piety, “explained Busyro release Muhammadiyah.or.id, Monday (1/5/2017).

These integrative elements, according to Busyro, have become trademarks of the Muhammadiyah movement, especially the Muhammadiyah Youth.

Busyro said the new situation occurred when the Indonesian nation was shrouded in many problems due to moral degradation in the world of practical politics. Former Chairman of the Corruption (KPK) had mentioned that there is alot of propaganda in Muhammadiyah Youth field . Busyro said that this anniversary should be used as a momentum for Muhammadiyah Youth to develop da’wah in the political area, not just to play in practical politics, but how to make political commitment by conducting a cadre based on leadership, intellect, and also a work based commitment.

“This blend is the future and hope for the Muhammadiyah Youth so they can become even more solid, understanding of present times, and help solve the problems of our nation and country. The main is to free this politically orphaned society, “said Busyro.

Translator: Taznim

GNPF To Hold ‘Sympathy 55’ Demonstration Targeting a Mass of 5 Million Muslim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – The Alumni Presidium 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim said the Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI will again perform a demonstration nicknamed Sympathy 55 on Friday, May 5, 2017.

In addition with the action, the masses will perform a longmarch from the Istiqlal Mosque to the Supreme Court Office after Friday prayers.

“This action is an initiative to force the judge to decide with the utmost and absolute fairness,” said Ahmad Buchory Muslim, Monday (01/05/2017).

Furthermore, Ahmad Buchory said the action is a follow-up of previous actions which demanded that the defendant of the blasphemy case, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) be brought to justice. Therefore, according to him, many people will take to the streets.

In addition, Ahmad Buchory Muslim, said he could not confirm whether the committee had sent a notice to the police or not related to the action. Because, according to him, this is the responsibility/duty of DPP Front Pembela Islam (FPI).

“This peaceful action is protected by the 1945 Constitution and Act No. 9 of 1998 of Law No. 12 of 2005. No authority may ban it, including the police. According to Article 18 of Law No. 9 of 1998, anyone who forbids and disallows it is sentenced to one year of imprisonment, “said Ahmad Buchory Muslim.

Meanwhile, according to GNPF Legal Counsel, Kapitra Ampera, whom also justifs the action. According to him, the action was held so that the judges are not blined by the demands of the Public Prosecutor (Prosecutor) which only requires Ahok one year probation.

He estimates the number of attending the action will be around five million people. “We are prepared for this amount,” said Kapitra Ampera.

Translator: Taznim