GNPF: Tuntutan JPU Tidak Mewakili Korban Umat Islam

GNPF: Tuntutan JPU Tidak Mewakili Korban Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, tuntutan JPU tidak mewakili korban, dalam hal ini yaitu umat Islam.

“156a sangat pantas diterapkan oleh JPU sebagai lembaga yang mewakili korbannya. Siapa korbannya, umat Islam. Kenyataannya, ada 7.3 juta pada 2 desember (aksi 212) melakukan protes atas penodaan agama yang dilakukan BTP,” kata Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Padahal, kata dia, peluang JPU untuk menuntut Ahok dengan pasal 156a sangat terbuka lebar. Terlebih setelah ditolaknya eksepsi Ahok dan tim penasehat hukumnya.

“Artinya apa, terbuka pintu yang sangat lebar oleh jaksa penuntut umum melaksanakan putusan sela itu dengan melaksanakan tuntutan kepada pasal penodaan terhadap agama 156a,” ujarnya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Reporter: M Firdaus

Bagikan