Pemerintah Persilakan Warga Gugat UU ke MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) — DPR bersama pemerintah telah mengesahkan sejumlah undang-undang (UU) seperti Undang-undang KPK dan juga akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini (RKUHP) kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan,” kata Yasonna  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurutnya mengajukan judicial review adalah hak rakyat. Yasonna menganggap hal itu biasa dilakukan oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan peraturan tertentu.

“Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru. Rancangan KUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat. “Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham,” kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Dia mengatakan, proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat.

Menurut dia, kalau menggunakan cara berpikir ngotot-ngototan, sampai kapan pun RKUHP tidak akan selesai dan tidak akan disahkan.

Akibatnya, Indonesia terus menerus menggunakan produk hukum peninggalan Belanda.

“Di Belanda saja aturan yang ada di KUHP sudah tidak ada. Kalau kita ngotot-ngototan terus, maka sampai ‘hari raya kuda’ tidak akan selesai dan kita akan terus menggunakan KUHP produk Belanda,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat Revisi UU KPK ke MK

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan pihaknya bersama masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Charles menyebut uji materiil dan uji formil bisa diajukan atas aturan ini.

Namun, Charles menegaskan uji materi akan dilakukan jika UU yang telah direvisi itu sudah diundangkan secara resmi.

“Kami tunggu nomornya (nomor UU) dulu.  Kalau saat ini kan nomornya belum ada. Tapi kami lagi siapkan. Nanti positif kami akan ajukan baik itu uji materi maupun uji formil kepada MK, ” ujar Charles di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dua jenis uji materi itu menurutnya perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi.

Jika uji formil dikabulkan, kata Charles, bisa membatalkan seluruh aturan tersebut.

Sementara itu, jika uji materi yang dikabulkan, maka bisa mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut Charles, pihaknya kini sedang berdiskusi dengan masyarakat sipil untuk mempersiapkan uji materi terhadap revisi UU KPK.

Charles menegaskan baik masyarakat sipil maupun KPK sendiri punya legal standing untuk mengajukan uji materi ke MK.

”Nanti kami pilah-pilah mana yang bisa kami uji materi dan mana yang ranahnya KPK untuk ajukan uji materi. Pemohonnya kan bisa dari lembaga negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Mohammad Novrizal Bahar, mengatakan uji materiil dan uji formil sama-sama bisa dilakukan terhadap revisi UU KPK Namun, keduanya membutuhkan serangkaian mekanisme terlebih dulu.

“Baik uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan uji formil itu sama-sama bisa dilakukan. Hanya saja, selama ini kalau uji formil itu kan belum pernah diterima ya. Kalau uji materi itu tetap bisa kita ajukan terlebih selama ini memang kita tidak setuju dengan isi revisi UU tersebut,” ujar Novrizal di Kampus FHUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9).

sumber: republika.co.id

 

Dr. Muchlis Hanafi: Pentahsihan Mushaf Al Qur’an Merupakan Kerja Ilmiah

YOGYAKARTA (jurnalislam.com)- Sejumlah 15 Dosen dan 50 orang Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Tafsir mengikuti pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, bertempat di  ruang pertemuan Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Selasa, (17/9/19).

Hadir juga  Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Dr. H. Muchlis, M. Hanafi, MA.,   dengan materi “Kebijakan Pentashihan dan Penerbitan Mushaf Al-Qur’an”.

Dr. Muchlis dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya merasa penting untuk menggandeng para Dosen dan Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Hadis di UIN Sunan Kalijaga ini, karena proses pentashihan sesungguhnya adalah kerja ilmiah.

Sebagai akademisi kampus Islam negeri tertua di Indonesia, para dosen dan mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga, yang notabene adalah putra putra terbaik dari pesatren seluruh Indonesia.

Mereka dinilai matang untuk diajak mengembangkan pentashihan mushaf  Al Qur’an standar Indonesia.

Dijelaskan olehnya bahwa terkait pentashihan Al-Qur’an banyak pihak yang menganggapnya sudah selesai.

Menurut Dr. Muchlis,  Kementerian Agama perlu menggelorakan budaya tadarus Al-Qur’an, agar masyarakat Indonesia bisa mengenal lebih dekat mushaf Al-Qur’an standar Indonesia.

Mengenai program kerja yang baru terselesaikan, Muchlis Hanafi menjelaskan bahwa yang telah tercapai, diantaranya, adalah Al-Qur’an Braille, yang dahulu terinspirasi oleh UIN Sunan Kalijaga.

Ada juga mushaf Al-Qur’an Digital standar Indonesia yang bisa diakses  dalam Qur’an in Word dan Tafsirnya.

Dosen dan Mahasiswa dan Pascasrajana UIN Sunan Kalijaga Mengikuti Pembinaan Pentashihan Mushaf Al Qur’an

YOGYAKARTA (jurnalislam.com)- Sejumlah 15 Dosen dan 50 orang Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Tafsir mengikuti pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, bertempat di  ruang pertemuan Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Selasa, (17/9/19).

Deni Hudaeny AA, Lc., MA., selaku penitia penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut atas kerja-sama antara UIN Sunan Kalijaga dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI

“Ini merupakan pengejawantahan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menetri Agama Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al Qur’an,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan sebagai narasumber antara lain: Rektor UIN sunan Kalijaga, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., dengan materinya “Peran UIN Sunan Kalijaga dalam Menjaga Kesahihan dan Kesucian  Mushaf Al Qur’an di Indonesia”.

Hadir juga  Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Dr. H. Muchlis, M. Hanafi, MA.,   dengan materi “Kebijakan Pentashihan dan Penerbitan Mushaf Al-Qur’an”.

Kepala Bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an LPMQ, H. Deni Hudaeny, AA., Lc., MA, dengan materi “Pedoman dan Teknik Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.”

Tak ketinggalan, Kepala Seksi  Pentashihan Mushaf Al Qur’an, Hj. Tuti Nurkhayati, S.Th.I, yang memberikan mimbingan secara teknis dalam hal pentashihan dan penggunakan Aplikasi Qur’an Kemenag in Word (QKIW).

Melalui semua paparan narasumber ini diharapkan, semua peserta  akan lebih memahami profil QKIW sebagai satuan kerja di Kementerian Agama yang memiliki otoritas dalam melakukan pentashihan, pembinaan dan pengawasan peredaran mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

Disamping itu para peserta juga bisa lebih memahami  bagaimana Mushaf Al-Qur’an standar Indonesia.

Terakhir, peserta diharapkan lebih banyak mengenal berbagai keilmuan Al-Qur’an terkait pentashihan mushaf Al Qur’an.

Ini Kata Komisi VIII Soal Perlunya Penundaan Pengesahan RUU P-KS

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher menganggap pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi undang-undang perlu ditunda.

Menurutnya, RUU PK-S belum perlu disahkan menjadi undang-undang oleh karena Rancangan Undang-undang KUHP sampai saat ini masih dalam proses legislasi di DPR RI.

“RUU PKS itu kan lex spesialis (aturan yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus), sedangkan RKUHP adalah lex generalis, lex spesialis itu harus merujuk pada lex generalis, sedangkan saat ini RKUHP belum diputuskan,” kata dia di hadapan peserta Rapat Pleno Wantim MUI ke-43 di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Alasan tersebut kata dia yang membuat RUU PK-S baru bisa dilanjutkan proses legislasinya kalau Rancangan KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU PK-S, menurut Ali Taher harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP.

“Ketika Komisi VIII bersilaturahmi ke Komisi III memastikan pasal yang ada di RKUHP berubah atau tidak, ternyata berubah, RUU PK-S harus merujuk pada KUHP, karena itu perlu ditunda,” kata dia.

Ali Taher menilai, persoalan kekerasan seksual saat ini sebenarnya bisa diselesaikan menggunakan KUH-Pidana yang akan disahkan DPR RI, atau memakai undang-undang terkait lainnya yang sudah ada.

“Banyak peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan apa yang menjadi bagian penting dalam undang-undang PK-S itu, mengenai kasus kekerasan dan pencabulan sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang baru,” ujarnya.

Cakupan Lebih Luas, MUI Usul UU Ketahanan Keluarga Ketimbang Kekerasan Seksual

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) usul Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Ketahanan Keluarga.

“Sebab masyarakat Indonesia lebih membutuhkan UU Ketahanan Keluarga ketimbang UU PKS,” katanya kepada Jurnalislam.com usai Rapat Pleno Wantim MUI ke-43 di Kantor MUI, Rabu (18/9).

Wakil Ketua Wantim MUI, KH Didin Hafidhuddin berharap RUU PKS tidak tergesa-gesa disahkan karena belum ada pembahasan yang mendalam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah menolak RUU PKS disahkan. Dia berharap partai-partai lain juga ikut menolak bersama PKS dan PAN.

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Sebab banyak masyarakat Indonesia yang menghadapi berbagai macam persoalan keluarga. Hal tersebut nampak dari tingginya angka perceraian di Indonesia. Sehingga yang dibutuhkan masyarakat Indonesia bukan RUU PKS tetapi RUU Ketahanan Keluarga.

“RUU Ketahanan Keluarga cakupannya akan lebih luas dari RUU PKS,” tuturnya.

Polisi Bubarkan Demo Warga Sorong yang Tuntut Selesaikan Pelanggaran HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Polisi membubarkan aksi demo yang dilakukan sekelompok warga Papua di Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong, Selasa (19/9/2019).

Demo tersebut dibubarkan lantaran tidak adanya izin dari Polres Sorong.

Aksi demonstrasi sejumlah warga Papua ini awalnya berjalan damai di mana massa membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan menolak para tokoh yang bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara beberapa waktu lalu dan juga massa membawa sejumlah foto-foto yang diduga merupakan warga Papua korban pelanggaran HAM masa lalu yang perlu dituntaskan oleh negara.

Saat tengah asyik berorasi sejumlah anggota Polisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sorong kota, AKP Eko Yusmiranto, langsung menghentikan aksi demonstrasi tersebut sambil meminta penanggung jawab aksi agar segera membubarkan diri. Namun, tidak satupun massa pendemo yang mengaku sebagai penanggung jawab aksi.

Polisi langsung dengan tegas menyita sejumlah pamflet dan spanduk yang dibawa oleh massa. Kemudian massa diminta untuk membubarkan diri.

Dua orang warga yang ada bersama-sama massa Pendemo yang tak menghiraukan seruan Aparat kepolisian tetap berorasi, sehingga aparat keamanan langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Sorong kota.

Sebelumya sebuah seruan bagi warga Papua sempat beredar di kalangan warga dan media sosial berupa seruan demo damai.

Sumber: okezone.com

ICW: Poin-poin Revisi UU KPK Tidak Masuk Akal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah masalah dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal tersebut diungkapkan menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9).

“Poin-poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU KPK antara DPR bersama pemerintah sulit untuk diterima akal sehat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/9).

Dia menyoroti pembentukan dewan pengawas KPK. Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga antirasuah itu sebenarnya telah berjalan, baik internal maupun eksternal.

Ia melanjutkan, KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Deputi ini, dia mengungkapkan, pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK pada level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Artinya, dia mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di internal KPK.

“Hal itu juga sebagai argumentasi logis dari tudingan banyak pihak yang menyebutkan bahwa internal KPK tidak pernah diawasi,” katanya.

Dia menambahkan, pengawasan eksternal KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR dalam Rapat Dengar Pendapat, dan Presiden.

Selain dari itu secara spesifik UU KPK menyebutkan bahwa KPK bertanggung jawab pada publik.

Kurnia menyebutkan, masalah selanjutnya yakni kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Dia mengatakan, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003, 2006 dan 2010.

“Tentu harusnya DPR dan pemerintah paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK,” katanya.

Soal SP3

Selain itu, dia melanjutkan, Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menkonstruksikan sebuah perkara.

Hal itu dilakukan agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Dia berpendapat, penerbitan SP3 akan membuat perkara-perkara besar yang ditangani KPK berpotensi kuat untuk dihentikan. Padahal, dia mengatakaan, setiap perkara memiliki perbedaan kompleksitas penanganan. “Maka dari itu menjadi tidak logis memasukkan klausula waktu sebagai dasar mengeluarkan SP3,” katanya.

ICW juga menyoroti izin penyadapan dari Dewan Pengawas. Dia mengatakan, hal itu justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK. Padahal, hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan untuk menindak pelaku korupsi.

Lebih jauh, dia menilai, perubahan Pasal 3 UU KPK membuat lembaga antirasuah itu tidak lagi independen. Menurut Kurnia, masuknya KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif kontradiksi dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya.

Sumber: republika.co.id

 

KPK: Parpol Embahnya Korupsi

TULUNGAGUNG(Jurnalislam.com) — Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antarinstansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko menyebut bahwa akar dari segala perkara korupsi itu adalah partai politik. Partai politik di DPR punya dua kewenangan utama mendasar.

“Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar, pertama membuat undang-undang, dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik,” kata Sujanarko saat mengisi kuliah umum bersama penasehat KPK M Tsani Annafari di IAIN Tulungagung, Selasa.

Konsekuensinya, apabila legislator dari parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dihasilkan pasti korup.

Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, Tsani mencontohkan pembahasan UU tentang air, UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.

Selain kekuasaan parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi parpol di Indonesia juga disebabkan partai politik selama ini mencari biaya sendiri.

Hal ini beda dengan di luar negeri saat operasional parpol seluruhnya dibiayai oleh negara.

“Akhirnya apa, sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, walikota dan gubernur,” katanya.

Biaya politik yang besar saat pilkada/pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan siatem demokrasi di Tanah Air, kata Sujanarko.

sumber: republika.co.id

 

Ngebut Sahkan UU di Akhir Masa Jabatan, Aktivitas DPR Dinilai Tidak Wajar

DEPOK(Jurnalislam.com) — Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil, mengatakan aktivitas DPR di masa akhir jabatan periode 2014-2019 tidak wajar. Hal ini ditunjukkan dengan aktivitas legislasi DPR yang sangat sibuk.

Menurut Fitra, sejak memasuki masa sidang terkahir pada 16 Agustus 2019, DPR terus menerus mengebut penuntasan undang-undang.

“Prestasi legislasi di masa sidang yang satu setengah bulan ini tiba-tiba aktivitas legislasi meningkat, ini menurut saya tiba-tiba produktif, ini nggak wajar,” ujar Fitra dalam diskusi di FHUI, Depok,  Jawa Barat, Selasa (17/9).

Fitra mengatakan ketidakwajaran ini semakin menguat sebab selama ini prestasi DPR dalam membuat Undang-undang tak terlalu bagus. Setiap tahunnya, DPR memang punya undang-undang yang masuk dalam Program Legiasi Nasional (Prolegnas) yang jumlahnya di atas 40 UU.

Namun, saat direalisasikan DPR hanya bisa mengesahkan maksimal sepuluh Undang-undang setiap tahunnya. Pada 2019 ini, DPR sudah menghasilkan tujuh undang-undang. Padahal, bisa dibilang tahun ini aktivitas anggota dewan minim karena tersita masa kampanye Pemilu 2019.

“Dalam waktu singkat ada UU Pekerjaan Sosial, UU Perkawinan, UU KPK,” ungkap Fitra.

Nafsu DPR membuat Undang-undang, kata Fitra, juga terlihat dari kerapnya sidang paripurna digelar. Fitra menyebut, DPR biasanya menggelar sidang paripurna sekali dalam sepekan. Itu pun terkadang tidak terlaksana.

Akan tetapi, jelang berakhirnya masa jabatan, sidang paripurna bisa digelar dua kali dalam seminggu, atau bahkan lebih. Dia menekankan aktivitas ini merupakan hal yang tak wajar.

“Ini situasinya nggak wajar, DPR tiba-tiba punya prestasi legislasi tinggi di luar kemampuan dia kalau kita lihat pekerjaan dia di tahun-tahun sebelumnya,” tambah Fitra.

Sumber: republika.co.id