PA 212 Karanganyar: Bebaskan HRS, Usut Pembunuhan Laskar FPI!

PA 212 Karanganyar: Bebaskan HRS, Usut Pembunuhan Laskar FPI!

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Persaudaraan Alumni (PA) 212 Karanganyar bersama sejumlah pimpinan Pondok Pesantren dan ormas serta tokoh masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri Karanganyar pada jum’at, (26/3/2021).

 

Kedatangan massa guna memberikan dukungan kepada Imam Besar (IB) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini sedang menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

 

Perwakilan dari elemen umat Islam kemudian melakukan audensi dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Karanganyar, dalam kesempatan tersebut, ketua PA 212 ustadz Fadlun Ali meminta untuk diberhentikannya proses hukum yang dijalani HRS.

 

Menurutnya, kasus yang didakwakan kepada HRS tentang kekarantinaan kesehatan dipaksakan kepada HRS.

 

“Menuntut untuk diberhentikan proses hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan para ulama yang saat ini berlangsung,” ungkapnya.

 

“Menuntut pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab Eks Pimpinan Pusat Front Pembela Islam dan PAM ulama tanpa syarat,” imbuh ustadz Fadlun.

 

Ustadz Fadlun juga memberikan dukungan untuk proses hukum kasus dugaan penembakan yang dilakukan aparat yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di KM 50 tol Cikampek beberapa waktu yang lalu.

 

“Tindak tegas dan usut tuntas secara terbuka eksekutor dan aktor intelektual pelaku dibalik gugurnya 6 syuhada,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, massa juga membentangkan spanduk dukungan terhadap HRS di depan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.