Ojek Online Mulai Beroperasi, Ini Prosedurnya

Ojek Online Mulai Beroperasi, Ini Prosedurnya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Layanan antar penumpang perusahaan ojek daring Gojek mulai kembali aktif di Jakarta hari ini, Senin (8/6). Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, layanan Goride kembali beroperasi di Ibu Kota dengan menerapkan aturan tertentu bagi pengemudi dan penumpang.

Nila mengatakan, Gojek memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Kami mewajibkan mitra (pengemudi) menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker,” kata Nila, Senin (8/6).

Dia juga mengimbau penumpang dapat membawa helm SNI pribadi. Selain itu, penumpang dan pengemudi diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang.

Nila menyebut Gojek saat ini memiliki 130 posko aman di kota-kota besar termasuk Jakarta. Posko tersebut dapat digunakan bagi pengemudi melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer, serta tempat untuk dikakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

Dia menambahkan, Gojek juga memiliki fitur informasi kesehatan pengemudi di aplikasi. ”Pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver,” tutur Nila.

Dengan begitu, Nila menilai fitur tersebut dapat membantu pengguna layanan Gojek untuk merasa aman. Selain itu, hal ini dapat membantu memastikan layanan memenuhi standar kesehatan dan higienis sehingga pengemudi dapat bekerja dengan tenang.

Meskipun sudah kembali beroperasi di Jakarta, Nila mengatakan, sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan pengaturan geofencing atau pembatasan berbasis wilayah.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.