SOLO (jurnalislam.com)- Ketua Majelis Mujahidin LPW Jawa Tengah Ibad Sutono ikut mengomentari terkait rencana festival kuliner Cap Go Meh 2025 di Solo yang ada menjual kuliner non halal, menurutnya makanan haram atau non halal dalam perspektif hukum dikategorikan makanan yang tidak aman.
“Berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan yang diharamkan oleh ajaran agama dikategorikan sebagai pangan tidak aman. Oleh karena itu, penyajian makanan haram di ruang publik berpotensi melanggar prinsip keamanan pangan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang menjunjung nilai-nilai agama,” katanya dalam rilis yang diterima jurnalislam pada Sabtu, (8/2/2025).
Selain itu, dalam Islam, makanan halal bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari keyakinan dan identitas keagamaan yang wajib dihormati. Menyamakan atau mensejajarkan makanan halal dengan haram dalam satu lokasi publik, meskipun diberi sekat, tetap merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap ajaran agama Islam.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa festival kuliner yang mencampurkan makanan halal dan haram di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan sosial. Kejadian ini berulang kembali, menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap keberagaman masyarakat Surakarta,” katanya.
“Meskipun ada upaya seleksi pengunjung dan penyekatan lokasi, hal ini tidak menghilangkan kesan bahwa halal dan haram disejajarkan dalam satu festival. Ini bertentangan dengan prinsip agama Islam dan dapat menyinggung umat Muslim,” imbuhnya.
Solusi dan Usulan
Ibad Sutono menegaskan bahwa Festival makanan halal dan haram tidak boleh dicampurkan dalam satu acara yang sama di ruang publik.
“Jika komunitas tertentu ingin menyelenggarakan festival makanan yang mengandung unsur non halal, sebaiknya dilakukan di area tertutup atau lokasi khusus, seperti tempat ibadah komunitas penyelenggara (gereja, pura, klenteng), sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi umat Islam,” paparnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk lebih bijak dalam memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik keagamaan dan keresahan sosial.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan festival kuliner yang mencampurkan makanan halal dan haram di ruang publik, demi menjaga keharmonisan dan menghormati nilai-nilai agama,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keyakinan masing-masing dengan menghindari tindakan atau acara yang berpotensi mencederai nilai agama dan budaya setempat. Majelis Mujahidin LPW Jawa Tengah siap berada di garda depan dalam mengawal kebijakan publik yang selaras dengan konstitusi, nilai agama, dan budaya masyarakat demi mewujudkan kehidupan sosial yang kondusif, harmonis dan beradab,” pungkasnya.