MUI Tolak Tegas Gagasan Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah

MUI Tolak Tegas Gagasan Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, ide menghapus pendidikan agama di sekolah bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara Pancasila memberikan penegasan secara konstitusional bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan asas bernegara dengan posisi agama pada posisi yang sangat kuat.

“Bangsa ini membutuhkan penguatan moral spiritual dimana terjadi pemrosotan moral etika, dan agama punya peran yg sangat sentral dalam konteks ini,” katanya kepada Jurnalislam.com di Hotel Westin, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/7/2019).

Amirsyah juga membantah tudingan anggapan tentang orang belajar agama akan menjadi radikal, koruptor, tidak bermoral. Menurutnya, yang keliru adalah cara belajarnya dan pemahaman agamanya yang belum benar.

“Makanya kalau belajar agama pada ahlinya; ulama, tokoh agama, dan harus belajar pada tempatnya. Supaya tidak kontraproduktif, jangan kemudian malah menghapus pendidikan agama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, seorang praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono mengatakan, pendidikan agama tidak perlu diajarkan di sekolah. Agama cukup diajarkan orangtua masing-masing atau lewat guru agama di luar sekolah

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.