MUI Surati Presiden AS Soal Palestina

MUI Surati Presiden AS Soal Palestina

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia menyurati Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden terkait konflik Israel dengan Palestina. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan surat tersebut sebagai pengingat karena pemerintah AS terus mendukung dan membela Israel.

“Mengingat bahwa pemerintah Amerika dalam waktu yang panjang senantiasa memposisikan dirinya sebagai pembela dan pendukung Israel,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa.

Kata Sudarnoto, MUI juga mengingatkan agar Biden tidak melanggar janji untuk membela kemerdekaan Palestina saat terpilih menjadi Presiden AS. “Biden telah berjanji akan melakukan upaya-upaya diplomatik untuk membela kemerdekaan Palestina. Janji Presiden harus ditepati, jangan dikhianati,” lanjut dia.

Sudarnoto mengatakan MUI berharap AS akan melakukan langkah-langkah yang mendukung kemerdekaan Palestina. Selain itu, MUI juga berharap Biden segera bertindak dalam menciptakan perdamaian di kawasan Timur Tengah dan perdamaian dunia.

Abdul menuturkan MUI juga menyatakan kekecewaan kepada Biden karena tidak memberikan reaksi untuk menekan Israel menghentikan tindakan-tindakan teror dan kekerasan terhadap rakyat Palestina selama bulan Ramadan.

Dia juga menegaskan bahwa MUI siap bekerja sama dengan pemerintah AS maupun kekuatan sipil lintas agama di seluruh dunia untuk mewujudkan penyelesaian damai Israel dengan Palestina.

MUI, lanjut dia, juga menyerukan agar Biden mendorong Israel diberi sanksi internasional atas kekejaman yang dilakukan selama ini. “Keadilan harus benar-benar ditegakkan secara global dan Amerika saat ini berpeluang besar untuk memainkan peran strategis ini,” tutur Sudarnoto.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.