MUI: Sudah Tepat Gunakan Istilah UU Larangan Minuman Beralkohol

MUI: Sudah Tepat Gunakan Istilah UU Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pihaknya sepakat apabila rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol) tetap menggunakan kata “larangan” minuman beralkhol.

Ketua MUI Zainal Arifin menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat tersebut dipimpin oleh Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Zainal menilai, judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat tepat.

Menurut Zainal, RUU tersebut sudah tepat menggunakan kata “larangan” dibandingkan kata “pengendalian” minuman beralkohol.

 

“Untuk itu, judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol,” tutur dia.

 

Ia pun mengatakan, nantinya dalam RUU Larangan Minol akan melarang minuman beralkohol dengan berbagai pengecualian tertentu.

 

Zainal mengatakan, pengecualian berlaku bagi kondisi tertentu, di antaranya ritual adat tertentu.

 

“Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan memepertimbangkan berbagai hal dan aspek,” tegas dia.

sumber: kompas.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.