MUI: Sudah Seharusnya Hasil TWK KPK Dibatalkan

MUI: Sudah Seharusnya Hasil TWK KPK Dibatalkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pertanyaan ‘bersedia lepas jilbab’ dalam tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang mencuat ke publik.

MUI menyebut hasil tes tersebut seharusnya dibatalkan.

Waketum MUI Anwar Abbas mempertanyakan tes wawasan kebangsaan dari pewawancara dalam tes alih status pegawai KPK. Anwar menilai ada yang salah dalam pemahaman keagamaan dan kebangsaan pewawancara.

“Saya punya kesimpulan sementara yang perlu dibuktikan kebenarannya bahwa pandangan yang bersangkutan, menurut saya, tentang Pancasila dan konstitusi serta masalah keagamaan dan kebangsaan adalah banyak yang salah dan bermasalah,” kata Anwar saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

Anwar pun menyarankan agar hasil tes terhadap pegawai KPK tersebut dibatalkan. Sebab, menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Oleh karena itu, agar negeri ini tidak gaduh, saya meminta supaya hasil tes terhadap semua pegawai tersebut dibatalkan, karena bagaimana kita akan bisa menerima dan mempercayai hasil sebuah tes terhadap warga bangsa untuk menjadi atau berubah status kepada ASN sementara pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan dan standar yang dipakai untuk menilai jawaban dari yang dites tentang benar dan salahnya jawaban yang diberikan oleh peserta tes sepertinya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.