MUI Sosialisasikan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa

MUI Sosialisasikan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa

JAMBI(Jurnalislam.com)– Peran MUI dalam penanggulangan Covid-19 terus dilakukan. Selama dua tahun terakhir, MUI terlibat aktif menanggulangi penyebaran virus Corona bersama komponen bangsa melalui berbagai program, baik langsung maupun tidak.

 

Salah satu keterlibatan nyata MUI selain melakukan aksi-aksi di lapangan adalah penerbitan fatwa-fatwa keagaman sejak awal pandemi yang dijadikan rujukan utama bagi pemerintah dan masyarakat.

Untuk melanjutkan peran-peran sosial MUI tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan Pandemi wabah Covid-19 MUI bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana  melakukan sosialisasi Penanggulangan Pandemi Covid-19 Berbasis Fatwa di 34 provinsi.

Diantara tujuannya adalah sebagai rujukan utama menghadapi Pandemi, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemaslahatan vaksin Covid-19 untuk hifzul nafs (menjaga kehidupan manusia), meningkatkan kesadaran publik pentingnya mematuhi protokol kesehatan di rumah ibadah, memperkuat literasi umat dalam menyikapi konten dan narasi negatif terkait Covid-19, dan lain-lain.

“Alhamdulillah, provinsi Jambi mendapat kesempatan pertama dimulainya sosialiasi penanggulangan pandemi Covid-19 Berbasis Fatwa”. Demikian dikatakan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 MUI, KH. Azrul Tanjung saat menyampaikan sambutannya di hadapan 50 peserta perwakilan Ormas Islam, pondok pesantren, dan perguruan tinggi dalam kegiatan yang diselenggarakan di hotel V di Kota Jambi (29/5).

Lebih lanjut kyai Azrul Tanjung menyatakan bahwa sosialisasi ini penting bagi para pimpinan dan pengurus MUI.

“Selama dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah banyak merontokkan tata nilai, tradisi, dan tata cara beribadah, sehingga perlu disesuaikan melalui fatwa ulama. Meskipun demikian, tetap saja ada sebagian masyarakat yang berbeda dalam memahami dan menyikapinya. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi penting agar masyarakat, khususnya pimpinan MUI di daerah dapat secara utuh memahami substansi fatwa-fatwa yang diterbitkan”, tuturnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.