MUI Sesalkan Atlet Judo Indonesia Didiskualifikasi Karena Berjilbab

MUI Sesalkan Atlet Judo Indonesia Didiskualifikasi Karena Berjilbab

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah gagal tampil di Asian Para Games 2018 kelas -52 kg yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Senin (8/10), karena menggunakan jilbab.

Miftahul Jannah terpaksa didiskualifikasi dari pertandingan yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB itu karena memegang teguh prinsip hidupnya untuk tidak melepas jilbab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Plt Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid menyesalkan keputusan wasit yang mendiskualifikasi pejudo Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas jilbab saat bertanding.

“Seharusnya wasit mempertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (09/10/2018).

Menurutnya, penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM.

“Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah. Seperti atlet karate, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang,” tambah Zainut..

Selain itu, MUI mendesak kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. “Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham,”pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.