MUI: Puasa Arafah Ikut Keputusan Pemerintah

MUI: Puasa Arafah Ikut Keputusan Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Umat Islam di Indonesia banyak yang bertanya-tanya mengenai waktu puasa Arafah yang berbeda di Arab Saudi.  Dalam hal ini Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan hingga saat ini belum ada fatwa yang menjelaskan jika terjadi perbedaan puasa sunnah Arafah antara Indonesia dan Arab Saudi. Berbeda dengan Ramadhan, puasa Arafah terkait dengan ritual haji di Saudi.

“Perbedaan waktu bulan qomariyah ini memang telah terjadi dari waktu ke wakru diantara para ulama (ikhtilaf) dengan adanya sidang itsbat yang dilakukan pemerintah maka perbedaan tersebut kemudian disatukan,”ujar dia, Senin (4/7/2022).

Dalam kaidah ushul fikih maka keputusan pemerintah dalam sidang itsbat seperti terakhir kali pada penentuan satu Zulhijjah jatuh pada Jumat, (1/7) maka pemerintah menghapus perbedaan pendapat kajian fikih termasuk perbedaan puasa sunnah Arafah.

“Sehingga seharusnya umat Islam di Indonesia tidak perlu galau lagi untuk menjalankan puasa Arafah dan tetap mengikuti keputusan pemerintah,”jelas dia.

Namun dalam hadits disebutkan perintah puasa Arafah terkait dua hal yakni tempat dan waktu. Puasa Arafah bertepatan dengan jamaah haji yang berkumpul untuk wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah yang jatuh pada Jumat (8/7) waktu Saudi.

Tetapi di Indonesia, puasa Arafah jatuh pada Sabtu (9/7). Karena ada perbedaan waktu 4 hingga enam jam dengan Saudi.

Kyai Miftah berharap hal ini tidak lagi menjadi kegalauan atau perdebatan diantara umat Islam di Indonesia. Puasa Ramadhan yang sifatnya wajib saja sering terjadi perbedaan waktu apalagi puasa Arafah yang hanya puasa sunnah.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.