MUI Kota Tasik: Maksiat Makin Marak, Akibat Kurang Tegasnya Aparat

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Lemahnya pelaksanaan perda No. 7 tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya membuat kemaksiatan semakin marak. Keadaan tersebut mendorong Forum Silaturahmi Ulama Tasikmalaya mendatangi DPRD kota Tasikmalaya untuk mereview pelaksanaan perda yang dideklarasikan pada 22 April 2015 lalu. 

"Ruh utamanya ingin memperbaiki kondisi kota (Tasikmalaya-red). Lebih spesifiknya adalah tentang bagaimana pelaksanaan Perda No.7 tahun 2014 atau Perwalkot tentang perda No.7 tahun 2015," kata sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi MAg kepada Jurnalislam di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (18/11/2015) siang.

Ulama muda yang karib disapa Kang Amin itu mengungkapkan semakin maraknya penyakit-penyakit sosial di kota Tasikmalaya. "Di lapangan penyakit-penyakit sosial semakin marak. Protitusi, komunitas gay, komunitas lesbi, kemudian bisnis esek-esek, trafficking, miras, narkoba, dll. Termasuk pemantauan kos-kosan dan kontrakan," ungkapnya.

Kang Amin menilai, kenyataan tersebut akibat kurangtegasnya aparat dalam pelaksanaan perda yang dideklarasikan April lalu di Masjid Agung Kota Tasikmalaya tersebut. "Kita menganalisa ini akibat kekurangtegasan, kekurangberanian dan kurangnya personal kaitan dengan pelaksanaan perda, dalam hal ini satpol PP," ujar pengasuh pondok pesantren Sulalatul Huda, Paseh itu.

Oleh sebab itu, Kang Amin mengusulkan supaya pemerintah dan ulama mengadakan pertemuan rutin untuk membuat pedoman khusus teknis pelaksanaan Perda tersebut. "Karena memang ketika kita kurang silaturahim, ya terjadilah seperti ini," tuturnya.

Puluhan ulama dan tokoh masyarakat kota Tasikmalaya yan tergabung dalam Forum Silaturahmi Ulama Tasikmalaya pada Rabu (18/11/2015) kemarin mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan Perda No. 7 tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya. Namun audiensi diundur karena dari 45 anggota dewan hanya 2 yang hadir.

Reporter : Lutfi | Editor : Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.