MUI: Kemenag Tak Bisa Lakukan Sertifikasi Penceramah

MUI: Kemenag Tak Bisa Lakukan Sertifikasi Penceramah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melakukan sertifikasi penceramah dari berbagai agama. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis.

“Kemenag tidak bisa melakukan sertifikasi, karena semua datanya dulu sudah diserahkan kepada MUI dan diserahkan pelaksanaanya kepada MUI oleh menteri yang lama, pak Lukmanul Hakim,” kata Cholil, pada Kamis (3/9).

Dia melanjutkan, berkenaan dengan sertifikasi, MUI tidak menggunakan label sertifikasi. Hal ini karena kalau menggunakan sertifikasi, maka diharuskan adanya pembayaran atau biaya yang diberikan kepada yang tersertifikat, seperti guru yang bersertifikat.

“Dan saya punya keyakinan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)  kita tidak akan mampu membayar penceramah,” ucap dia.

Menurut Cholil, sebaiknya penceramah diserahkan kepada masyarakat. Hal ini karena, berkenaan dengan pengembangan keagamaan berada pada majelis agama yang menentukan benar tidaknya sebuah agama.

Sementara Kementerian bersifat fasilitator. Untuk itu lebih baik dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sebagaimana oleh Menteri Agama sebelumnya, yang diserahkan kepada MUI.

Dia menjelaskan, MUI akan terus melakukan standardisasi. Untuk itu   tidak ada konsekuensi orang dilarang berceramah dan harus mendapat bayaran profesional. “Menurut saya tidak elok, di dalam kementerian kalau melakukan sertifikasi sementara belum melakukan peningkatan,” kata dia.

Cholil berharap, fakultas dakwah di Universitas Islam Negeri (UIN) dapat dimaksimalkan oleh Kemenag untuk menyiapkan tenaga penceramah yang baik sehingga bisa diterima masyarkat. “Karena kita memang bukan penceramah pemerintah, karena masyarakat yang mengundang, yang menyiapkan acara dan semua,” ucap Cholil.

Dia mengatakan, konsekuensi dari sertifikasi Kemenag ke depan nanti bisa tidak akan dipatuhi. Dia menjelaskan, pemerintah tidak punya hak untuk melarang orang berceramah. Selain itu, pemerintah tidak punya kewenangan untuk melakukan sertifikasi kompetensi karena adanya pada lembaga sertifikasi.

“Yang dualisme itu dia pemerintah, kami satu, pertama karena hak MUI untuk membimbing dan memberikan standar ke yang lebih baik, yang kedua tentu kami tidak melarang atau menghalangi kami sebutnya bukan sertifikasi tapi standardisasi,” kata dia.

Sebelumnya terdapat pemberitaan Menag Fachrul Razi akan mulai sertifikasi 8.200 penceramah dari semua agama. Hal tersebut disampaikan dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ di kanal Youtube Kemenpan RB.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.