MUI Kembali Gelar Standardisasi Dai Angkatan ke-14

MUI Kembali Gelar Standardisasi Dai Angkatan ke-14

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat mengadakan kegiatan standardidasi da’i ke-14 pada 28 Juli 2022 di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya, standardidasi kali ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dai. Selain itu, program ini merupakan pembekalan agar para dai memahai secara mendalam Islam Wasathiyah.

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, menyampaikan MUI akan terus melakukan upaya peningkatakan kompetensi da’i. Cakupan kompetensi itu meliputi pemahaman keagamaan, kecakapan metodologi dakwah, dan pemahaman wawasan kebangsaan.

 

“MUI terus berkomitmen menciptakan dakwah yang mencerahkan, membangun, serta meningkatkan kemampuan umat. Kami ingin menumbuhkan dkawah yang mendamaikan dan santuan sekaligus tetap berkomitmen pada NKRI dan Pancasila, ” ungkap Kiai Zubaidi, Senin (01/08) kepada MUIDigital.

Akademisi UIN Jakarta ini menyampaikan, kegiatan standardisasi dai rencananya akan terus dilaksanakan bahkan meluas ke berbagai daerah. Langkah ini untuk membuka peluang yang setara sehingga dai di daerah bisa merasakan program standardidasi juga.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan bahwa MUI terus mendorong da’i berdakwah yang dilandasi kompetensi keagamaan dan pemahaman kebangsaan.

“Hal itu dapat dijawab dengan dakwah Islam Wasathiyah yang digulirkan MUI, ” ujar dia.

Menurutnya, Islam Wasathiyah memiliki ciri khas yang unik sehingga mampu menjadi jawaban masalah keumatan dan kebangsaan. Beberapa ciri Islam wasathiyah tersebut antara lain mengutamakan kedilan, bertindak proporsional, jalan tengah antara yang berlebihan dalam beragama dan mengurangi ajaran agama, keseimbangan dan tegas, sehingga dapat membedakan antara penyimpangan (inhiraf) dan perbedaan (ikhtilaf).

Islam wasathiyah, ungkap Kiai Cholil, juga mengedepankan prinsip musyawarah (syuro), dengan prinsip menempatkan kemaslhatan umum di atas segalanya, mengutamakan prinsip reformatif (islahi) dengan berpijak pada kernagka nilai dan mengakomodasi kemajuan zaman.

“Islam Wasathiyah juga mengutamakan sikap tasamuh, bersikap egaliter (musawah) dalam bermuamalah dan hukum, memegang prinsip aulawiyyah, dan memperhatikan perkembangan zaman (tathowwuriyah), ” ungkapnya.(mui)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.