JAKARTA(Jurnalislam,com)— Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menilai bingung dengan penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Usaha membendung dan menghentikan penyebaran virus asal Cina itu terkendala adanya sikap mendua dari pemerintah, yang di satu sisi tegas terhadap rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya.
Lelaki yang akrab disapa buya mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa-fatwa agar umat Islam di daerah zona merah Covid-19 tidak melaksanakan salat Jumat, salat fardu lima waktu serta salat tarawih berjamaah di masjid dan mushala.
MUI meminta umat Islam untuk salat di rumah saja. Fatwa itu kemudian dijadikan pegangan kuat pemerintah untuk melarang semua aktivitas di tempat ibadah.
“Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” tanyanya, Minggu (17/5).
Dia mengatakan, di berbagai daerah, para petugas memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid.
Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang mengimbau masyarakat di pasar, di mal, di jalan, di bandara, di kantor hingga di pabrik agar tidak berkumpul.