JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, hingga saat ini tak ada agenda untuk mengubah satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. T
ermasuk, tidak ada perubahan yang akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode.
“Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini,” ujar Arsul kepada wartawan, Ahad (14/3).
Bahkan dalam rekomendasi MPR periode sebelumnya, ia mengatakan, tak ada yang berkaitan dengan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Satu-satunya yang sedang dikaji oleh MPR RI adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Satu-satunya yang didalami dan dikaji lebih lanjut hanyalah hal yang terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dari lima rekomendasi MPR periode lalu pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden,” ujar Arsul.
Sumber: republika.co.id