Mesir Kembali Hukum Mati 182 Anggota Ikhwanul Muslimin

MESIR (jurnalislam.com) – Pada hari sabtu (21/6/2014) Pengadilan Mesir kembali mengkonfirmasikan hukuman mati terhadap pemimpin dan 182 pendukung Ikhwanul Muslimin, kata sumber peradilan kepada Reuters.

Keputusan pengadilan itu dilakukan dua bulan setelah mengajukan kasus Ikhwan Mohamed Badie dan ratusan orang lainnya kepada otoritas agama tertinggi, Mufti. Mengajukan sebuah kasus kepada Mufti adalah langkah pertama menuju pemberlakuan hukuman mati.

Mereka didakwa atas kekerasan yang meletus di kota Minya Mesir selatan pada bulan Juli pasca penurunan paksa Presiden terpilih Mohamed Morsi, anggota senior Ikhwanul, oleh militer yang dikomando oleh panglima militer Abdel Fattah al-Sisi setelah protes massal terhadap pemerintahannya. Salah satu perwira polisi senior tewas dalam kekerasan itu.

Keputusan hari Sabtu tersebut terjadi hanya dua minggu setelah mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi menjabat sebagai presiden setelah memenangkan pemilu pada bulan Mei. Sisi memimpin penggulingan Morsi yang diikuti oleh protes dari pendukung Morsi dan tindakan keras oleh pasukan keamanan di mana ratusan pengunjuk rasa Islam tewas dan ribuan lainnya dipenjara.

Dalam kasus terpisah, pengadilan Kairo pada hari Kamis mengajukan Badie dan 13 orang pendukung Ikhwanul lainnya kepada Mufti atas tuduhan pembunuhan dan kepemilikan senjata api berkaitan dengan bentrokan selama protes Juli lalu.
 

Badie dan pemimpin Ikhwanul senior lainnya termasuk Morsi menghadapi persidangan dalam kasus lain. [ded412/world bulletin]

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.