JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi pasal 13-A ayat (4). Perpres 14/2021 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan juga denda.
Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sumber: republika.co.id