Maraknya Pelacuran Online. Apa Solusinya?

Maraknya Pelacuran Online. Apa Solusinya?

Oleh: Mawar Sari, pegiat Ibu Peduli Generasi

(Jurnalislam.com)–Berita mengenai kasus prostitusi  belakangan ini, semakin mencuat di lini massa. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Bekasi. Wanita berinisial NB ditangkap di Apartemen Kemang View Tower, Pekayon, Bekasi Selatan, usai tim siber Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli siber.

NB ditangkap karena menjajakan dirinya kepada pria hidung belang melalui media sosial, seperti Twitter, WeChat dan MiChat.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana pada Sabtu (2/2/2019) mengatakan, tersangka NB memasarkan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial itu.

Ditinjau dari segi bahasa, prostitusi memiliki pengertian yaitu, pertukaran antara perilaku tak senonoh (zina)  dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Prostitusi bagian dari penyakit sosial yang harus diberantas karena merendahkan derajat wanita dan merusak moralitas bangsa Indonesia yang masih memegang teguh adat ketimuran, menganggap hal ini adalah hal yang tabu dan aib.

Sayangnya, budaya liberal yang masuk ke negeri ini, menjadikan generasi krisis moral dan akhlak.

Banyak dari pelaku penjaja seks, melakukan praktik prostitusi karena tuntutan gaya hidup.

Kehidupan yang liberal dan serba bebas menjadikan pelakunya memiliki gaya hidup hedonis.

Mereka menganggap tolak ukur sebuah kebahagiaan itu adalah dengan mencari sebanyak-banyaknya materi. Hingga rambu-rambu aturan halal dan haram pun mereka nafikan.

Era digital masa kini pun semakin mempermudah aksesabilitas praktik prostitusi. Di mana media massa dan media sosial saat ini dipenuhi dengan ladang bisnis pornografi. Sehingga praktik prostitusi dapat dilakukan secara online.

Ketiadaan mekanisme sanksi yang tegas, juga menjadikan kasus seperti ini menggantung tanpa solusi.

Yang ada justru malah semakin marak dan menular. Negara seolah melakukan pembiaran pada kasus-kasus prostitusi seperti ini.

Para pelaku hanya dikenakan sanksi wajib lapor, sedangkan para penikmat syahwat dibiarkan tanpa proses hukum.

Keadaan seperti ini jika terus berlangsung, akan mendatangkan kerusakan peradaban yang sistemik. Manusia mengalami degradasi moral, dan tak ada bedanya dengan hewan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Prostitusi dalam perspektif Islam digolongkan kedalam perbuatan zina.

Adapun sanksi bagi pelaku zina di dalam hukum Islam adalah sanksi uqubat berupa rajam.

Rajam adalah hukum cambuk yang dikhususkan bagi semua pelaku zina baik itu pria maupun wanita tanpa tebang pilih. Dengan itu para pelaku zina dapat menyesali perbuatannya, juga dapat menjadi penebus dosa di akhirat kelak. Serta memberikan edukasi preventif di tengah masyarakat, karena beratnya sanksi tersebut.

Syariat Islam dapat menjadi solusi dalam mengatasi prostitusi dengan penyelesaian yang komprehensif.

Hanya dengan diterapkannya hukum syara secara menyeluruh dapat menghapus dan mencegah segala bentuk perbuatan zina. Masihkah kita ragu untuk menerapkannya?

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.