JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menko Polhukam, Mahfud Md menyatakan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler.
Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan pada kegiatan standardisasi dai Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-3 di kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/3).
“Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama. Negara agama itu di dalam konstitusi menyatakan hanya satu agama dalam negara, seperti Saudi Arabia, Vatikan itu satu agama, maka disebut negara agama,” kata Mahfud.
Adapun Indonesia dengan ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, menurut Mahfud adalah bentuk kesepakatan.
Jika dalam Al-Qur’an sebuah perjanjian disebut dengan mitsaqan ghaliza, dia menyebut kesepakatan bernegara sebagai darul mitsaq seperti disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tempo lalu.
“Sehingga, negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi warga negara untuk menjalankan ibadah menurut setiap agamanya,” ujarnya.