JAKARTA (jurnalislam.com) – Mabes Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendengar berbagai kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Menurut Isir, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait pelaksanaan penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, Isir menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Barang Sitaan Dikembalikan
Mabes Polri juga menyinggung keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Menurut Isir, pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara itu, barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga hubungan dengan para tokoh agama.
Isir menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana, menurutnya, harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.