JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota DPR Fraksi PAN dapil Sumbar Guspardi Gaus menyatakan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah.
Dia pun menyebut SB itu tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Saya memandang bahwa SKB bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29, ayat 1 dan ayat 2, di mana negara memberi kebebasan untuk menjalankan agamanya,” kata Guspardi dalam sidang Paripurna DPR, Kamis, 11 Februari 2021.
Selain itu, lanjutnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di mana, tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.
“Ternyata saya lihat, saya baca, saya amati, saya teliti terhadap SKB ini sangat-sangat di luar perikemanusan menurut hemat saya,” katanya.
Sumber: viva.co.id