Lecehkan Pernikahan Nabi dalam Seminar, Pengadilan ECHR Putuskan Denda 547 Dolar

Lecehkan Pernikahan Nabi dalam Seminar, Pengadilan ECHR Putuskan Denda 547 Dolar

STRASBOURG (Jurnalislam.com) – Pencemaran nama baik Nabi Muhammad “melampaui dari perdebatan obyektif” dan “dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan kedamaian agama” dan dengan demikian melampaui batas kebebasan berekspresi yang diizinkan, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan pada hari Kamis (25/10/2018), menegakkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Keputusan oleh panel dengan tujuh hakim tersebut muncul setelah seorang warga Austria yang diidentifikasi sebagai Mrs. S. mengadakan dua seminar pada tahun 2009, berjudul “Informasi Dasar tentang Islam,” di mana ia mencemarkan kebaikan pernikahan Nabi Muhammad Saw.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan pada hari Kamis, Pengadilan Pidana Regional Wina menemukan bahwa pernyataan-pernyataan dalam seminar tersebut menyiratkan bahwa Muhammad memiliki tendensi pedofil, dan pada Februari 2011 menghukum Ny. S. karena meremehkan ajaran agama.

Dia didenda € 480 (sekitar US$ 547) dan juga harus menanggung biaya proses.

“Nyonya S. mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan keputusan pada bulan Desember 2011, yang , pada intinya menegaskan temuan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan untuk perpanjangan proses telah diberhentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013,” katanya.

“Mengandalkan Pasal 10 (kebebasan berekspresi), Nyonya S. mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduh dalam haknya untuk kebebasan berekspresi.”

Baca juga:

Pada keputusan hari ini, ECHR mengatakan “menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan keagamaan mereka dilindungi, dan melayani hukum yang bertujuan melestarikan kedamaian agama di Austria.”

Pengadilan bertahan “bahwa dengan mempertimbangkan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dinilai melampaui batas-batas yang diperbolehkan dari perdebatan obyektif dan mengklasifikasikan mereka sebagai serangan kasar terhadap Islam, yang dapat menimbulkan prasangka dan dapat beresiko pada perdamaian agama, pengadilan domestik mengedepankan alasan yang relevan dan cukup.”

Pernyataan itu juga menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang meliputi kebebasan berekspresi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.