Langgar UU Miras, DSKS: Jangan Dibiarkan Social Kitchen Buka Lagi

Langgar UU Miras, DSKS: Jangan Dibiarkan Social Kitchen Buka Lagi

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Divisi Hukum Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Muhammad Kalono, SH meminta klarifikasi dari Kapolresta Solo terkait rencana Sosial Kicthen akan buka lagi pada Senin (27/2/2017).

Ia mengatakan, selain intruksi langsung dari Kapolda Jawa Tengah, Social Kitchen juga telah melanggar Undang-undang Pasal 300 KHUP tentang peredaran minuman keras, sehingga tidak boleh dibiarkan membuka kembali usahanya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kapolda Jateng Jum’at, (23/2/2017) sudah menyampaikan bahwa Sosial Kicthen harus ditutup karena melanggar pasal 300 KUHP, kalau perintah Kapolda saja tidak dihiraukan, maka kami bertanya-tanya siapa di balik Sosial Kichthen ini,” kata Kalono kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi di Mapolresta Solo, Senin (27/2/2017) pagi.

Kabar tentang Social Kitchen akan buka pada Senin Malam beredar di media sosial. Kabar itu menyebut menyebut acara pembukaan ditandai dengan agenda pesta miras. Dalam pesan gambar itu tertulis Sosial Langue (Sosial kicthen-red) bertema ‘Opening Party New Open beer Pitstop’.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kabar tersebut tersebar setelah salah seorang karyawan memposting acara pesta bir itu di media sosial. Namun Luthfi mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pengelola.

“Berita yang kami terima tentang sosial kicthen adalah bahwa karyawannya ada yang memposting bahwa akan dibuka, tapi sampai detik ini belum dan permintaan ini akan kami sampaikan ke Walikota dan Ownernya akan kita panggil,” jelasnya.

Terpisah, kabar itu juga dibantah langsung oleh Manajemen Social Kitchen. “Kami mengetahui adanya informasi tersebut melalui media sosial. Manajemen membatah Social Kitchen sudah kembali membuka usahanya,” kata Food and Beverage Manager, Edy Junaidi sebagaimana dilansir harianjogja.com, Senin (27/2/2017).

Reporter: M. Fajar

 

Bagikan