Kuasa Hukum HRS Tantang Pelapor Dihadirkan di Pengadilan

Kuasa Hukum HRS Tantang Pelapor Dihadirkan di Pengadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo Prawiro meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga HRS menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan 14 November 2020 lalu.

“Kami minta pelapor dihadirkan untuk jadi saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan,” ujar Sugito saat dikonfirmasi, Ahad (25/4).

Sugito mengatakan, pihak kuasa hukum akan menanyakan beberapa hal terkait kasus kerumunan Petamburan kepada pelapor. Ia juga ingin mengetahui apakah laporan dari Yanto tersebut langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat penyelidikan.

Yanto merupakan anggota yang bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ini harus digali. Kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini adalah perkara politik,” tutur Sugito.

Sebelumnya HRS terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu. HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Kemudian pada bulan Desember 2020, HRS juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dari kedua kasus tersebut, HRS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir, RS Ummi Bogor berawal saat HRS dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Namun HRS melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C. Kemudian Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi kepada pihak berwajib, karena dianggap menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19.

Kemudian HRS bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.