JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 yang berdampak langsung terhadap 8.400 calon jamaah haji reguler. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci karena permainan kotor yang mengutamakan kuota haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya porsi kuota haji Indonesia adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya ribuan kuota reguler justru dialihkan ke jalur haji khusus.
“Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi 8.400 yang mestinya kuota reguler malah dipindahkan ke kuota khusus,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Menurut KPK, para calon jamaah haji yang dirugikan ini banyak di antaranya telah menunggu belasan tahun agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun harapan mereka dikhianati oleh ulah manusia serakah yang mempermainkan kuota haji.
“Ini menjadi sebuah ironi, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujar Asep.
KPK menduga adanya lobi-lobi dari asosiasi perusahaan travel ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus lebih banyak. Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus ini, meski KPK belum membeberkan secara rinci nama-nama agen tersebut.
Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, sejumlah pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
KPK menegaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan meski identitas tersangka belum diumumkan. Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Republika