LHOKSEUMAWE (Jurnalislam.com) – Pekan ini, sejumlah bakal calon legislatif di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengikuti tes baca Al-Qur’an. Selain sarat administratif, kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi sarat wajib lainnya untuk menjadi anggota legislatif di provinsi yang menerapkan Syariat Islam itu.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mulyadi mengatakan, tes baca Al-Qur’an telah dimulai kepada bacaleg sejak Senin (16/72018) pagi dan berakhir Senin sore. Hari pertama uji baca Al-Qur’an tersebut dilakukan kepada bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Garuda, PDIP, Golkar dan Nasdem.
“Besoknya akan dilanjutkan lagi oleh bacaleg dari partai politik lainnya, hingga sampai tanggal 18 Juli, sebagaimana yang telah dijadwalkan dan telah diketahui bersama oleh semua parpol peserta pemilu di Kota Lhokseumawe,” jelas Mulyadi, Senin (16/72018) dilansir Republika.
Pelaksanaan uji baca Al-Qur’an bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca Al-Qur’an antara lain, adab, tajwid, dan falshahah.
Yang menjadi penguji untuk tes baca Al-Qur’an adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe. “Materi uji baca Al-Qur’an yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca Al-Qur’an,” kata Mulyadi