MUI Libatkan 87 Ormas Islam untuk Sosialisasikan Wajib Halal 18 Oktober

JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang ditargetkan mulai berlaku pada 18 Oktober mendatang. Jaringan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dinilai memiliki peran penting untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Tim Kajian Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 MUI, Wahiduddin Adams, mengatakan keberhasilan implementasi kebijakan itu membutuhkan keterlibatan pemerintah, MUI, masyarakat, dan pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Wahiduddin dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia menyebut MUI menaungi 87 ormas Islam dengan sekitar 1.400 pengurus. Jaringan tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan untuk memperluas penyampaian informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat.

“Yang hadir di sini adalah kuncinya, motornya,” katanya.

Menurut Wahiduddin, sosialisasi perlu menjadi perhatian bersama karena masih ada masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Hal ini termasuk pelaku usaha yang mempertimbangkan biaya sertifikasi dan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi mereka.

“Ini tugas-tugas kita semua kepada masyarakat, sosialisasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Wajib Halal bukan hanya persoalan penerapan regulasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman masyarakat agar ketentuan yang berlaku dapat dijalankan dengan baik.

Dari Sertifikasi Sukarela Menjadi Kewajiban

Wahiduddin mengingatkan bahwa sistem sertifikasi halal di Indonesia telah mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi. Pada awal 1990-an, persoalan kehalalan produk, termasuk isu lemak babi, mendorong perhatian lebih besar terhadap jaminan halal.

Saat itu, sertifikasi halal masih bersifat voluntary atau sukarela. Perubahan penting terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

“Dulu halal itu voluntary, sekarang kita bersyukur dengan Undang-Undang 33 Tahun 2014 menjadi mandatory,” katanya.

Wahiduddin menilai perubahan tersebut merupakan capaian penting sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan bersama oleh pemerintah, lembaga terkait, organisasi Islam, dan pelaku usaha.

“Ini satu-satunya di dunia regulasi yang mandatory. Artinya, setiap produk yang berada di Indonesia itu harus punya sertifikat,” ujarnya.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal tetap perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kategori produk dan tahapan pemberlakuannya.

MUI Minta Pelaku Usaha Mendapat Pemahaman yang Memadai

Wahiduddin mengakui bahwa sebagian pelaku usaha masih memandang sertifikasi halal sebagai tambahan biaya atau beban ekonomi. Karena itu, sosialisasi perlu menjelaskan tujuan kebijakan sekaligus membantu masyarakat memahami mekanisme pelaksanaannya.

MUI, kata dia, telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dan unsur pemerintahan di daerah.

Ia mengajak seluruh jajaran MUI dan ormas Islam untuk terlibat aktif dalam menyampaikan informasi, memberikan dukungan, serta membantu menyukseskan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026.

Wahiduddin berharap implementasi yang ditargetkan mulai berjalan pada 18 Oktober tersebut tidak kembali mengalami penundaan. Ia juga menyadari bahwa sejumlah aspek pelaksanaan masih mungkin memerlukan penyempurnaan secara bertahap.

Karena itu, koordinasi antarpihak dan penyampaian informasi yang jelas kepada pelaku usaha dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.