Keterangan Saksi Meringankan, Ranu Muda Berharap Majelis Hakim Bijaksana

Keterangan Saksi Meringankan, Ranu Muda Berharap Majelis Hakim Bijaksana

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho berharap Majelis Hakim bersikap bijaksana setelah mendengarkan keterangan para saksi. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang lanjutan kasus nahi munkar di Kafe Social Kitchen di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/4/2017) siang.

Dalam persidangan, keterangan saksi bisa disebut meringankan para terdakwa. Pasalnya, tak satu pun dari mereka yang melihat para terdakwa melakukan pelanggaran yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perusakan dan penganiayaan.

Alhamdulillah, saksi menyebutkan tidak mengetahui kami melakukan pelanggaran yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik perusakan dan penganiayaan itu sendiri,” kata Ranu kepada Jurniscom di PN Semarang.

Endro Sudarsono: Keterangan Saksi Meringankan Kami

Oleh sebab itu, Ranu berharap Majelis Hakim dapat bersikap bijaksana dan mempertimbangkan kembali tuntutan JPU.

“Saya berharap hakim berlaku bijak, sebab dari keterangan beberapa saksi, tidak ada satupun saksi mengatakan kami terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Reporter: Agus Riyanto

Bagikan