Kemenkeu Dorong Penguatan Fintech Syariah

Kemenkeu Dorong Penguatan Fintech Syariah

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, menyatakan dunia telah memasuki era transformasi dari analog ke digital. Teknologi digital sangat mempengaruhi hidup dalam berbagai aspek khususnya ekonomi.

Ekonomi digital memungkinkan penggunaan teknologi digital untuk berbagai kegiatan ekonomi. Indonesia juga mengalami peningkatan dalam penggunaan dan penetrasi digital. Penetrasi internet Indonesia naik dari 34,62 persen pada 2016 menjadi 39,7 persen pada 2017 dan diramalkan 49,89 persen pada 2022.

Sementara itu penetrasi ecommerce di Indonesia naik dari 9,5 persen 2015 menjadi 157 persen pada 2022. “Salah satu kekuatan dalam industri ini adalah fintech,” kata Mardiasmo dalam sambutannya mewakili Menteri Ekonomi Sri Mulyani Indrawati, di pembukaan konferensi the 3rd Annual Islamic Finance Conference (The 3rd AIFC) di Makassar, Rabu (4/7/2018) dilansir Republika.co.id,

Data Asosiasi Fintech menunjukkan jumlah perusahaan fintech berkembang dari 25 perusahaan pada 2011 dan 2012 menjadi 165 perusahaan pada 2015 dan 2016 kemudian menjadi 235 perusahaan pada 2017. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut menjalankan model bisnis seperti peer to peer lending, digital market place dan perencanaan keuangan.

Data Bank Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan total transaksi fintech. Nilainya mencapai 18,6 milair dolar AS pada 2017 meningkat 19,23 persen dari 15,6 miliar dolar AS pada 2016.

Selain menawarkan solusi inovatif melalui produk dan jasanya, fintech juga memberikan keuntungan kepada konsumen seperti kenyamanan transaksi dan harga bersaing. Fintech juga membantu membangun bisnis UMKM yang kerap menemui hambatan dalam pembiayaan.

“Pemerintah menyadari pentingnya akses keuangan informal. Ini akan membawa Indonesia pada inklusivitas dan membawa dampak positif kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja,” terangnya.

Menurut penelitian McKinsey, Indonesia diperkirakan mencapai 150 miliar dolar AS dalam pertumbuhan, atau 10 persen dari PDB, pada 2025, jika mendigitalkan ekonomi secara efektif dan efisien.

Oleh karena itu, pemerintah mendukung praktik fintech di Indonesia. Pemerintah menggunakan teknologi di berbagai program pembangunan seperti branchless banking, dan penerbitan surat utang negara (SUN).

Meski demikian, ada potensi fraud seperti pencurian data. Karenanya diperlukan inovasi fintech dan perlindungan konsumen secara bersamaan. Jika peraturan terlalu ketat maka inovasi tidak berkembang.

Tetapi jika terlalu longgar maka tidak bisa melindungi konsumen. Pemeritah telah menerbitkan aturan melindungi fintech dan mengkaji inovasi perlindungan konsumen fintech di Indonesia.

Mardiasmo menambahkan, ekonomi syariah telah diuntungkan dengan kemajuan teknologi. Meski demikian pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih 5 persen. Kontribusi terbesar dari pasar saham sebesar 52,5 persen, diikuti sukuk 17 persen, kemudian perbankan, takaful, reksa dana, dan pembiayaan, masing-masing sekitar 5 hingga 7,5 persen.

“Instrumen syariah akan menarik investasi luar dan dalam negeri dan bisa mendanai program nasional pembangunan infrastruktur juga bisa meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Meski diakui saat ini pemain fintech khususnya syariah masih terbatas. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per april 2018 ada sekitar 49 perusahan fintech peer to peer lending yang mendaftar, hanya satu yang berbasis syariah. Dia menilai masih banyak yang harus dilakukan untuk memperbaiki keuangan syariah. Antara lain mendorong perusahaan fintech dan konsumen ikut serta dalam kegiatan kuangan syariah.

Kemudian meningkatkan literasi keuangan syariah. Indeks literasi keuangan syariah masih rendah hanya 8,11 persen. Oleh karena itu, diperlukan program-program pendidikan keuangan syariah secara insentif serta memperdalam keuangan syariah terutama pelaku fintech.

 

Bagikan