Kemenag Cabut Izin 11 Biro Haji Umrah, Ini Daftarnya

Kemenag Cabut Izin 11 Biro Haji Umrah, Ini Daftarnya

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi kewajiban. Hal ini diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 PPIU. Sanksi diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai BPW.

 

Padahal, menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya,” kata Arfi di Jakarta, Jumat (10/01/2020).

 

Dia mengatakan, sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

 

“Nah, tegulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW,” ujarnya.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

  1. PT. Madani Mitra Mulia
  2. PT. Kayangan Mandiri Utama
  3. PT. Witami Prabuana Cipta
  4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel
  5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana
  6. PT. Alharam Wisata Illah
  7. PT. Hijau Tumbuh Kembang
  8. PT. Fahmul Fauzy
  9. PT. Kalam Imran Farok Tours
  10. PT. Praba Arta Buana Utama
  11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.