Kapitalisme Frontier Kehutanan Bukti Kegagalan Negara dalam Tata Kelola

Kapitalisme Frontier Kehutanan Bukti Kegagalan Negara dalam Tata Kelola

Oleh: Diana Damai P, S. Hut
Aktivis Muslimah Balikpapan

Perambahan hutan melebihi batasan fungsi dan kapasitas hutan secara alaminya menjadi fenomenal berulang yang merebak di sejumlah wilayah negeri kita dan hampir tak tersentuh hukum.

Pasca bencana Sumatra dan aceh di penghujung tahun 2025 lalu sejumlah pakar dan aktivis lingkungan merespon dengan telaah kritis adanya praktik kapitalisme frontier dibalik bencana dahsyat tersebut yang luput dari perhatian negara sehingga menjadi penyebab banjir dan longsor yang terjadi.

Tidak jauh berbeda dengan wilayah lain Balikpapan yang memiliki kawasan hutan cukup luas terjadi juga praktik frontier ilegal di kawasan HLSW. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap terjadi pembukaan lahan di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan, seluas 30 hektar untuk perkebunan kelapa sawit dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RMA dan H pada 22 Desember 2025.

Kasus ini membuat Balikpapan kembali dihadapkan pada ancaman serius terhadap kerusakan ekologis nya karena Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), adalah kawasan vital penyangga air bersih dan ekosistem kota dan menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Yang mengejutkan, aktivitas perambahan tersebut dilakukan dengan dua alat berat ekskavator, yang berarti skala pembukaan lahan itu dilakukan secara masif dan terorganisir dan luput dari pengawasan pihak pemangku kebijakan hutan.

Kawasan hutan lindung yang sunyi dari pengawasan dan serta tidak adanya kejelasan tapal batas kepemilikan lahan antara pertamina, lahan warga dan pemerintah menjadi peluang para pembisnis gelap frontier melakukan ekspansi eksploitasi lahan demi keuntungan materi.

Frontier adalah ruang yang seolah “kosong” atau “kurang dimanfaatkan,” karenanya kerap menjadi lokasi ekspansi ekonomi.

Christian Lund dalam Nine-Tenths of the Law menggambarkan Sumatera Utara dan Aceh sebagai contoh wilayah frontier yang terus dibentuk ulang oleh ekspansi komoditas global, dari perkebunan kolonial, kehutanan, hingga sawit dan infrastruktur energi.

Dalam dua dekade terakhir, frontier ini mengambil bentuk paling masif melalui ekspansi sawit. Jutaan hektar hutan dibuka, gambut dikeringkan, dan daerah tangkapan air berubah fungsi.

Di banyak lokasi yang kini tergenang, daerah hulu yang menjadi resapan air kehilangan fungsi. Setelah sawit memenuhi wilayah tersebut dan digantikan dengan jaringan kanal. Kemampuan menyimpan air pun hilang air meluncur lebih cepat ke arah hilir.

Banjir yang terjadi makin tinggi dan makin sulit diprediksi hal ini bukanlah keanehan cuaca, melainkan tanda bahwa lanskap di wilayah hutan tidak lagi mampu menjalankan fungsi ekologisnya.

Di banyak wilayah Indonesia warga sudah lama merasakan perubahan siklus banjir yang dulu jarang, kini datang lebih sering dan tanpa pola musiman yang jelas.

Frontier sawit mengubah cara air bergerak dalam lanskap. Tetapi cerita tentang frontier tidak berhenti di sawit. Di Tapanuli, pembangunan PLTA Batang Toru yang dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi hijau ternyata mengubah kawasan secara drastis.

Jalan akses memotong lereng curam, terowongan melemahkan stabilitas tanah, dan alur sungai dimodifikasi demi konstruksi. Sejak awal Walhi mengingatkan bahwa perubahan besar seperti itu memperbesar risiko banjir bandang dan longsor (Karokaro, 2025).

Selama ini pemerintah hanya melakukan upaya politik teknis dalam mengatasi banjir di wilayah setempat, karena pemerintah cenderung memandang banjir sebagai persoalan teknis dan dampak reaksi alam. Solusinya, pun teknis seperti tanggul, normalisasi, kolam retensi atau membangun bedali. Langkah-langkah itu memang mengalirkan air, tetapi tidak menyentuh tata kelola ruang yang menjadi akar masalah.

Padahal, banjir adalah konsekuensi langsung dari keputusan politik yang mengubah ruang ekologi, mulai dari izin pembukaan hutan yang makin luas, konsesi yang menumpuk di kawasan sensitif, hingga proyek besar berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung lanskap.

Sehingga proyek energi dan infrastruktur besar masuk makin dalam ke wilayah yang rapuh secara ekologis, memotong lereng dan memodifikasi sungai merubah ekosistem alam dan menghilang ribuan mata air yang menjadi sumber kehidupan manusia .

Kesalahan Paradigmatis Pengelolaan Hutan oleh Swasta Dari awal Indonesia merdeka pada 1945, pengelolaan hutan alam bertumpu pada regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Dalam UU tersebut pengelolaan hutan diartikan sebagai pengurusan hutan dalam arti yang luas, untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung.

Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak pemungutan hasil hutan (HPHH). Sejak saat itu, eksploitasi hutan dimulai untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dengan dalih kemakmuran rakyat.

Akibatnya hutan alam dieksploitasi habis-habisan untuk diekspor dalam bentuk bahan mentah log (gelondongan). Izin pengusahaan kayu alam dalam bentuk HPH bagi perusahaan swasta baik asing maupun domestik terus bertambah.

Ekses yang timbul dari izin HPH yang tidak terkendali antara lain tidak cermatnya lokasi kawasan yang ditunjuk. Banyak kawasan hutan yang mestinya berfungsi lindung/konservasi termasuk hutan gambut masuk dalam wilayah HPH. Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) tidak dipatuhi di lapangan karena pengawasan aparat kehutanan setempat lemah. Singkatnya, kaidah kelestarian produksi hutan alam tidak berjalan dengan baik.

Paradigma kapitalis yang terus diadopsi negara merubah hutan menjadi malapetaka dan bencana merenggut korban dan kerusakan yang tidak sedikit jumlahnya. Upaya reboisasi dan pemulihan fungsi hutan tidak sebanding dengan laju deforestasi yang dihasilkan dari kemudahan perijinan bagi swasta.

Pengaturan hutan dalam Islam menyelamatkan alam mencegah bencana Islam tidak menolak pemanfaatan lahan hutan, pertambangan dan eksploitasi sumbernya alam lainnya .

Bahkan dalam islam itu semua adalah karunia sekaligus amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Namun harus dilakukan dalam koridor Ideologis Islam dan Prinsip tata kelola syari’ah.

Prinsip tata kelola hutan dalam islam adalah : pertama, penetapan kepemilikan dengan benar . Dalam islam hutan termasuk milik umum dalam hadist rasul bersabda :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu Tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.

Perserikatan di situ bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sedangkan sebagian yang lain dihalangi/dilarang.

Kedua : pengaturan teknis harus berbasis ilmu yang dibutuhkan agar tidak membawa kemudharatan bagi semua. Pengelolaan hutan membutuhkan ilmu penunjang oleh sejumlah pakar seperti manajemen dan konservasi hutan, silvikultur, geologis, hidrologi, ekologis hutan dan teknologi hasil hutan dan lain-lain. Penetapan zonasi secara ketat , pembatasan lereng dan sepadan sungai, DAS, reklamasi dan reboisasi hingga audit lingkungan wajib dilakukan.

Ketiga : Peran negara secara Sentral dan menyeluruh dalam pengelolaan sekaligus pengawasan dari proses hukum hingga ke hilir. Negara harus hadir dalam aktivitas tata kelola hutan dengan mengoptimalkan kordinasi sistem penopangnya seperti sistem ekonomi, pendidikan, politik serta pengembangan teknologi dan infrastruktur lingkungan yang mendukung agar tidak ada dampak ekologis atau bencana yang membawa kemudharatan.

Pemanfaatan untuk hutan tanaman industri yang monokultur, seperti sawit, pembukaan lahan untuk eksploitasi bahan tambang, atau bahkan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) untuk PLTA, semua dilakukan dengan mempertimbangkannya secara matang memperhatikan fungsi keseimbangan alam dan mengambil masukan dari ahli yang memiliki kepakaran di bidangnya, bukan dalam rangka mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan tanpa batas.

Demikianlah, Islam mengatur secara fundamental kepemilikan hutan dan mengatur pemanfaatannya sesuai kemaslahatan yang diizinkan syariat. Wallahualam bissawab.

Bagikan