KAMI: Pembunuh Laskar FPI Harus Diadili di Pengadilan HAM

KAMI: Pembunuh Laskar FPI Harus Diadili di Pengadilan HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak agar anggota polisi terduga pelaku penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera membentuk Pengadilan HAM.

Hal ini merupakan bagian dari rekomendasi KAMI pada indikator merosotnya bidang hukum atas kondisi bangsa dan negara Indonesia dalam keadaan bahaya yang masuk pada 6 pernyataan sikap KAMI bertajuk “Tatapan Indonesia 2021”.

Presidium KAMI Rochmat Wahab menegaskan, perlu diingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara bangsa (nation state).

Negara ini lahir karena adanya suatu bangsa, yang pada masa lalu sebagai bangsa jajahan, kedudukannya sebagai kelas dua, tiga atau empat. Maka, kata dia, sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, berarti menghapus seluruh bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sejak itulah, ujar Rochmat, tentu sebelum terbentuk pemerintahan negara, bangsa Indonesia tidak lagi mengenal kasta dan tidak mengenal tingkatan. Musababnya, pilihan bentuk negeranya adalah nation state bukan kerajaan atau monarkhi. Keberadaan rakyat dijunjung tinggi dan sama kedudukannya. Sebab itulah di negara ini, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.

“Dengan demikian sangat jelas, bahwa keberadaan pemerintah, TNI/Polri dan seluruh perangkat negara hanya memegang mandat dan amanah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia,” tegas Rochmat saat konferensi pers secara virtual berisi 6 pernyataan sikap KAMI, Selasa (12/1/2021).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.